Bismillah, ustadz apakah LDII, NII dan Hizbut Tahrir itu ada kesamaan? Lalu apa hukumnya kalau misalkan kita menikah dengan salah satu golongan itu? Terima kasih ustadz. 08965519xxxx
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), NII (Negara Islam Indonesia), dan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), sama-sama kelompok yang memperjuangkan adanya satu jama’ah, khilafah atau negara Islam. Bedanya, LDII dan NII sesat, sementara HTI tidak.
Kesesatan LDII tampak dari pengakuan jujur para mantan anggota dan pengurus LDII yang tergabung dalam FRIH (Forum Ruju’ Ilal Haq). LDII menganggap yang di luar anggota LDII sebagai jahiliyyah dan najis. Maka tidak boleh anggota LDII menikah dengan non-anggota LDII. Ini artinya LDII sudah menganggap muslim yang non-anggota LDII sebagai non-muslim, sebab ada larangan menikah, sementara larangan menikah berlakunya dengan yang non-muslim. Pada tahun 2007 LDII memang menyatakan memiliki “paradigma baru”. Dengan paradigma baru ini, LDII tidak lagi menganggap yang non-anggota LDII sebagai najis atau jahiliyyah. Hemat kami tentu saja alhamdulillah, jika benar itu terbukti. Jadi tinggal dibuktikan dan diinvestigasi saja, apakah anggota LDII yang anda maksud berparadigma lama ataukah berparadigma baru? Ataukah paradigmanya baru, tetapi isi dalamannya masih paradigma lama?
NII demikian juga, menganggap NKRI thaghut dan umat Islam yang mendukung NKRI sebagai pendukung thaghut yang halal darah dan hartanya.
Sementara HTI hanya kelompok muslim yang menyadari bahwa demokrasi bukan solusi. Sebab jika diukurkan pada mayoritas rakyat, yang mayoritas itu pasti akan selalu memilih yang tidak haq. Makanya mereka menginginkan adanya sistem alternatif yang dilandasi nilai-nilai syari’ah, dan itulah “khilafah” yang mereka perjuangkan. Akan tetapi HTI tetap taat pemerintah NKRI atau ulil-amri, tidak menganggap NKRI thaghut, dan tidak menilai muslim yang non-anggota HTI sebagai najis, jahiliyyah, apalagi kafir. Metodologi keilmuan islamnya sama dengan yang diwariskan oleh para ulama Ahlus-Sunnah yang menjungjung tinggi persatuan umat di bawah satu pemerintahan muslim (al-jama’ah).
Nabi saw sudah mengingatkan:
أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ. فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
Siapa saja yang menyebut kepada saudaranya: Hai Kafir, maka sungguh telah kena hal itu kepada salah seorang dari mereka. Jika memang benar apa yang dikatakan itu, maka benar, dan jika tidak, maka kekafiran itu kembali pada yang mengatakannya (Shahih Muslim kitab al-iman bab bayan hal iman man qala li akhihil-muslim ya kafir no. 225).
Maka artinya LDII (paradigma lama) dan NII sudah kafir karena mereka mengkafirkan umat Islam selain mereka. Menikah dengan orang kafir hukumnya haram (QS. al-Mumtahanah [60] : 10). Jika sudah menikah maka harus fasakh (batal dengan sendirinya). Tentunya sesudah istitabah (diminta taubat) terlebih dahulu. Jika ia bertaubat, maka menikah boleh dan pernikahan tetap sah. Jika tidak, maka keselamatan agama harus lebih diutamakan dibanding keutuhan rumah tangga.