Ibadah

Pahala Shalat Berjama’ah Sempurna Bagi Yang Tertinggal

Dalam salah satu media saya membaca keterangan bahwa orang yang tertinggal shalat berjama’ah akan tetap mendapatkan pahala shalat berjama’ah sempurna. Bagaimana maksudnya Pa Ustadz? 0818-0208-xxxx

Keterangan yang anda maksud termaktub dalam hadits Abu Hurairah ra riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa`i sebagai berikut:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلاَّهَا وَحَضَرَهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا

Siapa yang berwudlu lalu bagus dalam wudlunya kemudian berangkat (ke masjid) tetapi ia menemukan orang-orang sudah selesai shalatnya, Allah jwa akan memberinya pahala seperti pahala orang yang shalat dan menghadirinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun (Musnad Ahmad bab musnad Abi Hurairah no. 8947; Sunan Abi Dawud bab fi man kharaja yuridus-shalat fa subiqa biha no. 564; Sunan an-Nasa`i bab hadd idrakil-jama’ah no. 855).

Imam al-‘Azhim Abadi menjelaskan maksudnya:

لِكُلِّ وَاحِد مِنْ الْمُصَلِّينَ بِالْجَمَاعَةِ وَالْمُصَلِّي وَحْده أَجْر كَامِل عَلَى حِدَة

Bagi setiap orang yang shalat berjama’ah atau yang shalat sendirian akan mendapatkan pahala sempurna masing-masing (‘Aunul-Ma’bud bab fi man kharaja yuridus-shalat fa subiqa biha).

Akan tetapi beliau memberikan penjelasan tambahan:

وَهَذَا إِذَا لَمْ يَكُنْ التَّأْخِير نَاشِئًا عَنْ التَّقْصِير، وَلَعَلَّهُ يُعْطَى لَهُ بِالنِّيَّةِ أَصْل الثَّوَاب، وَبِالتَّحَسُّرِ مَا فَاتَهُ مِنْ الْمُضَاعَفَة

Ini tentunya jika keterlambatan bukan karena sengaja mengurangi. Kemungkinan ia diberi pahala itu karena niat sebagai asal pahala dan karena menyesal melewatkan pelipatgandaan pahala [yang hingga 27 kali lipat] (‘Aunul-Ma’bud bab fi man kharaja yuridus-shalat fa subiqa biha).

Artinya hadits di atas tidak bisa dijadikan dalih oleh orang-orang pemalas yang selalu terlambat datang shalat berjama’ah, sebab yang seperti ini termasuk sengaja taqshir (mengurangi) dan termasuk sahun (lalai). Hadits di atas konteksnya bagi orang yang berniat berjama’ah tetapi tidak kesampaian, bukan orang yang memang berniat dari sejak awal hendak terlambat shalat berjama’ah. Maka dari itu ada penyesalan karena luput dari pahala yang berlipat ganda sampai 27 kali lipat. Orang pemalas tidak mungkin merasa menyesal karena sudah diniatkan dari sejak awal ingin terlambat.

Pahalanya itu juga pada ashluts-tsawab (pahala dasar), sehingga tentunya tidak akan sama dengan orang-orang yang berjama’ah sempurna. Sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi:

وَالْمُرَاد الْمُشَارَكَة فِي أَصْل الثَّوَاب فَيَكُون لِهَذَا ثَوَاب وَلِهَذَا ثَوَاب وَإِنْ كَانَ أَحَدهمَا أَكْثَر

Yang dimaksud bersama-sama memperoleh pahala dasar, jadi orang yang ini dapat pahala, orang yang itu juga dapat pahala, meski tentunya salah satu dari keduanya lebih banyak—seukuran amalnya (Syarah an-Nawawi Shahih Muslim bab ajril-khazinil-amin).

Setiap orang akan mendapatkan pahala yang berbeda sesuai kadar amalnya sesuai dengan firman Allah swt:

وَلِكُلّٖ دَرَجَٰتٞ مِّمَّا عَمِلُواْۖ وَلِيُوَفِّيَهُمۡ أَعۡمَٰلَهُمۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ 

Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan (QS. al-Ahqaf [46] : 19).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button