Mengulang Akad Nikah sebagai Formalitas Walimah

Ada yang bertanya. Saya sebagai anak angkat mau digelar walimah nikahnya oleh ayah angkat saya. Boleh tidak dilangsungkan akad nikah oleh ayah kandung pada sehari dua hari sebelumnya lalu pada waktu hari H walimah nikah, mengulangi lagi akad nikah sebagai formalitas acara walimahan? 0821-3050-xxxx

Akad nikah itu termasuk janji kepada Allah swt yang harus disikapi dengan penuh khidmat dan tidak boleh didudukkan sebagai ritual formalitas yang sarat kepalsuan dan main-main. 

وَأَوۡفُواْ بِعَهۡدِ ٱللَّهِ إِذَا عَٰهَدتُّمۡ وَلَا تَنقُضُواْ ٱلۡأَيۡمَٰنَ بَعۡدَ تَوۡكِيدِهَا وَقَدۡ جَعَلۡتُمُ ٱللَّهَ عَلَيۡكُمۡ كَفِيلًاۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُونَ  ٩١ 

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat (QS. An-Nahl [16] : 91)

وَلَا تَكُونُواْ كَٱلَّتِي نَقَضَتۡ غَزۡلَهَا مِنۢ بَعۡدِ قُوَّةٍ أَنكَٰثٗا تَتَّخِذُونَ أَيۡمَٰنَكُمۡ دَخَلَۢا بَيۡنَكُمۡ أَن تَكُونَ أُمَّةٌ هِيَ أَرۡبَىٰ مِنۡ أُمَّةٍۚ إِنَّمَا يَبۡلُوكُمُ ٱللَّهُ بِهِۦۚ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَكُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ مَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ  ٩٢

Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu (QS. An-Nahl [16] : 92).

Nabi saw sendiri sudah menegaskan bahwa ketika akad nikah diungkapkan secara main-main, tetap saja dihitung oleh Allah swt sebagai sebuah akad yang sah dan resmi, tidak bisa dinilai sebagai formalitas.

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

Ada tiga hal yang seriusnya dikategorikan serius, dan main-mainnya juga dikategorikan serius; nikah, talaq, dan rujuk (Hadits Abu Hurairah dalam Sunan Abi Dawud bab at-thalaq ‘alal-hazl no. 2196 dan Sunan at-Tirmidzi bab al-jidd wal-hazl fit-thalaq no. 1184).

Jika statusnya tetap dihitung jidd (sah, resmi, serius) maka berarti ada akad nikah di atas akad nikah lainnya padahal pasangan mempelainya masih yang itu-itu juga. Praktik semacam ini termasuk bid’ah yang sangat dibenci dalam agama karena mengadakan sesuatu yang baru dalam hal agama dan Nabi saw menyebutnya termasuk syarral-umur; hal yang paling buruk. Akad nikah tidak bisa dihitung amalan duniawi yang tidak terkait agama karena nyatanya bisa menghalalkan yang semula haram dan di dalamnya terdapat kewajiban-kewajiban yang mengikat. Jadi jelas termasuk urusan agama. Menambahkan sesuatu yang baru dalam agama termasuk bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.

Bahkan dalam kasus pencatatan sipil atau pembuatan akta nikah untuk pasangan yang sudah menikah sirri pun tidak ada akad nikah baru lagi. Yang semacam ini hanya tinggal memproses itsbat (pengukuhan) nikah di Pengadilan Agama. Tidak perlu ke penghulu nikah di Kantor Urusan Agama dan apalagi melakukan akad nikah ulang. Dalam prosesnya, Pengadilan Agama menyelidiki bukti-bukti dan saksi-saksi bahwa pernikahan sudah berlangsung, dan setelah semuanya jelas maka nanti dikeluarkan keputusan pengadilan itsbat nikah. Tidak ada ketentuan harus akad nikah baru lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *