Ekonomi

Petani Wajib Zakat Tani dan Zakat Dagang Sekaligus?

Bismillah. Ustadz maaf, jika sesudah panen padi dan ternyata mencapai nishab lalu dikeluarkan zakat pertanian, lalu apakah ketika berasnya kemudian dijual harus dikeluarkan juga zakat perdagangannya? 08121888xxxx
Ibadah mengeluarkan harta disebut zakat, salah satunya berasal dari makna ‘berkembang’. Menurut para fuqaha itu disebabkan zakat ditujukannya pada setiap usaha untuk mengembangkan harta. Jika usahanya bertani, maka terkena zakat pertanian. Jika usahanya berdagang, maka terkena zakat perdagangan. Demikian halnya jika usahanya berternak, maka terkena kewajiban zakat ternak. Maka jika seseorang menjual mobil, tetapi ia tidak sedang usaha penjualan mobil, tentu ia tidak terkena kewajiban zakat, sebab ia memang tidak sedang mengembangkan hartanya melalui penjualan mobil.
Jika anda seorang petani dan berniat mengembangkan usaha melalui pertanian, maka zakatnya zakat pertanian, meski tentu ada dari hasil pertanian itu yang dijual. Hasil tani yang dijual itu tidak terkena kewajiban zakat dagang. Berbeda jika anda juga membeli hasil tani dari pihak lain untuk kemudian diperdagangkan. Maka barang yang diperdagangkannya tersebut harus dikeluarkan zakatnya sebagai zakat perdagangan, sebab anda pastinya sudah berniat berdagang.
Al-Qur`an juga menyebutkan kedua bidang usaha pertanian dan perdagangan pada posisi yang dibedakan. Menunjukkan bahwa keduanya berlaku masing-masing, tidak otomatis kedua-duanya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِ‍َٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (QS. al-Baqarah [2] : 267).
Jika hasil panen seorang petani tidak mencapai nishab dan tentu tidak dikeluarkan zakatnya, lalu ia menjual sebagiannya, ini pun tidak terkena kewajiban zakat dagang, sebab petani tersebut tidak sedang berniat berdagang. Hanya kebetulan saja menjual sebagian hasil taninya. Sama seperti halnya seseorang yang menjual rumahnya atau kendaraannya, tetapi ia tidak sedang melakukan usaha perdagangan rumah atau kendaraan, maka tidak terkena kewajiban zakat perdagangan. Yang seperti ini hanya terkena kewajiban infaq profesi/penghasilan.
Hal yang sama berlaku pada peternak yang wajib dikeluarkan zakat ternaknya, yakni unta, sapi, dan kambing/domba. Jika zakat ternaknya sudah dikeluarkan, maka ketika ada yang dijual sudah tidak perlu dikeluarkan lagi zakat perdagangannya, sebab memang ia sedang berternak, bukan berdagang.
Terkecuali jika peternak itu memang niatnya hendak berdagang, bukan berternak murni. Cirinya biasanya ia tidak berternak dari memelihara induknya, sampai melahirkan anaknya, lalu sampai berkembang biak. Biasanya mereka mengambil yang sudah dilahirkan induknya dari pihak lain, untuk kemudian digemukkan, dan kemudian dijual. Yang semacam ini terkena zakat perdagangan.
Apalagi peternakan yang tidak ada aturan zakat ternaknya seperti peternakan ayam dan itik. Jika para peternak itu niatan berternaknya untuk diperdagangkan, maka berlaku zakat perdagangan. Terkecuali jika mereka berternak untuk keperluan mereka sehari-hari saja, meski kemudian ada yang dijual, itu tidak terkena kewajiban perdagangan. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button