Menyikapi Barang Temuan

Bismillah, ustadz maaf mau tanya. Kalau seandainya seseorang menemukan uang di suatu tempat, tetapi ternyata tempatnya sepi dan ia bingung harus diumumkan ke siapa, bagaimana semestinya yang ia lakukan?
Kasus yang anda tanyakan dalam bahasa haditsnya adalah luqathah (barang temuan). Fiqih Islam membagi-bagi luqathah dalam beberapa jenis, yaitu:
Pertama, barang temuan yang tidak bernilai tinggi/remeh temeh, seperti sebutir kurma. Luqathah seperti ini boleh diambil dan dikonsumsi oleh penemunya tanpa harus dicari pemiliknya. Hanya jika ternyata diketahui pemiliknya, maka tinggal minta dihalalkan. Jika ia enggan karena pelit, maka tinggal diganti saja. Dalilnya:

عَنْ أَنَسٍ  قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ ﷺ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ: لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Anas berkata: Nabi saw pernah menemukan sebuah kurma di jalan, lalu bersabda: “Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari zakat, niscaya aku memakannya.” Disepakati keshahihannya (Bulughul-Maram no. 965).
Nabi saw tidak mengambil kurma tersebut bukan karena luqathah seperti sebutir kurma tidak boleh diambil dan dimakan, tetapi karena takut kurma tersebut kurma zakat. Nabi saw dan keluarganya haram makan harta dari zakat.
Kedua, luqathah yang berharga seperti barang yang dikemas khusus, perhiasan, atau uang, dan ketiga, luqathah yang berharga dan kemungkinan binasa oleh hewan buas jika dibiarkan. Kedua luqathah ini harus diamankan, lalu diinformasikan kepada masyarakat umum selama satu tahun. Jika ada pemiliknya maka dikembalikan. Jika sesudah satu tahun tidak ditemukan pemiliknya maka boleh digunakan oleh penemunya. Jika sesudah lewat satu tahun dan sudah digunakan oleh penemunya, sang pemilik kemudian baru ditemukan, maka luqathah tersebut tetap harus dikembalikan dengan cara diganti atau memohon dihalalkan.
Keempat, luqathah yang berharga tetapi aman dari kemungkinan binasa oleh hewan buas dan ada kemungkinan ditemukan lagi oleh pemiliknya, seperti unta, sapi, ayam, dan burung. Luqathah ini tidak boleh diambil.
Dalil dari jenis luqathah kedua-keempat di atas adalah:

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ  قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ? فَقَالَ: اِعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً, فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَشَأْنُكَ بِهَا. قَالَ: فَضَالَّةُ الْغَنَمِ? قَالَ: هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ. قَالَ: فَضَالَّةُ الْإِبِلِ? قَالَ: مَا لَكَ وَلَهَا? مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا, تَرِدُ اَلْمَاءَ وَتَأْكُلُ اَلشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Zaid ibn Khalid al-Juhani berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi saw menanyakan tentang barang temuan. Beliau bersabda: “Perhatikan kemasan dan pengikatnya, lalu umumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang, berikanlah, dan jika tidak, maka terserah engkau.” Ia bertanya lagi: “Bagaimana dengan kambing yang tersesat?” Beliau menjawab: “Ia milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala (silahkan pilih yang terbaik—pen).” Ia bertanya lagi: “Bagaimana dengan unta yang tersesat?” Beliau menjawab: “Apa hubungannya denganmu? Ia mempunyai kantong air dan sepatu, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tetumbuhan. Biarkan saja hingga pemiliknya menemukannya.”  Disepakati keshahihannya (Bulughul-Maram no. 966).
Dari kasus yang anda tanyakan berarti tinggal dilihat saja apakah uang tersebut bernilai tinggi atau tidak. Jika, misalnya, kurang dari Rp. 20.000,-, hemat kami tidak perlu disebarkan. Silahkan pakai atau infaqkan. Tetapi kalau kemudian diketahui pemiliknya, tetap harus diganti. Jika lebih dari itu, apalagi kalau yang ditemukannya dompet berisi surat-surat berharga, anda semestinya menghubungi RT/Linmas setempat untuk dicarikan pemiliknya. Wal-‘Llahu a’lam