Ibadah Umum

Menyoal Kembali Fadlilah Rajab

Tampak jelas disengajakan, setiap memasuki bulan Rajab, sebagian umat Islam mengajak untuk mengamalkan hadits-hadits dla’if dan palsu seputar fadlilah bulan Rajab. Padahal sebagaimana dinyatakan KH. Ali Mustafa Yaqub (1952-2016), salah seorang Ulama NU dan pernah menjabat Imam Besar Masjid Istiqlal sampai akhir hayatnya, dalam tulisan terakhirnya di koran Republika beberapa hari sebelum wafat pada 28 April 2016, penjelasan tentang palsunya hadits-hadits keutamaan Rajab sudah disampaikan al-Hafizh Ibn Hajar sejak abad 9 Hijriyyah. Akan tetapi entah mengapa masih saja ada yang memaksakan diri menyebarkan dan mengajarkan hadits-hadits palsu tersebut.

Kitab yang ditulis al-Hafizh Ibn Hajar (773-852 H), sebagaimana disinggung KH. Ali Mustafa Yaqub di atas, adalah Tabyinul-‘Ajab bima Warada fi Fadlli Rajab (Menjelaskan Keanehan; Kajian Hadits-hadits tentang Keutamaan Rajab). Menurut ulama besar hadits dari madzhab Syafi’i ini, dari 38 hadits yang ditelitinya tersebut, sebagiannya dla’if, dan sebagiannya lagi palsu (maudlu’), tidak ada satu pun yang shahih.

Dalam mengawali tulisannya, al-Hafizh Ibn Hajar menyatakan:

لَمْ يَرِدْ فِي فَضْلِ شَهْرِ رَجَبَ, وَلاَ فِي صِيَامِهِ, وَلاَ فِي صِيَامِ شَيْءٍ مِنْهُ مُعَيَّنٍ, وَلاَ فِي قِيَامِ لَيْلَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِيْهِ, حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ يَصْلُحُ لِلْحُجَّةِ. وَقَدْ سَبَقَنِي إِلَى الْجَزْمِ بِذَالِكَ الْإِمَامُ أَبُوْ إِسْمَاعِيْلَ الْهَرَوِيُّ الْحَافِظُ. رَوَيْنَاهُ عَنْهُ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ, وَكَذَلِكَ رَوَيْنَاهُ عَنْ غَيْرِهِ. وَلَكِنِ اشْتَهَرَ أَنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَتَسَمَّحُوْنَ فِي إِيْرَادِ الْأَحَادِيْثِ فِي الْفَضَائِلِ وَإِنْ كَانَ فِيْهَا ضَعْفٌ مَا لَمْ تَكُنْ مَوْضُوْعَةً. وَيَنْبَغِي مَعَ ذَلِكَ اشْتِرَاطُ أَنْ يَعْتَقِدَ الْعَامِلُ كَوْنَ ذَلِكَ الْحَدِيْثِ ضَعِيْفًا, وَأَنْ لاَ يُشْهِرَ ذَلِكَ لِئَلاَّ يَعْمَلَ الْمَرْءُ بِحَدِيْثٍ ضَعِيْفٍ فَيَشْرَعُ مَا لَيْسَ بِشَرْعٍ أَوْ يَرَاهُ بَعْضُ الْجُهَّالِ فَيَظُنَّ أَنَّهُ سُنَّةٌ صَحِيْحَةٌ

“Tidak ada satu pun hadits shahih yang bisa dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, keutamaan shaumnya, termasuk shaum hari-hari tertentunya, juga shalat malam pada malam-malam tertentu. Kesimpulan ini sudah pernah dikemukakan juga oleh ulama hadits sebelum saya, yakni Imam Abu Isma’il al-Harawi al-Hafizh (396-481 H). Meskipun sebagian ulama ada yang menoleransi penggunaan hadits-hadits dla’if dalam hal fadla`il (amal-amal tambahan), selama tidak maudlu’ (palsu), tetap saja syaratnya harus diyakini oleh setiap yang mengamalkannya bahwa hadits tersebut dla’if. Syarat lainnya tidak boleh dipopulerkan, sebab nanti akan ada orang-orang yang beramal dengan hanya berdasar pada hadits dla’if. Sehingga lahirlah syari’at yang sebetulnya bukan syari’at. Dampak yang lebih parahnya, orang-orang yang jahil menilainya sebagai sunnah shahihah (sunnah Nabi saw).”

Al-Hafizh melanjutkan:

وَقَدْ صَرَّحَ بِمَعْنَى ذَلِكَ الْأُسْتَاذُ أَبُوْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ السَّلاَمِ وَغَيْرُهُ. وَلْيَحْذَرِ الْمَرْءُ مِنْ دُخُوْلِهِ تَحْتَ قَوْلِهِ ﷺ : مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيْثٍ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَذَّابِيْنَ. فَكَيْفَ بِمَنْ عَمِلَ بِهِ. وَلاَ فَرْقَ فِي الْعَمَلِ بِالْحَدِيْثِ فِي اْلأَحْكَامِ أَوْ فِي الْفَضَائِلِ, إِذًا لِكُلٍّ شَرْعٌ.

“Hal senada dikemukakan juga oleh Ustadz Abu Muhammad ibn ‘Abdis-Salam (557-660 H) dan lainnya. Seseorang dalam menghadapi hadits dla’if mesti mewaspadai ancaman Nabi saw:

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيْثٍ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَذَّابِيْنَ

Siapa yang menyampaikan hadits dariku yang ia tahu bahwa itu bohong (bukan dariku), maka ia termasuk salah seorang pembohong.

Maka apalagi bagi orang yang sampai mengamalkannya. Dalam hal ini tidak perlu dibedakan antara hadits-hadits tentang ahkam (hukum) dan fadla`il (amal-amal tambahan), sebab kedua-duanya juga termasuk syari’at.” (hlm. 11-12)
Hadits-hadits yang dimaksud di antaranya:

Pertama, orang yang shaum 1 hari di bulan Rajab akan diberi minum sungai di surga yang namanya sungai Rajab.

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَبُ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ، مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبَ سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ

Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai yang namanya Rajab, lebih putih daripada susu dan lebih manis daripada madu. Siapa yang shaum satu hari pada bulan Rajab, Allah akan memberinya minum dari sungai tersebut.

Ibn Hajar menyatakan: Dalam sanadnya terdapat rawi bernama Manshur ibn Yazid yang majhul (tidak dikenal sebagai rawi hadits), dan haditsnya bathil. Dalam sanad yang lain terdapat rawi bernama Ibnul-Mubarak as-Saqthi seorang pemalsu hadits, dan ‘Ashim ibn Abi Nadlrah yang majhul juga. As-Suyuthi dalam al-Jami’us-Shaghir no. 2326 menyatakan: Hadits dla’if. Al-Albani dalam As-Silsilah ad-Dla’ifah no. 1898 menyatakan: Hadits bathil.

Kedua, do’a memohon berkah di bulan Rajab:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا فِى رَمَضَانَ

Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah kami pada Ramadlan.

Ibn Hajar menyatakan: Dalam sanadnya terdapat rawi bernama Zaidah ibn Abir-Raqqad, seorang munkarul-hadits (haditsnya harus diingkari karena ia seorang yang sesat, jelek akhlaq, dan rusak aqidah. Imam al-Bukhari juga menyatakannya sebagai munkarul-hadits (lihat Majma’uz-Zawa`id 2 : 165). Syu’aib al-Arnauth dalam Musnad Ahmad no. 2346 menyatakan: Hadits dla’if. As-Suyuthi dalam al-Jami’us-Shaghir no. 6678 menyatakan: Hadits dla’if.

Ketiga, shaum dua hari Rajab, tiga hari, sampai dengan 15 hari, dengan fadlilah-fadlilah khusus yang berlainan. Berikut dituliskan terjemahnya:

Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku (Nabi saw), dan Ramadlan bulan umatku. Siapa yang shaum Rajab karena iman dan mengharap ridla Allah, ia pasti memperoleh keridlaan Allah yang besar dan Dia akan menempatkannya dalam surga Firdaus yang paling tinggi. Siapa yang shaum Rajab dua hari akan mendapatkan pahala dua kali lipat, masing-masingnya seperti pegunungan di dunia. Siapa yang shaum Rajab tiga hari Allah akan membuatkan di antaranya dan neraka sebuah parit yang besarnya sejarak tempuh satu tahun. Siapa yang shaum Rajab empat hari, akan diselamatkan dari cobaan, gila, buta, kusta, gangguan al-Masih Dajjal dan siksa kubur. Siapa yang shaum Rajab enam hari akan dibangkitkan dari kuburnya dengan wajah yang terang melebihi bulan purnama. Siapa yang shaum Rajab tujuh hari, maka sungguh pintu neraka yang jumlahnya tujuh akan ditutup darinya seukuran shaumnya. Siapa yang shaum Rajab delapan hari maka sungguh pintu surga yang jumlahnya delapan akan dibukakan untuknya seukuran shaumnya. Siapa yang shaum Rajab sembilan hari, akan dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan berseru La ilaha illal-‘Llah, dan tidak ada yang bisa menghalanginya selain surga. Siapa yang shaum Rajab 10 hari, Allah akan menjadikan setiap mil dari shirath sebagai kasur untuk istirahatnya. Siapa yang shaum Rajab 11 hari akan mendapatkan hidangan terbaik yang hanya bisa didapatkan oleh orang yang shaum sepertinya atau lebih banyak. Siapa yang shaum Rajab 12 hari, Allah awj akan memakaikannya dua helai sutera pada hari kiamat; yang satu helainya nilainya lebih baik daripada dunia dan seisinya. Siapa yang shaum Rajab 13 hari akan disediakan untuknya hidangan di bawah ‘Arsy dan ia akan memakannya, sedang orang lain kesusahan. Siapa yang shaum Rajab 14 hari, Allah akan memberinya pahala yang tidak pernah terlihat mata, terdengar telinga, dan terpikirkan oleh akal manusia. Dan siapa yang shaum Rajab 15 hari, Allah akan menempatkannya di tempat orang-orang yang aman/jujur.”

Ibn Hajar menyatakan: Hadits maudlu’ (palsu), ada rawi bernama an-Nuqasy seorang pemalsu hadits dan al-Kisa`i yang tidak dikenal. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini munkar. Matan (redaksi) hadits ini la ashla lahu (tidak ada dasarnya/sanadnya sama sekali). Abul-Barakat Ibnul-Mubarak as-Saqthi yang membuat-buat sanadnya sehingga seolah-oleh berasal dari Jabir ibn Yasin. Dalam sanad lain yang dipalsukan juga ada seorang periwayat bernama ‘Amr ibn al-Azhari. Yahya ibn Ma’in dan Aban menilainya kadzdzab (pendusta). As-Suyuthi dalam al-Jami’us-Shaghir no. 4411 menyatakan: Hadits dla’if. As-Syaukani dalam Al-Fawa`idul-Majmu’ah no. 47, 48, 100 menyatakan: Hadits maudlu’/palsu, rawi-rawinya majhul. Ibnul-Jauzi dalam al-Maudlu’at 2 : 205-206 menyatakan: Hadits maudlu’/palsu.

Kelima, shalat 20 raka’at ba’da maghrib pada tanggal 1 Rajab, dikerjakan 2 raka’at-2 raka’at dengan 10 salam. Pahalanya dijelaskan sebagai berikut:

حَفِظَهُ اللهُ فِي نَفْسِهِ وَمَالِهِ وَأَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَأُجِيْرَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَجَازَ عَلَى الصِّرَاطِ كَالْبَرْقِ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ

“Allah akan menjaga dirinya, hartanya, keluarganya, dan anaknya, ia akan dilindungi dari siksa kubur, dan ia akan lewat di atas shirath seperti kilat, tanpa dihisab dan disiksa.” (al-Maudlu’at 2 : 123)

Ibn Hajar berkata: Ibnul-Jauzi dalam kitabnya, al-Maudlu’at, menyatakan bahwa hadits ini maudlu’ (palsu) dan rawi-rawinya majhul (tidak dikenal).
Keenam, shaum Kamis pertama Rajab dilanjut dengan shalat Raghaib ba’da ‘Isya 12 raka’at, dikerjakan 2 raka’at-2 raka’at, do’anya dalam shalat tersebut pasti akan dikabulkan. Al-Hafizh Ibn Hajar berkata: Hadits ini dipalsukan atas nama Rasulullah saw. Seorang periwayat bernama Ibn Jahdlam dinilai pendusta. Periwayat lainnya majhul. Al-Hafizh al-‘Iraqi dalam Takhrij Ahaditsil-Ihya no. 629 menyatakan: Hadits maudlu’/palsu.

Terdapat juga hadits yang menyinggung keutamaan shalat di malam pertengahan Rajab dan 27 Rajab. Karena keterbatasan ruangan, tidak bisa kami tuliskan, dan keduanya dinyatakan oleh Ibn Hajar sebagai hadits palsu yang dinisbatkan kepada Nabi saw. Demikian juga hadits-hadits lainnya yang semuanya berjumlah 38 hadits. Tidak dapat kami tuliskan karena keterbatasan ruang.

Hadits dan Atsar Shahih Shaum Rajab

Meski demikian tidak bisa dinafikan juga ada hadits dan atsar shahih yang menjelaskan pengamalan shaum Rajab di zaman shahabat dan dibenarkan oleh Nabi saw. al-Hafizh Ibn Hajar menyebutkan dua hadits dalam kitab Tabyinul-‘Ajab, dan Imam Muslim menuliskan dua atsar dalam Shahih Muslim, yaitu:
Pertama, hadits Usamah ibn Zaid tentang Rasul saw shaum Sya’ban hampir sebulan penuh karena untuk mengajarkan kepada masyarakat bahwa memperbanyak shaum itu bukan hanya pada Rajab dan Ramadlan saja (Sunan an-Nasa`i kitab as-shiyam bab shaumin-Nabiy bi abi huwa wa ummi no. 2357). Menurut al-Hafizh berarti shahabat biasa memperbanyak shaum di bulan Rajab hampir mirip dengan shaum mereka di bulan Ramadlan. Maka dari itu Nabi saw anjurkan untuk ditambah dengan shaum Sya’ban.

Kedua, hadits seorang shahabat dari Bahilah yang dianjurkan memperbanyak shaum di bulan haram; Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram (Sunan Abi Dawud kitab as-shaum bab fi shaum asyhuril-hurum no. 2430; Sunan Ibn Majah bab shiyam asyhuril-hurum; as-Sunanul-Kubra al-Baihaqi bab fadllis-shaum fi asyhuril-hurum).

Ketiga, atsar Asma` binti Abi Bakar ra yang mempertanyakan kepada Ibn ‘Umar mengapa ia mengharamkan shaum Rajab. Tetapi Ibn ‘Umar ra mengelak bahwa ia tidak mengharamkannya, bahkan ia mengamalkannya karena ia shaum sepanjang tahun (Shahih Muslim bab tahrim isti’mal ina adz-dzahab wal-fidllah no. 5530). Pertanyaan Asma` tersebut menunjukkan bahwa shaum Rajab ada dan jangan diharamkan. Ibn ‘Umar ra pun ternyata tidak menyalahkannya.

Keempat, atsar dari Sa’id ibn Jubair, seorang tabi’in, yang ketika ditanya tentang shaum Rajab menjawab dengan hadits-hadits shaum muthlaq Rasulullah saw (Shahih Muslim bab shiyam Nabi saw fi ghair Ramadlan no. 2782). Berdasarkan riwayat ini diketahui sudah ada pengamalan shaum Rajab di zaman salaf. Mereka menilainya boleh karena bagian dari shaum muthlaq (tidak terikat momentum), dimana Rasul saw secara umum selalu memperbanyak shaum di setiap bulannya meski tetap ada buka shaumnya.

Jadi memperbanyak shaum sunat secara muthlaq (tidak terikat dengan ketentuan hari, jumlah hari, beserta fadlilah-fadlilah khususnya) pada bulan Rajab hukumnya sama dengan shaum sunat secara umum. Wal-‘Llahu a’lam

Related Articles

Back to top button