Ibadah

Perempuan Mendawamkan Shalat Wajib di Masjid

Bismillaah. Punten ustadz, ikut bertanya. Apakah perempuan diperbolehkan mendawamkan shalat fardlu berjama’ah di masjid? Haturnuhun.
Perempuan diperbolehkan mendawamkan shalat wajib berjama’ah di masjid, sebab pada zaman Nabi saw pun banyak perempuan yang ikut shalat berjama’ah di masjid. Bahkan jika dirujukkan pada dalil keutamaan shalat berjama’ah di masjid yang lebih baik pahalanya 27 kali lipat daripada shalat munfarid di rumah, maka berarti perempuan pun dianjurkan untuk mendapatkan pahala tersebut.
Akan tetapi ada syarat khusus bagi kaum perempuan shalat di masjid, yakni “tidak boleh memakai wewangian”. Ini berdasarkan perintah Nabi saw:

لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ

Janganlah kalian menghalangi perempuan-perempuan Allah untuk ke masjid Allah. Tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak menggunakan wewangian (Sunan Abi Dawud bab ma ja`a fi khurujin-nisa ilal-masjid no. 565).
Al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan bahwa maksud tafilat adalah “tidak memakai wewangian”. Termasuk di dalamnya memakai pakaian yang menarik perhatian, perhiasan, dan bercampur baur (ikhtilath) dengan kaum lelaki. Itu semua didasarkan pada pemahaman bahwa maksud perintah Nabi saw agar kaum perempuan tafilat adalah tidak adanya fitnah syahwat. Hadits-hadits yang menyebutkan “rumah mereka lebih baik bagi kaum perempuan” juga disebabkan persyaratan ini (Fathul-Bari).
Dalam konteks hari ini kaum perempuan dianjurkan memakai mukena yang tidak bermotif, atau tidak boleh berdandan dan memakai wewangian. Selain itu pintu masuk keluar untuk jama’ah perempuan harus dibedakan dengan pintu untuk jama’ah lelaki. Atau sebagaimana akan disinggung di bawah, jama’ah perempuan keluar terlebih dahulu sebelum jama’ah lelaki.
Imam al-Bukhari dalam bab khurujin-nisa` ilal-masajid bil-lail wal-ghalas (keluarnya kaum perempuan menuju masjid pada waktu malam dan gelap shubuh) menuliskan beberapa hadits tentang keikutsertaan kaum perempuan pada zaman Nabi saw shalat berjama’ah di masjid, yaitu: Pertama, hadits Ibn ‘Umar ra, dari Nabi saw:

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Apabila istri-istri kalian meminta izin pada waktu malam untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka (no. 865).
Kedua, hadits Ummu Salamah ra:

أَنَّ النِّسَاءَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَمَنْ صَلَّى مِنْ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ قَامَ الرِّجَالُ

Kaum perempuan pada zaman Rasulullah saw apabila salam dari shalat wajib, mereka segera berdiri. Sementara Rasulullah saw dan jama’ah lelaki tetap di tempat mereka sebagaimana dikehendaki Allah. Ketika Rasulullah saw beranjak, maka jama’ah lelaki pun ikut beranjak (no. 866).
Ketiga, hadits ‘Aisyah yang menjelaskan bahwa jama’ah perempuan yang ikut shalat shubuh pulang dari masjid dengan berselimut kain baju dari kepala sampai ke bawah (semacam mukena). Mereka tidak dikenali perorangannya karena masih gelap (no. 867).
Keempat, hadits Abu Qatadah yang menjelaskan bahwa Nabi saw semula mau memanjangkan bacaan shalat tetapi kemudian tidak jadi karena mendengar tangisan anak kecil. Nabi saw jadi meringkas shalatnya karena khawatir memberatkan ibu anak tersebut (no. 868). Ini jadi dalil bahwa ibu-ibu pada zaman Nabi saw ada yang shalat di masjid membawa anak-anak mereka yang masih kecil.
Kelima, hadits ‘Aisyah yang menyatakan seandainya Nabi saw masih hidup pada zamannya saat itu pasti beliau melarang perempuan shalat di masjid sebagaimana telah diberlakukan kepada perempuan Bani Isra`il, saking banyaknya perempuan yang datang ke masjid dengan berdandan (no. 869). Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button