Jangan Terkecoh “Ikhtilaf Ulama”

Lagi-lagi “ikhtilaf ulama” digaungkan dalam hal hukum mengucapkan Selamat Natal. Padahal dari sejak periode Nabi saw, Islam sudah mengajarkan toleransi. Sementara itu tidak ada satu pun anjuran, contoh, atau pertanyaan dari umat tentang boleh tidaknya mengucapkan selamat Natal, sebab memang persoalan ini sudah terang benderang haramnya. Hanya di masa-masa akhir ketika umat Islam mulai inferior (merasa rendah diri) dari Barat ada pemikiran untuk melanggengkan toleransi dengan mengucapkan Selamat Natal kepada kaum Kristiani.


Prof. Quraish Shihab dalam salah satu channel YouTube putrinya, Najwa Shihab, menjelaskan bahwa mengucapkan Selamat Natal dari seorang Muslim kepada seorang Kriten di Mesir sudah biasa. Para ulama di Mesir pun membolehkannya. Kontroversi hukum mengucapkan Selamat Natal itu, menurutnya hanya terjadi di Indonesia. Padahal ketika seorang Muslim mengucapkan Selamat Natal kepada seorang Kristen itu hanya ucapan biasa, basa-basi semata demi kerukunan, dan tidak ada kaitannya dengan aqidah, demikian Prof. Quraish Shihab menjelaskannya.
Setelah ditelusuri di media online, apa yang dinyatakan Prof. Quraish Shihab di atas memang ada benarnya. Sebagaimana diberitakan republika.co.id, lembaga fatwa resmi Negara Mesir membolehkan mengucapkan Selamat Natal. Dikuatkan oleh beberapa ulama terkemukanya, sebut misalnya Syaikh Yusuf Qaradlawi, Prof Musthafa az-Zurqa, Prof Muhammad Sayyid Thanthawi, dan Prof Mahmud Hamdi Zaqzuq.
Prof. Quraish Shihab dalam official website-nya menjelaskan bahwa mengucapkan Selamat Natal sejalan dengan ayat al-Qur`an yang menjelaskan pernyataan Nabi ‘Isa as: Salam sejahtera (semoga) dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari aku wafat, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali. (QS. Maryam [19]: 33). Berdasarkan ayat ini, menurut Prof. Quraish Shihab, berarti boleh mengucapkan Selamat Natal karena berbahagia dengan kelahiran Nabi ‘Isa as.  Akan tetapi beliau juga menggarisbawahi, tentunya kelahiran Nabi ‘Isa as yang Qurani, yakni dalam kedudukannya sebagai Nabi, bukan sebagai putra Tuhan.
Namun penjelasan Prof. Quraish Shihab di atas tentunya sedikit rancu, jika dengan berlandaskan al-Qur`an boleh mengucapkan Selamat Natal untuk kelahiran Nabi ‘Isa sebagai Nabi bukan sebagai putra Tuhan. Pasalnya Natal yang diperingati setiap 25 Desember jelas tidak Qur`ani. Al-Qur`an sendiri menjelaskan kelahiran Nabi ‘Isa as sebagai berikut:

Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, ia (Maryam) berkata: “Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi sesuatu yang tidak berarti, lagi dilupakan“. Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.” QS. Maryam [19] : 23-25)

Ayat di atas memastikan bahwa kelahiran Nabi ‘Isa as pastinya di musim kemarau, bukan di musim dingin seperti bulan Desember, sebab pohon kurma yang berbuah ranum dan mudah berjatuhan ketika digoyangkan adanya pasti di musim kemarau. Dan itu dikuatkan dengan isyarat adanya aliran sungai.
Dalam hal ini sebenarnya Alkitab yang dipegang oleh kaum Kristen juga mengisyaratkan demikian. Injil Lukas menjelaskan, di malam ketika Yesus lahir, penggembala di pinggiran kota yang berada di luar, di bawah langit terbuka cerah, melihat malaikat dan sejumlah besar tentara sorga yang memuji Tuhan: “Kemuliaan bagi Tuhan di tempat yang maha tinggi dan damai sejahtera di bumi di antara manusia yang berkenan kepadanya.” (Lukas 2: 14).
Pernyataan ini jikalau benar, berarti kelahiran Yesus kemungkinan besar jatuh pada bulan musim panas dimana para penggembala keluar di malam hari untuk menjaga domba-dombanya dan langit di malam hari terlihat cerah. Clement dari Aleksandria, seorang tokoh Kristen pertama, mengatakan bahwa Kristen Basilidius meyakini Yesus lahir tanggal 24 atau 25 pada bulan yang dinamakan oleh orang Mesir Pharmuthi (April). Sekte Kristen lainnya menegaskan bahwa kelahirannya tepat pada waktu Augustus Caesar berusia 28 tahun pada tanggal 25 bulan Pachon yang sama dengan tanggal 20 Mei. Gereja juga memiliki buku kecil yang ditemukan di antara tulisan-tulisan orang-orang Cypria, ditulis tahun 243 M, yang menyatakan bahwa kelahiran Yesus tertanggal 28 Maret (Hasting’s Encyclopedia of Religion and Ethics, vol 3, hal. 603).
Jadi kelahiran Nabi ‘Isa as yang disebutkan al-Qur`an jelas bukan Natal yang diperingati kaum Kristen hari ini setiap tanggal 25 Desember. Natal tanggal 25 Desember hari ini adalah kelahiran Yesus sebagai putra Tuhan, bukan sebatas Nabi Allah semata. Dalam semua seremonial terkait Natal, baik di Gereja ataupun di tempat-tempat umum lainnya, mustahil tidak menyebutkan kedudukan Yesus (Nabi ‘Isa as) yang dilahirkan sebagai putra Tuhan. Mengucapkan Selamat Natal jelas sama dengan mengucapkan “Selamat atas kelahiran putra Tuhan”. Yang semacam ini jelas sudah diancam keras oleh al-Qur`an: “Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak.” (QS. Maryam [19] : 90-91). Kemurkaan Allah swt mana lagi yang lebih besar daripada firman-Nya dalam ayat tersebut!?
Mohon maaf yang sebesar-besarnya jika kami memiliki analisa sebagai berikut. Fatwa para ulama Mesir, termasuk Prof. Quraish Shihab, tidak terlepas dari budaya Mesir yang pernah dijajah oleh Prancis dalam waktu yang lama. Sebagaimana diketahui, dampak negatif kolonialisme adalah timbulnya sikap inferior bangsa Mesir, khususnya Pemerintahnya, terhadap bangsa Barat. Dari sikap inferiorlah lahirnya sikap toleransi yang baru dan tidak pernah dijalankan oleh umat Islam sepanjang sejarahnya yang selalu merasa superior dari Barat. Maka Pemerintah Mesir dan bangsa Mesir secara umum pun tidak segan untuk mengucapkan Selamat Natal sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang beragama Kristen. Situasi ini mendorong ulama-ulama Mesir, untuk bersikap akomodatif terhadap budaya tersebut, sehingga tidak heran kalau kemudian lahir fatwa yang membolehkan.
Hal yang sama terjadi di Indonesia, ketika Pemerintah dan bangsa Indonesia pada umumnya merasa inferior dari kolonial (baca: Barat), maka sikap merendah dan santun dalam bentuk ucapan Selamat Natal menjadi sesuatu yang lumrah-lumrah saja. Tidak heran juga jika sebagian ulamanya, semisal Prof. Quraish Shihab dan KH. Ma’ruf Amin kemudian mengakomodirnya dengan memilih pendapat yang minoritas, sebagai bentuk akomodasi terhadap budaya yang sudah terlanjur berlangsung di kalangan para petinggi yang selalu merasa inferior kepada kalangan non-Muslim.
Maka tanpa mengurangi rasa hormat kepada para ulama di atas, kami menyayangkan betul sikap akomodatif para ulama tersebut pada budaya inferior di hadapan non-Muslim semacam itu. Ini jelas berbeda dari pakem biasanya dimana para ulama Mesir, termasuk Prof. Quraish Shihab, selalu tegas dalam hal menyikapi persoalan aqidah dan ibadah dalam kaitannya dengan lintas agama. Maka dari itu kami akan tetap pada jalur para ulama pada umumnya dalam menyikapi hukum Selamat Natal ini, yakni haram, karena jelas sudah masuk pada ranah ibadah dan aqidah. Ucapan “Selamat Natal” tidak cukup hanya sebatas basa-basi. Jika memang demikian, berarti termasuk juga tabdzir (pemborosan) karena ucapan Selamat Natal masuk dalam wilayah yang haram, atau minimalnya syubhat.
Prof. Quraish Shihab juga menyinggung pendapat sebagian “ulama” yang membolehkan mengucapkan salam kepada non-Muslim seraya menjelaskan bahwa hadits larangan mengucapkan salam kepada Yahudi dan Kristen sifatnya khusus dalam konteks permusuhan. Sementara itu Islam adalah agama kedamaian yang mengharuskan untuk menyebarkan salam kepada siapapun. Penjelasan Prof. Quraish Shihab ini juga mohon maaf keluar dari pakem para ulama. Imam an-Nawawi (631-676 H) dalam hal ini menjelaskan di kitab Syarah Shahih Muslim:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِي رَدّ السَّلَام عَلَى الْكُفَّار وَابْتِدَائِهِمْ بِهِ، فَمَذْهَبنَا تَحْرِيم اِبْتِدَائِهِمْ بِهِ وَوُجُوب رَدّه عَلَيْهِمْ بِأَنْ يَقُول: وَعَلَيْكُمْ أَوْ عَلَيْكُمْ فَقَطْ، وَدَلِيلنَا فِي الِابْتِدَاء قَوْله ﷺ (لَا تَبْدَءُوا الْيَهُود وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ) وَفِي الرَّدّ قَوْله ﷺ (فَقُولُوا : وَعَلَيْكُمْ) وَبِهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ عَنْ مَذْهَبنَا قَالَ أَكْثَر الْعُلَمَاء وَعَامَّة السَّلَف
Para ulama berbeda pendapat tentang menjawab dan memulai salam kepada orang kafir. Madzhab kami: Haram memulai salam kepada mereka dan wajib menjawabnya dengan mengucapkan: wa ‘alaikum atau ‘alaikum saja. Dalil kami tentang haram memulai, sabda Nabi saw: “Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Kristen.” Dalil menjawab salam, sabda Nabi saw: “Jawablah: wa ‘alaikum”. Seperti ini juga madzhab mayoritas ulama dan salaf.

وَذَهَبَتْ طَائِفَة إِلَى جَوَاز اِبْتِدَائِنَا لَهُمْ بِالسَّلَامِ … وَاحْتَجَّ هَؤُلَاءِ بِعُمُومِ الْأَحَادِيث، وَبِإِفْشَاءِ السَّلَام، وَهِيَ حُجَّة بَاطِلَة لِأَنَّهُ عَامّ مَخْصُوص بِحَدِيثِ (لَا تَبْدَءُوا الْيَهُود وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ)

Ada sekelompok ulama yang berpendapat boleh memulai salam kepada mereka… Dalil mereka adalah hadits-hadits yang umum tentang menyebarkan salam. Tetapi itu hujjah yang bathil karena hadits itu umum dan sudah dikhususkan dengan hadits: “Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Kristen.”

وَقَالَ بَعْض أَصْحَابنَا : يُكْرَه اِبْتِدَاؤُهُمْ بِالسَّلَامِ وَلَا يَحْرُم، وَهَذَا ضَعِيف أَيْضًا لِأَنَّ النَّهْي  لِلتَّحْرِيمِ. فَالصَّوَاب تَحْرِيم اِبْتِدَائِهِمْ

Sebagian ulama ada yang berpendapat: “Makruh memulai salam kepada mereka, tidak sampai haram.” Ini dla’if juga karena larangan itu maknanya haram. Yang tepat adalah haram memulai salam.

Dengan sendirinya umat Islam jangan terkecoh dengan dalih sebagian pihak perihal adanya “ikhtilaf ulama” sehingga kemudian bersikap longgar dalam hal-hal aqidah dan ibadah yang semestinya ketat. Sebab “ikhtilaf ulama” tidak selamanya mu’tabar (diakui). Dalam hal-hal yang jelas lemahnya, pendapat ulama yang keluar dari pakem para ulama mayoritas (jumhur) jelas harus ditolak. Wal-‘Llahu a’lam.