Hukum Jual Beli Emas secara Kredit Haram

Ustadz, saya mau bertanya apa hukumnya kalau kita nyicil emas di bank syari’ah? Cara nyicilnya selama tiga tahun tidak menambah biaya dari harga beli dan emasnya juga bisa diambil kalau sudah lunas/jatuh tempo.
Emas dan perak itu statusnya sebagai uang, di samping sebagai perhiasan. Jadi jual beli emas dan perak dengan uang sama dengan jual beli uang/valas. Emas, perak, dan uang adalah barang yang sejenis. Maka dari itu ketentuan zakat untuk emas dan perak berlaku juga untuk uang yang sudah mencapai nishab dan melewati haul. Sama-sama wajib dikeluarkan zakatnya.
Emas, perak, dan uang juga termasuk barang ribawi. Maksudnya barang-barang yang jika diperjualbelikan dengan yang sejenisnya maka harus secara tunai, tidak boleh kredit. Di samping itu harus sejenis dan senilai. Jika caranya kredit pasti terkena riba, sebab barang-barang ribawi selalu berubah-ubah harganya setiap harinya. Harga yang dibeli pada hari Senin, berbeda dengan harga pada hari Selasa, Rabu, dan seterusnya. Jadi jika membeli emas pada hari Jum’at tanggal 21 Februari misalnya, dengan harga yang berlaku pada tanggal 21 Februari, lalu dibayar secara kredit selama satu bulan, maka pasti ada selisih harga. Selisih harga tersebut masuk kategori riba.
Di samping itu harus sejenis dan senilai. Emas 20 gram yang dibeli dengan uang harus benar senilai 20 gram emas pada hari itu dan dibayar tunai pada hari itu. Perhiasan emas 20 gram yang lama jika hendak ditukarkan dengan perhiasan emas yang baru maka mesti dengan yang 20 gram lagi. Jika dipertukarkan dengan dua perhiasan emas yang satu 10 gram dan yang satunya 12 gram maka itu ada riba, karena jadi 22 gram, kecuali jika yang 2 gramnya itu dibayar dengan uang pada hari itu juga. Atau uang 100.000 yang ditukarkan dengan uang 10.000 sebanyak 10 lembar harus benar-benar ada pada hari itu 10 lembar. Jika baru ada 10.000 sebanyak 9 lembar (90.000) dan yang 1 lembar 10.000-nya lagi dibayar esok hari, maka ini berarti tidak tunai dan termasuk riba. Kecuali jika akadnya pinjam dulu 90.000. Esok harinya baru dibayar dengan uang 100.000 dan kemudian kembaliannya 10.000, maka itu diperbolehkan karena akadnya meminjam, bukan jual beli (pertukaran) barang ribawi.
Riba model ini (riba fadl) terdapat juga dalam jual beli uang, misalkan uang rupiah ke dollar Singapura yang diperjualbelikan pada hari itu juga tetapi beda antara harga jual dan harga beli. Jadi ketika menjual rupiah ke dollar singapura di pagi hari, dan di sore harinya dijual lagi yang dollar singapura ke rupiah, maka otomatis menjadi berkurang nominalnya. Model jual beli seperti ini termasuk jual beli barang ribawi yang tidak sejenis dan senilai, jadi pasti ada unsur ribanya.
Ketentuan ini sepengetahuan kami sudah menjadi ijma’ para ulama berdasarkan hadits-hadits shahih. Jika ada bank syari’ah yang meyediakan layanan jual beli emas secara kredit, maka tentu itu menyalahi ijma’ dan dalil-dalil yang shahih dan sharih, jadi jelas bathilnya. Nabi saw menjelaskan:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jenisnya, dan dari tangan ke tangan (tunai). Siapa yang memberi tambahan atau meminta tambahan, maka sungguh ia telah berbuat riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah (Shahih Muslim kitab al-musaqah bab as-sharf wa bai’udz-dzahab bil-waraq naqdan no. 2971).
Diberitakan oleh republika.co.id pada tanggal 11 Oktober 2019, bahwa MUI membolehkan jual beli emas secara kredit karena menempatkan emas sebagai barang komoditas sebagaimana barang yang diperjualbelikan secara umum, bukan sebagai alat tukar. Hemat kami ijtihad MUI tersebut terlalu liberal, dan menyalahi ijma’ ulama. Sudah sangat jelas bahwa emas dan uang itu satu jenis yang sama sehingga tidak boleh dilakukan jual beli secara kredit, sebagaimana Nabi saw sabdakan dalam hadits di atas.
Kecuali jika akadnya bukan jual beli, tetapi menabung. Ketika jumlah tabungan sudah mencukupi harga emas yang akan dibeli, baru digunakan untuk membeli emas tersebut. Hanya tentu harga yang ditentukannya bukan pada hari awal menabung, melainkan pada hari ketika akad jual beli itu dilangsungkan sesudah tabungan nasabah cukup untuk membeli emas.
Jika tidak demikian, maka jual beli emas secara kredit, selama akadnya jual beli, maka hukumnya haram. Baik itu melibatkan bank syari’ah, lembaga keuangan lainnya, ataupun perorangan, karena termasuk riba. Wal-‘Llahu a’lam.