Kontemporer

Merayakan Tahun Baru dengan Acara Keagamaan

Setiap kali memasuki tahun baru masyarakat selalu ingin merayakannya, apakah itu dengan menyalakan petasan, menikmati acara-acara hiburan yang terkait itu meski itu di rumah, jalan-jalan, ataupun kegiatan lainnya. Sebagian lainnya mengisinya dengan kegiatan keagamaan dengan berdalih agar masyarakat tidak mengisi peralihan tahun dengan hura-hura. Bukankah semua ini termasuk tasyabbuh yang diharamkan?

Merayakan tahun baru sudah jelas merupakan kebudayaan orang-orang kafir, maka dari itu selalu akrab dengan hura-hura. Kalaupun ada yang merayakannya dengan kegiatan keagamaan, hemat kami itu termasuk tasyabbuh juga dalam hal merayakannya. Padahal merayakan sesuatu dalam perspektif ajaran Islam harus jelas apa nilai yang dirayakannya, apa keistimewaannya, dan apa pahalanya. Maka dari itu ketika penduduk Madinah merayakan hari yang biasa dirayakan oleh penduduk setempat sejak sebelum Nabi saw hijrah, beliau saw langsung melarangnya, dan menyatakan hari raya umat Islam itu sudah cukup ‘Idul-Fithri dan ‘Idul-Adlha saja. Tidak boleh merayakan hari-hari lain yang dirayakan di luar ajaran Islam (Sunan Abi Dawud bab shalatil-‘idain no. 1136 dan Sunan an-Nasa`i kitab shalatil-‘idain no. 1567).

Jadi seharusnya jika niatnya hendak menghilangkan budaya yang salah, sudah tinggal dilarang saja, tidak perlu diganti dengan budaya baru yang dibungkus dengan keagamaan. Khawatirnya di masa kemudian menjadi bid’ah sebagaimana halnya tahlilan; dari yang semula niatnya hendak menghilangkan tradisi jahiliyyah di seputar kematian dan kemudian menggantinya dengan budaya yang dikesankan islami, tetapi kemudian nyatanya dianggap syari’at yang jika ditinggalkan akan dinilai berbahaya bagi yang meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Tidak mustahil di masa kemudian juga akan muncul anggapan bahwa jika tahun baru tidak diisi dengan kegiatan keagamaan maka akan dianggap sebagai sebuah dosa.

Model pengalihan budaya yang menyimpang seperti ini sudah terasa dalam hal perayaan tahun baru Hijriyyah. Lembaga-lembaga keislaman tertentu termasuk MUI di beberapa daerah sudah menjadikannya acara wajib tahunan di antaranya dengan pawai obor, sehingga yang tidak ikut merayakannya dianggap tidak menghargai ajaran Islam. Padahal jelas tidak ada nilai istimewa dalam hari pertama Muharram sehingga harus dirayakan sebagaimana perayaan tahun baru Masehi. Terlebih ketika jelas dalihnya; umat Islam sudah seharusnya merayakan tahun baru Hijriyyah, bukan merayakan tahun baru Masehi; mengapa tahun baru Masehi dirayakan sementara tahun baru Hijriyyah yang islami tidak dirayakan? Dalih-dalih seperti ini sungguh merupakan dalih-dalih yang tidak berdasar ilmu. Padahal seharusnya jika sudah tahu bahwa perayaan tahun baru itu salah, sudah cukup dihentikan saja, jangan kemudian diganti dengan kegiatan-kegiatan lain yang bungkusnya keagamaan atau yang dirasa ada manfaatnya, sebab jadinya sama saja merayakannya juga.
Nabi saw sudah jelas menyatakan:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Siapa yang menyerupai satu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka (Sunan Abi Dawud kitab al-libas bab fi labsis-syuhrah no. 4033. Al-Hafizh Ibn Hajar dan al-Albani menilai hadits ini hasan dalam Bulughul-Maram, Fathul-Bari, dan Irwa`ul-Ghalil).

Statusnya tentu tidak otomatis kafir jika menyerupai orang-orang kafir. Kembali kepada hukum yang umum; jika aqidahnya sudah kafir dan berkeyakinan seperti keyakinan orang-orang kafir, maka otomatis orang tersebut kafir; tetapi jika sebatas menyerupai sebagian amal-amal kafir, sementara aqidahnya masih meyakini la ilaha illal-‘Llah, dan sebagian amalnya pun masih jelas amal-amal Islam, maka amal-amal kafir tersebut sajalah yang dinilai kafirnya dari aspek amalnya. Amal-amal kafir termasuk maksiat atau dosa besar. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button