Aqidah

Koreksi Konsep Pembatal Islam

Sebagai turunan dari kekeliruan konsep syirik dan kufur akbar adalah lahirnya konsep nawaqidlul-Islam (pembatal Islam). Sebagaimana dua konsep sebelumnya, nawaqidlul-Islam juga menyasar orang-orang yang notabene masih muslim dan kemudian memvonisnya sudah batal Islamnya yakni kafir. Padahal sebabnya hanya amal-amal kafir yang sebatas dosa besar dan tidak menyebabkan keluar dari Islam. Model penempatan dalil-dalil untuk orang-orang kafir kepada orang-orang Islam masih menjadi gaya khas madzhab Salafi sehingga menilai orang-orang Islam sebagai orang-orang kafir.

Konsep “Pembatal Islam” ini nama resminya adalah Nawaqidlul-Islam yang ditulis oleh Syaikh Muhammad ibn ‘Abdil-Wahhab. Dalam kitab ‘Aqidatut-Tauhid, Syaikh Shalih ibn Fauzan memasukkannya dalam cabang tauhid uluhiyyah dengan istilah Nawaqidlus-Syahadatain; pembatal dua syahadat. Berikut uraiannya:

  1. Syirik dalam ibadah. Contohnya berdo’a dan beristighatsah kepada orang yang sudah meninggal, bernadzar dan menyembelih sembelihan untuk mereka. Dalilnya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya (QS. an-Nisa` [4] : 48 dan 116) dan Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun (QS. al-Ma`idah [5] : 72)
  2. Membuat perantara antara dirinya dan Allah, lalu berdo’a, memohon syafa’at dan bertawakkal kepada perantara tersebut. Ini sudah ijma’ termasuk kufur.
  3. Tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau ragu akan kekufuran mereka atau membenarkan madzhab mereka.
  4. Meyakini bahwa petunjuk selain Nabi saw lebih sempurna daripada petunjuk Nabi saw, atau hukum yang lain lebih baik dari hukum Nabi. Seperti orang-orang yang lebih mengutamakan hukum-hukum Thaghut, mereka jelas kafir.
  5. Membenci ajaran Rasul saw meskipun ia mengamalkannya, ini termasuk kufur. Dalilnya: Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka (QS. Muhammad [47] : 9).
  6. Mempermainkan sebagian ajaran Islam, termasuk tentang pahala dan siksa Allah swt. Ini termasuk kufur. Dalilnya: Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman (QS. at-Taubah [9] : 65-66).
  7. Sihir dan sejenisnya. Orang yang mempraktikannya atau menyetujuinya termasuk kafir. Dalilnya: Sedang keduanya (Harut dan Marut) tidak mengajarkan (semacam sihir) kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir” (QS. al-Baqarah [2] : 102).
  8. Mendukung dan membantu kaum musyrikin yang memerangi kaum muslimin. Dalilnya: Barang siapa di antara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Kristen) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim (QS. al-Ma`idah [5] : 51).
  9. Meyakini bahwa sebagian orang boleh keluar dari sebagian syari’at Muhammad saw, ini termasuk kufur. Dalilnya: Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS. Ali ‘Imran [3] : 85).
  10. Berpaling dari agama Allah, tidak mempelajarinya dan mengamalkannya. Dalilnya: Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa (QS. as-Sajdah [32] : 22).

Ayat-ayat yang disebutkan dalam poin 1 dan 5-10 adalah ayat-ayat yang ditujukan untuk orang kafir, bukan untuk orang Islam dan kemudian jadi dibatalkan Islamnya. Dalam hal ini, al-Hafizh Ibn Hajar sudah menjelaskan:

وَقَدْ تَمَسَّكَ بِهِ بَعْض الْمُبْتَدِعَة فِي دَعْوَاهُمْ أَنَّ مَنْ دَخَلَ النَّار مِنْ الْعُصَاة لَا يَخْرُج مِنْهَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى (وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ) وَأَجَابَ أَهْل السُّنَّة بِأَنَّهَا نَزَلَتْ فِي الْكُفَّار، وَعَلَى تَسْلِيم أَنَّهَا فِي أَعَمَّ مِنْ ذَلِكَ فَقَدْ ثَبَتَ تَخْصِيص الْمُوَحِّدِينَ بِالْإِخْرَاجِ

“Sebagian ahli bid’ah bersikukuh dalam klaim mereka bahwa pelaku maksiat yang masuk neraka tidak akan keluar darinya, berdasarkan firman Allah ta’ala (Dan siapa yang maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan [4 : 14]). Ahlus-Sunnah menjawab, bahwasanya ayat itu turun untuk orang kafir. Jika mencakup yang lebih luas dari itu, maka sungguh telah tetap dalil yang mengecualikan orang-orang yang bertauhid keluar dari neraka (Fathul-Bari kitab ar-riqaq bab shifat al-jannah wan-nar, ketika mensyarah hadits syafa’at).
Jadi ayat-ayat seperti surat an-Nisa` [4] : 14 yang menyebutkan kekal di neraka, meski dalam konteks hukum waris Islam, itu ditujukan untuk orang kafir, bukan untuk orang Islam khususnya mereka yang tidak menetapkan hukum waris Islam. Ahlus-Sunnah sudah sepakat dalam hal ini, karena orang-orang yang masih meyakini la ilaha illal-‘Llah akan dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke surga. Artinya mereka masih diakui keislamannya meski melakukan kemaksiatan. Mengkafirkan orang-orang Islam yang masih syahadat, shalat, dan zakat adalah ciri khas dari Ahlul-Bid’ah.
Jika konsep pembatal Islam di atas hendak diyakini kebenarannya, maka semua kaum muslimin yang bertawassul (sebagaimana disebutkan poin 2) dan itu mayoritas kaum nahdliyyin, mereka adalah orang-orang kafir. Demikian juga yang bernadzar dan berqurban untuk orang yang sudah meninggal (sebagaimana disebutkan poin 1). Semua anggota DPR yang bukan berasal dari partai Islam juga otomatis kafir berdasarkan poin 4. Atau kaum muslimin mayoritas yang tidak mau belajar Islam di majelis-majelis ta’lim juga dikategorikan batal Islamnya.
Hadits-hadits tentang syafa’at sudah mengajarkan bahwa orang Islam yang masih berkeyakinan la ilaha illal-‘Llah meski hanya sebesar sebutir debu akan dikeluarkan dari neraka. Penghuni surga terakhir yang akan dikeluarkan dari neraka adalah orang yang tidak punya amal shalih sama sekali dan ia menyuruh anak-anaknya untuk membakar jasadnya. Ia menitahkan demikian karena masih ada rasa takut kepada Allah swt, dan ternyata ia kemudian dimasukkan ke surga dengan sebab masih ada rasa takut tersebut meski yang paling akhir (www.attaubah-institute.com kata kunci: syafa [syafa’at]).
Urusan keyakinan la ilaha illal-‘Llah itu hisabuhum ‘alal-‘Llah (hisabnya hanya jadi wewenang Allah). Tidak bisa dihukumi secara zhahir dari amal perbuatan yang sebatas mirip dengan orang kafir. Apalagi dengan memberlakukan ayat-ayat untuk orang kafir kepada orang-orang Islam. Sebuah sikap ceroboh yang semestinya dihindari oleh orang-orang yang setia dengan sunnah Nabi Muhammad saw. Sehingga semua konsep ajaran “pembatal Islam”, “pembatal syahadat”, atau “pembatal la ilaha illal-‘Llah” harus dikoreksi agar sesuai dengan manhaj para ulama salaf dan khalaf dari Ahlus-Sunnah. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button