Ustadz bagaimana hukumnya shalat Tarawih dari jarak jauh seperti memakai aplikasi Zoom. Imamnya di masjid sementara jama’ahnya di rumah masing-masing. 0812-2049-xxxx
Shalat Tarawih dari jarak jauh seperti yang anda tanyakan tentu hanya sebentuk pemaksaan diri yang merusak syari’at. Jangankan jarak jauh, renggang shaf saja di satu masjid yang sama tidak diperbolehkan, apalagi jika secara berjauhan; imam di masjid dan makmumnya di rumah masing-masing. Posisi imam yang harus selalu di depan makmum juga akan sulit dipenuhi karena rumah makmum posisinya pasti tidak selalu lebih belakang daripada imam.
Sepanjang pengetahuan kami cara shalat seperti yang anda tanyakan tidak pernah diamalkan pada zaman Nabi saw atau para ulama salaf sesudahnya. Kami khawatir model shalat Tarawih seperti itu masuk kategori bid’ah.
Dalam khazanah fiqih memang ada pembahasan seputar shalat berjama’ah berbeda bangunan. Para ulama sebagian besarnya menyatakan tidak sah, dan hanya Imam Abu Hanifah saja yang menyatakan sah secara mutlak. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’:
لَوْ صَلَّى فِي دَارٍ أَوْ نَحْوِهَا بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِي الْمَسْجِدِ وَحَالَ بَيْنَهُمَا حَائِلُ لَمْ يَصِحَّ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ وَقَالَ مَالِكٌ تَصِحُّ إلَّا فِي الْجُمُعَةِ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ تَصِحُّ مُطْلَقًا
Seandainya seseorang shalat di rumah atau bangunan lainnya, mengikuti shalat imam di masjid, dan ada penghalang di antara keduanya, maka itu tidak sah menurut madzhab kami (as-Syafi’i). Seperti itu juga pendapat Imam Ahmad. Sementara Imam Malik menyatakan sah, kecuali untuk shalat Jum’at tidak sah (karena tidak boleh shalat Jum’at di rumah—pen). Adapun Imam Abu Hanifah menyatakan sah secara mutlak (al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab bab mauqiful-imam wal-ma`mum).
Kami belum berhasil menelusuri dalil yang dijadikan sandaran oleh Imam Malik yang membolehkan shalat selain Jum’at berbeda tempat antara imam dan makmum, demikian juga dari Imam Abu Hanifah. Hanya seandainya ditemukan, tetap saja status ikhtilafnya tidak bisa disembunyikan. Sesuatu yang diperselisihkan (ikhtilaf) statusnya syubhat dan syubhat harus dijauhi.
Jika shalat Tarawih (berjama’ah) di masjid terkendala oleh satu kekhawatiran (khauf) seperti penularan Covid-19, atau terkendala penutupan masjid oleh pihak berwenang atau DKM, maka berarti berlaku dalil umum shallu fi buyutikum; shalat di rumah masing-masing. Maksudnya shalat masing-masing di rumah, bukan berarti ikut shalat imam yang ada di masjid.
Tidak dianjurkannya memaksakan diri ikut berjama’ah kepada imam yang ada di masjid juga berdasarkan hadits umum tentang shalat malam (baik bulan Ramadlan atau di luar Ramadlan) yang kedudukannya lebih baik dilaksanakan di rumah. Jadi tidak perlu ikut berjama’ah kepada imam di masjid. Hadits yang dimaksud adalah:
فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
Shalatlah kalian, hai orang-orang, di rumah kalian. Sungguh shalat yang paling baik itu adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib [harus di masjid] (Shahih al-Bukhari bab shalatil-lail no. 731. Dalam Bulughul-Maram hadits no. 431).
Hadits di atas disampaikan oleh Nabi saw kepada para shahabat yang mengikutinya shalat malam secara berjama’ah. Artinya secara umum, shalat malam itu lebih baik dilaksanakan di rumah meskipun tidak ada kendala khauf. Apalagi jika ada kendala khauf atau masjid yang ditutup paksa oleh pihak berwenang atau DKM.
Wal-‘Llahu a’lam.