Kiat Syar’i Agar Utang Lunas

Kiatnya memang sederhana: Bayar lunas. Tetapi masalahnya seringkali dana untuk membayarnya tidak ada, jadinya utang terus saja tidak terbayar. Problem ini merupakan problem yang jamak ditemui di hampir semua lapisan masyarakat. Bagaimana kiat-kiat syar’i agar seseorang selalu memiliki kemampuan untuk melunasi utang?
قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ` نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ
Seorang shahabat bertanya: “Apakah menurut anda jika aku gugur di jalan Allah semua kesalahanku akan dihapuskan dariku?” Rasulullah saw menjawab: “Ya, selama kamu bersabar (bertahan di medan perang), berharap pahala Allah (bukan karena pamer atau niatan duniawi lainnya), menghadapi musuh dan bukan malah melarikan diri dari mereka, kecuali utang, sebab sungguh Jibril as baru saja mengatakan hal itu kepadaku.” (Shahih Muslim bab man qutila fi sabilillah kuffirat khathayahu illad-dain; orang yang gugur di jalan Allah akan dihapus semua dosanya kecuali utang no. 4988).
Dalam hal ini tuntunan Allah swt untuk selalu memilih sabar dan shalat harus dijadikan prinsip hidup. Sabar dalam konteks ini adalah sabar hidup dalam keterbatasan dan tidak memilih berutang. Orang yang seperti inilah yang akan selalu ditolong Allah swt:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱسۡتَعِينُواْ بِٱلصَّبۡرِ وَٱلصَّلَوٰةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar (QS. al-Baqarah [2] : 153).
Nabi saw pernah memberikan nasihat kepada Ibn ‘Abbas ra seputar sabar sebagai berikut:
وَاعْلَمْ أَنَّ فِي الصَّبْرِ عَلَى مَا تَكْرَهُ خَيْرًا كَثِيرًا وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ وَأَنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
Ketahuilah bahwa dalam kesabaran terhadap hal yang engkau benci terdapat banyak kebaikan, bahwa pertolongan itu datang setelah kesabaran, kelapangan itu datang setelah kesempitan, dan kemudahan itu datang setelah kesulitan (Musnad Ahmad bab hadits Ibn ‘Abbas no. 2804).
Jadi Nabi saw memberi nasihat bahwa dengan sabar tanpa berutang pertolongan Allah swt pasti akan datang. Jika dirasa sulit, justru di balik kesulitan itu akan ada kemudahan. Jika dirasa sempit, justru di balik kesempitan itu akan ada kelapangan. Teorinya sederhana: Berakit-rakit dahulu, berenang-renang ke tepian. Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian.
Dengan menyadari bahwa utang dosa, maka ketika darurat dan harus berutang, tidak akan pernah terlintas dalam benak niatan tidak akan mampu membayarnya. Akan selalu tertanam dalam hati bahwa meski bagaimanapun suatu saat saya harus mampu membayarnya. Nabi saw sendiri dalam hal ini bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ
Siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat akan melunasinya, maka pasti Allah akan menjadikannya mampu melunasinya. Tetapi siapa yang mengambil harta orang lain niatnya untuk menghabiskannya, maka pasti Allah akan menghabiskannya/menghancurkannya (dan tidak akan mampu melunasinya) (Shahih al-Bukhari bab akhdzi amwalin-nas yuridu ada`aha no. 2387).
Hal lain yang Nabi saw ajarkan, sebagaimana terlihat dalam wasiat az-Zubair ibn al-‘Awwam kepada putranya, ‘Abdullah, berusaha keras untuk bisa melunasi utang: (1) Tidak meminta keringanan untuk dibebaskan. (2) Menjual asset yang dimiliki. (3) Memperniagakan asset yang dimiliki sampai bisa melunasi utang. (4) Bergantung sepenuhnya kepada Allah swt.
وَإِنَّ مِنْ أَكْبَرِ هَمِّي لَدَيْنِي أَفَتُرَى يُبْقِي دَيْنُنَا مِنْ مَالِنَا شَيْئًا فَقَالَ يَا بُنَيِّ بِعْ مَالَنَا فَاقْضِ دَيْنِي …وَيَقُولُ يَا بُنَيِّ إِنْ عَجَزْتَ عَنْهُ فِي شَيْءٍ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَوْلَايَ
Sungguh di antara perhatian terbesarku adalah utangku. Menurutmu apakah utangku akan masih menyisakan harta kita? Wahai anakku, juallah harta kita dan lunasi utangku… Wahai anakku, jika kamu merasa lemah dari melunasi utang maka mintalah bantuan kepada Maulaku (Shahih al-Bukhari bab barakatil-ghazi fi malihi hayyan wa mayyitan ma’an-Nabiy ﷺ wa wulatil-umur; barakah orang yang berperang bersama Nabi ﷺ dan para ulil-amri dalam hartanya, baik ketika hidup bahkan sampai sesudah mati no. 1982).
Utang az-Zubair setelah diperhitungkan semuanya oleh ‘Abdullah ibnuz-Zubair, ternyata berjumlah 2.200.000 dinar. Jika 1 dinar itu sama dengan 4,25 gram emas dan harga emas 1 gram Rp. 800.000,-, berarti utang az-Zubair jika dinominalkan hari ini berjumlah Rp. 7,48 triliun. Akan tetapi utang itu bukan karena az-Zubair konsumtif atau senang meminjam uang. “Hanyasanya utangnya itu karena sungguh seseorang datang membawa harta dan menitipkannya kepadanya, tetapi az-Zubair selalu menjawab: “Bukan titipan, sudah sebagai pinjamanku (yang nanti akan aku bayar) saja, karena aku khawatir akan hilang,” demikian ‘Abdullah menjelaskan.
Meski jumlah utangnya sangat besar, tetapi az-Zubair tidak memohon belas kasihan kepada para kreditur untuk diringankan utangnya atau dibebaskan. Demikian juga tidak memohon kepada putranya untuk memohonkan keringanan pembayaran utang. Maka dari itu, meski semula para shahabat yang menitipkan hartanya di az-Zubair, seperti Hakim ibn Hizam, ‘Abdullah ibn Ja’far, dan Mu’awiyah, sudah menyerahkan kepada ‘Abdullah bagaimana baiknya; jika memang tidak mampu melunasinya, tidak perlu memaksakan, ‘Abdullah tidak bergeming sedikit pun untuk tetap membayarkan utang ayahnya. Bahkan ketika Hakim ibn Hizam menawarkan bantuan sebaliknya, jika memang harus dibayarkan utang ayahnya olehnya, maka Hakim siap membantu membayarkannya, ‘Abdullah tetap berusaha konsisten memegang amanah ayahnya untuk melunasi semua utang-utangnya.
‘Abdullah tidak menjual habis asset yang dimiliki ayahnya untuk membayar utangnya, melainkan memperniagakannya dan mengembangkannya terlebih dahulu. Ketika wafat, az-Zubair tidak meninggalkan harta berupa uang dinar (emas) atau dirham (perak). Ia hanya meninggalkan 15 rumah; 11 di Madinah, 2 di Bashrah, 1 di Kufah, dan 1 di Mesir, dan satu hutan/gunung. Ahli waris yang ditinggalkannya adalah 4 istri, 9 orang putra, dan 9 orang putri. Semua peninggalan az-Zubair tersebut diperniagakan oleh ‘Abdullah sehingga bisa melunasi semua utangnya, bahkan menyisakan warisan untuk semua ahli warisnya.
Wasiat ayahnya untuk selalu memohon bantuan kepada Maula (Pelindung) az-Zubair selama usahanya melunasi utang, selalu dipegang oleh ‘Abdullah:
فَوَاللَّهِ مَا وَقَعْتُ فِي كُرْبَةٍ مِنْ دَيْنِهِ إِلَّا قُلْتُ يَا مَوْلَى الزُّبَيْرِ اقْضِ عَنْهُ دَيْنَهُ فَيَقْضِيهِ
Demi Allah, aku tidak pernah mengalami kesulitan dalam melunasi utangnya kecuali aku berdo’a: ‘Wahai Maula az-Zubair, mohon lunasi utangnya.” Maka Allah swt pun selalu melunasinya (Shahih al-Bukhari bab barakatil-ghazi fi malihi hayyan wa mayyitan ma’an-Nabiy ﷺ wa wulatil-umur no. 1982).
Ini memang kunci utamanya, yakni sejauh mana kualitas bergantung seseorang kepada Allah swt. Utang itu dengan sendirinya bisa jadi barometer sejauh mana kedekatan seseorang dengan Allah swt. Jika masih memiliki utang yang tidak kunjung terbayar lunas, itu berarti kualitas kedekatannya dengan Allah swt sangat jelek. Faktanya sebagaimana dialami ‘Abdullah sendiri, mustahil seseorang yang memohon kepada Allah swt untuk dilunasi utangnya kemudian tidak dilunasi oleh Allah swt. Jika masih tidak mampu melunasi berarti Allah swt masih abai dengan do’a-do’anya. Na’udzu bil-‘Llah min dzalik.
عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ مُكَاتَبًا جَاءَهُ فَقَالَ: إِنِّي قَدْ عَجَزْتُ عَنْ مُكَاتَبَتِي فَأَعِنِّي قَالَ: أَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللهِ ﷺ لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلِ صِيرٍ دَيْنًا أَدَّاهُ اللهُ عَنْكَ، قَالَ: قُلْ: اَللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Dari ‘Ali: Ada seorang hamba sahaya mukatab (yang diperbolehkan menebus dirinya sendiri oleh tuannya) datang kepadanya dan berkata: “Aku tidak sanggup atas mukatabahku, tolonglah aku.” ‘Ali menjawab: “Maukah aku ajarkan kepadamu kalimat do’a yang diajarkan Rasulullah saw kepadaku, yang seandainya kamu mempunyai utang sebesar gunung Shir pasti Allah akan menjadikanmu mampu membayarnya? Nabi saw bersabda: Katakanlah: ‘Ya Allah cukupkanlah aku dengan halal-Mu dari haram-Mu, dan berilah aku kecukupan dengan karunia-Mu dari selain-Mu.” (Sunan at-Tirmidzi abwabud-da’awat no. 3563).
Wal-‘Llahul-Musta’an