Kedudukan Shalat Zhuhur bagi Yang Tidak Shalat Jum’at di Hari ‘Id

‘Idul Fithri tahun 2018 ini insya Allah akan bertepatan dengan hari Jum’at. Sering muncul perdebatan apakah bagi yang tidak shalat Jum’at tetap wajib shalat Zhuhur. Mohon penjelasan duduk masalahnya? 08191019xxxx
Perdebatan seputar fiqh, sebagaimana sering kami nyatakan, bagian dari khazanah ijtihad yang memang Nabi saw sendiri mengizinkannya. Umat Islam hanya diharuskan memilih salah satu ijtihad, tanpa harus menyalahkan atau menyesatkan ijtihad lainnya. Semaksimal mungkin, perdebatan itu memang harus dihindari. Akan tetapi jika tidak bisa dihindari, maka memilih salah satu ijtihad dengan tidak menyalahkan ijtihad lainnya itu satu-satunya cara yang bisa ditempuh. Nabi saw sendiri menyatakan bahwa dua ijtihad yang berbeda, kedua-duanya sama-sama mendapatkan pahala dari ijtihadnya. Tidak ada yang berdosa.
Maka langkah yang paling tepat dalam masalah ini adalah mengikuti Nabi saw dan para shahabatnya, yakni tetap melaksanakan shalat Jum’at. Nabi saw bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Sungguh pada hari ini bersatu dua hari raya (‘Idul-Fithri dan Jum’at). Siapa yang mau, maka shalat ‘Idul-Fithri telah cukup baginya untuk tidak shalat Jum’at. Tetapi kami tetap akan shalat Jum’at (Sunan Abi Dawud bab idza wafaqa yaumul-Jum’at yaumal-‘id no. 1075).
Bagi yang tidak melaksanakan shalat Jum’at, tentunya sesudah shalat ‘Id di pagi harinya, menurut Imam as-Syaukani sebagaimana dijelaskannya dalam Nailul-Authar, yang juga merujuk pada pendapat ‘Atha` dan dinisbatkan pada madzhab Ibnuz-Zubair, maka tidak melaksanakan shalat Zhuhur. Sebab yang pokok bagi lelaki yang diwajibkan shalat Jum’at itu adalah shalat Jum’at, bukan zhuhur. Ketika kewajiban shalat Jum’at gugur, otomatis gugur juga kewajibannya, tidak perlu diganti dengan zhuhur. Terlebih dalam hadits Ibnuz-Zubair (1 H-73 H, shahabat Nabi), tidak disebutkan bahwa Ibnuz-Zubair yang tidak shalat Jum’at, melaksanakan shalat Zhuhur.

عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ

Dari ‘Atha` ibn Abi Rabah, ia berkata: Ibnuz-Zubair mengimami kami shalat ‘Id pada hari Jum’at di awal siang. Kemudian kami berangkat untuk shalat Jum’at, tetapi beliau (Ibnuz-Zubair yang statusnya sebagai Imam) tidak keluar. Kami pun shalat masing-masing. Ibn ‘Abbas saat itu sedang di Tha`if. Ketika ia pulang kami laporkan kejadian tersebut kepadanya. Ia pun menjawab: “Ia (Ibnuz-Zubair) telah sesuai sunnah.” (Sunan Abi Dawud bab idza wafaqa yaumul-Jum’at yaumal-‘id no. 1073)

قَالَ عَطَاءٌ اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

‘Atha` berkata: Telah bertepatan hari Jum’at dan hari ‘Id pada zaman Ibnuz-Zubair. Ia pun berkata: “Dua hari raya telah bertepatan pada satu hari yang sama.” Ia menyatukan kedua shalat tersebut, yakni shalat dua raka’at pada pagi hari saja. Ia tidak menambah shalat lagi atasnya sampai shalat ‘Ashar (Sunan Abi Dawud bab idza wafaqa yaumul-Jum’at yaumal-‘id no. 1074).
Imam as-Shan’ani dalam Subulus-Salam dan al-‘Azhim Abadi dalam ‘Aunul-Ma’bud, dengan mengutip pendapat Ibn Taimiyyah, membantah pendapat ‘Atha` dan as-Syaukani di atas. Menurut mereka, tidak disebutkannya Ibnuz-Zubair shalat Jum’at, tidak berarti bahwa ia tidak shalat zhuhur di rumahnya. Sebab itu hanya sebatas laporan pandangan ‘Atha` bukan langsung Ibnuz-Zubair sendiri yang menyatakannya. Terlebih dalam hukum asalnya, yang pokok itu shalat Zhuhur. Maka ketika shalat Jum’at tidak ada, kembali ke Zhuhur, sebagaimana halnya yang safar dan orang sakit. Terlebih jama’ah Ibnuz-Zubair sendiri disebutkan shallaina wuhdanan; melaksanakan shalat zhuhur masing-masing.
Hemat kami, pendapat yang menyatakan tetap wajib zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at, lebih selamat dari syubhat. Yang lebih selamat lagi tentu tetap shalat Jum’at. Wal-‘Llahu a’lam.