Pasangan Muallaf Tidak Perlu Menikah Lagi

Jika ada sepasang suami istri kafir lalu kemudian mereka masuk Islam, apakah mereka harus akad nikah kembali? Atau kasusnya suaminya masuk Islam terlebih dahulu, kemudian pisah dengan istrinya yang masih kafir, tetapi kemudian selang beberapa waktu kemudian istrinya masuk Islam, mereka pun sepakat membina rumah tangga kembali, apakah harus ada akad nikah baru lagi? 0877-5937-xxxx
Apa yang anda tanyakan kasusnya sama dengan yang dialami oleh Zainab putri tertua Rasulullah saw yang menikah dengan Abul-‘Ash ibnur-Rabi’ dan merupakan putra saudari Khadijah, yakni Halah binti Khuwailid, yang artinya masih keponakan Nabi saw dari istrinya, Khadijah binti Khuwailid ra. Ketika Zainab masuk Islam, Abul-‘Ash masih tetap dalam kekafirannya. Pada masa awal Islam belum ada syari’at perempuan muslimah haram bersuami kafir, karena surat al-Mumtahanah [60] : 10 yang mengharamkannya baru turun sesudah perjanjian Hudaibiyyah pada tahun 6 H. Bahkan ketika Nabi saw dan para shahabat hijrah ke Madinah pun Zainab masih bersama suaminya di Makkah.
Ketika terjadi perang Badar pada tahun 2 H, Abul-‘Ash menantu Nabi saw yang masih kafir tersebut ada di barisan pasukan kafir. Ia pun kemudian kalah dan menjadi tawanan. Zainab ra yang sedang ada di Makkah lantas mengirimkan kalung pemberian ibunya, Khadijah, kepada Nabi saw untuk dijadikan tebusan suaminya tersebut. Nabi saw yang kemudian tersentuh hatinya bersedia membebaskan Abul-‘Ash ra tetapi dengan syarat Zainab ra yang sedang ada di Makkah dikirimkan ke Madinah. Abul-‘Ash kemudian menyanggupinya dan memenuhi janjinya. Sejak saat itu Zainab berpisah dari suaminya, Abul-‘Ash, dan hidup bersama Nabi saw di Madinah. Selang enam tahun kemudian, setelah Fathu-Makkah pada tahun 8 H, Abul-‘Ash kemudian masuk Islam. Ia pun kemudian bersatu kembali dengan Zainab ra membina rumah tangga, dan Nabi saw tidak memperbarui akad nikah mereka lagi, meski keduanya sudah berpisah selama enam tahun.
Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Bulughul-Maram menuliskan dua hadits terkait bersatunya kembali Zainab dengan suaminya yang semula kafir, Abul-‘Ash ibnur-Rabi’, sebagai berikut:

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: رَدَّ النَّبِيُّ ﷺ ابْنَتَهُ زَيْنَبَ عَلَى أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ, بَعْدَ سِتِّ سِنِينَ بِالنِّكَاحِ الْأَوَّلِ, وَلَمْ يُحْدِثْ نِكَاحًا. رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ, وَالْحَاكِمُ

Dari Ibn ‘Abbas ra, ia berkata: “Nabi saw mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abul-‘Ash ibnur-Rabi’, setelah enam tahun dengan nikah yang pertama dan tidak memperbarui kembali nikahnya (Ahmad meriwayatkannya, demikian juga Empat Imam kecuali an-Nasa`i. Ahmad dan al-Hakim menshahihkannya).

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَدَّ ابْنَتَهُ زَيْنَبَ عَلَى أَبِي الْعَاصِ بِنِكَاحٍ جَدِيدٍ. قَالَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ أَجْوَدُ إِسْنَادًا, وَالْعَمَلُ عَلَى حَدِيثِ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ

Dari ‘Amr ibn Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya (‘Abdullah ibn ‘Amr): “Nabi saw mengembalikan putrinya Zainab kepada Abul-‘Ash dengan nikah yang baru.” At-Tirmidzi berkata: “Hadits Ibn ‘Abbas lebih baik sanadnya, tetapi pengamalannya berdasarkan hadits ‘Amr ibn Syu’aib.”
Pernyataan Imam at-Tirmidzi di atas dibantah oleh mayoritas ulama, sebab dalam kasus yang sama tetapi beritanya bertentangan, maka yang harus dipegang adalah yang paling kuat. Yang paling lemah statusnya jadi syadz (lemah karena bertentangan dengan yang kuat). Imam at-Tirmidzi dalam hadits di atas mengakui bahwa hadits Ibn ‘Abbas lebih baik sanadnya. Semestinya Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa hadits Ibn ‘Abbas juga yang harus dijadikan rujukan amal.
Al-Hafizh Ibn Hajar menuliskan hadits ‘Amr ibn Syu’aib di atas untuk menginformasikan bahwa ada ikhtilaf dalam hal ini, tetapi berdasarkan kaidah hadits yang baku pasti mudah dipahami bahwa semestinya hadits Ibn ‘Abbas yang dijadikan pegangan karena lebih kuat.
Dengan demikian pasangan kafir, baik salah satunya atau kedua-duanya, jika mereka hendak membina kembali rumah tangga dalam Islam dengan pasangan semulanya maka tidak perlu akad nikah baru kembali. Wal-‘Llahu a’lam.