Muamalah

Membongkar Nisan Makam/Kuburan

Bolehkah makam dipasang batu nisan? Umumnya batu nisan itu ditulisi agar anak cucu mengetahui bahwa itu adalah makam kakek/buyutnya. Jika faktanya makam keluarga besar kami bernisan dan sudah ditulisi apakah harus dibongkar? 08212613xxxx
Aturan syari’at dalam hal jenazah turut mengatur juga sampai dengan makam/kuburan. Sebagai tanda bahwa tanah itu adalah makam/kuburan maka cukup tanahnya ditinggikan sedikit sekitar satu jengkal. Tetapi jangan sampai ditembok, atau sekedar ditulisi, apalagi dijadikan bangunan baru.

وَعَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ  قَالَ: اِلْحَدُوا لِي لَحْدًا, وَانْصِبُوا عَلَى اللَّبِنِ نُصْبًا, كَمَا صُنِعَ بِرَسُولِ اللهِ ﷺ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَلِلْبَيْهَقِيِّ عَنْ جَابِرٍ نَحْوُهُ, وَزَادَ: وَرُفِعَ قَبْرُهُ عَنِ الْأَرْضِ قَدْرَ شِبْرٍ. وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Dari Sa’ad ibn Abi Waqqash ra, ia berpesan: “Buatkanlah lahad (ruang menjorok di arah kiblat—pen) untukku dan tutuplah dengan papan-papan/bebatuan sekuatnya, sebagaimana diberlakukan pada kuburan Rasulullah.” Muslim meriwayatkannya. Dalam riwayat al-Baihaqi dari Jabir seperti itu dan ada tambahan: “Dan ditinggikan kuburannya dari tanah sekitar satu jengkal.” Ibn Hibban menshahihkannya (Bulughul-Maram kitab al-jana`iz no. 600-601).

وَلِمُسْلِمٍ عَنْهُ: نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Masih dalam riwayat Muslim dari Jabir: “Rasulullah saw melarang kuburan ditembok, diduduki, dan dibuatkan bangunan di atasnya.” (Bulughul-Maram kitab al-jana`iz no. 602).
Dalam riwayat an-Nasa`i dari sanad Sulaiman ibn Musa ada tambahan larangan:

أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ

Atau ditulisi padanya (Sunan an-Nasa`i bab az-ziyadah ‘alal-qabri no. 2027)
Aturan syari’at ini jelas melarang penembokan dan penulisan pada nisan kuburan yang lumrah dipraktikan pada saat ini. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan:

قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ يُكْرَهُ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ اسْمُ صَاحِبِهِ أَوْ غَيْرُ ذَلِكَ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَدَاوُد وَجَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ … قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللَّهُ وَلَا فَرْقَ فِي الْبِنَاءِ بَيْنَ أَنْ يَبْنِيَ قُبَّةً أَوْ بَيْتًا أَوْ غَيْرَهُمَا … قَالَ أَصْحَابُنَا وَيُهْدَمُ هَذَا الْبِنَاءُ بِلَا خِلَافٍ قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَرَأَيْت مِنْ الْوُلَاةِ مَنْ يهدم ما بني فيها قال وَلَمْ أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ عَلَيْهِ ذَلِكَ

Imam as-Syafi’i dan ulama-ulama madzhabnya menyatakan: Dibenci kuburan ditembok, ditulisi di atasnya baik itu nama jenazahnya atau tulisan lainnya, dan didirikan bangunan di atasnya. Ini tidak diperselisihkan di madzhab kami (Syafi’i), dan seperti itu juga pendapat Imam Malik, Ahmad, Dawud, dan mayoritas/jumhur ulama… Para ulama madzhab kami—semoga Allah merahmati mereka—berkata: Tidak ada perbedaan apakah bangunan yang dimaksud itu sekedar membuat kubah/atap, bangunan rumah, atau selain keduanya… Para ulama madzhab kami berkata: Bangunan tersebut harus dihancurkan. Hal ini tidak diperselisihkan. Imam as-Syafi’i dalam kitab al-Umm berkata: “Aku melihat Pemerintah menghancurkan bangunan di atas kuburan. Aku tidak melihat para fuqaha menyalahkan hal tersebut.” (al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab 5 : 298).
Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa dalil harusnya bangunan atau tembok dan nisan dibongkar adalah hadits ‘Ali ra yang mendapatkan perintah dari Nabi saw:

أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Kamu jangan menyisakan berhala melainkan kamu hancurkan, dan tidak juga kuburan yang tinggi melainkan kamu ratakan.” (Shahih Muslim bab al-amr bi taswiyatil-qabr no. 2287)
Maksud “meratakan” kuburan itu, menurut Imam an-Nawawi adalah jangan terlalu tinggi, melainkan cukup setinggi satu jengkal, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Jabir di atas (Syarah Shahih Muslim).
Jadi apa yang ditanyakan di atas itu jelas haramnya. Silahkan musyawarahkan dengan keluarga besar untuk segera membongkar tembok dan nisannya. Sebagai tanda bahwa itu adalah kuburan, cukup dengan meninggikan sedikit tanah kuburannya. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button