Hukum Minum Air Do’a

Bismillah, ada banyak Ustadz yang menjelaskan bahwa air yang dibacakan do’a bisa menyembuhkan. Maka dari itu banyak jama’ah pengajian yang dalam pengajiannya membawa air mineral lalu dikumpulkan di tengah-tengah majelis untuk dibacakan do’a. Ada juga yang menjualnya. Termasuk minuman jenis lain seperti Madu Do’a. Bagaimana status air-air tersebut, apakah bagian dari syirik? Bolehkah airnya diminum? Jama’ah Majelis Kajian Islam Cimahi
Nabi saw ada mengajarkan ruqyah (arti asalnya ‘mengangkat penyakit’) dengan membacakan mu’awwidzat (al-Ikhlash, al-Falaq, dan an-Nas) ke telapak tangan lalu diusapkan ke tangan, bahkan dirutinkan setiap sebelum tidur. Ada juga dengan mengambil sedikit tanah dengan jarinya lalu ditiupkan percikan air liur dan dibacakan do’a khusus sambil disentuhkan ke luka orang yang sakit. Pernah juga Nabi saw menjenguk Tsabit ibn Qais lalu mengambil sedikit tanah dari lembah Buthhan dan mencampurnya dengan air yang sudah digunakan kumur-kumur oleh Nabi saw kemudian melumurkannya ke Tsabit ibn Qais.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
Dari ‘Aisyah: “Sungguh Nabi saw apabila hendak tidur di setiap malam, menyandingkan kedua telapak tangannya lalu meniupnya, kemudian membaca pada kedua telapak tangannya itu (surat) Qul huwal-‘Llahu ahad, Qul a’udzu bi Rabbil-falaq dan Qul a’udzu bi Rabbin-nas. Lantas mengusapkan kedua telapak tangannya itu pada badan yang terjangkau oleh tangannya, mulai dari kepala, wajah, lalu badan. Beliau melakukan seperti itu tiga kali.” (Shahih al-Bukhari bab fadllil-mu’awwidzat no. 5017).
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ إِذَا اشْتَكَى الإِنْسَانُ الشَّىْءَ مِنْهُ أَوْ كَانَتْ بِهِ قَرْحَةٌ أَوْ جَرْحٌ قَالَ النَّبِىُّ ﷺ بِإِصْبَعِهِ هَكَذَا وَوَضَعَ سُفْيَانُ سَبَّابَتَهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ رَفَعَهَا بِاسْمِ اللَّهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيقَةِ بَعْضِنَا لِيُشْفَى بِهِ سَقِيمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا
Dari ‘Aisyah ra, sesungguhnya Rasulullah saw apabila ada seseorang yang merasakan sakit baik luka atau cedera, beliau melakukan ini dengan jarinya—Sufyan mempraktikkan dengan menyentuhkan telunjuknya ke tanah [lalu menciprat percikan air liurnya] dan mengangkatnya—sambil berdo’a: “Bismillah, tanah negeri kami, dengan percikan air liur sebagian dari kami, untuk menyembuhkan orang sakit di antara kami, dengan izin Rabb kami.” (Shahih Muslim bab istihbabir-ruqyah minal-‘ain no. 5848)
عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ اكْشِفِ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ. عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ ثُمَّ أَخَذَ تُرَابًا مِنْ بَطْحَانَ فَجَعَلَهُ فِى قَدَحٍ ثُمَّ نَفَثَ عَلَيْهِ بِمَاءٍ وَصَبَّهُ عَلَيْهِ
Dari Tsabit ibn Qais ra, dari Rasulullah saw, bahwasanya beliau menjenguk Tsabit ibn Qais ketika ia sakit dan berdo’a: “Hilangkanlah penyakit wahai Rabb manusia.” Kemudian beliau mengambil tanah dari lembah Buthhan dan memasukkannya ke wadah kecil kemudian menyemburkan air dari mulutnya ke wadah itu dan melumurkannya kepadanya (Sunan Abi Dawud bab ma ja`a fir-ruqa no. 3887)
Akan tetapi yang seperti anda tanyakan yakni sengaja membawa air lalu dibacakan do’a kepadanya sehingga diyakini ada khasiat tertentu, kami belum menemukan dalilnya. Jika metodenya qiyas (persamaan) dengan hadits-hadits ruqyah di atas karena sama-sama keluar dari mulut berupa ruqyah (jampi/do’a), kami justru menilai tidak ada persamaannya, karena yang di atas jelas untuk menyembuhkan penyakit dan seperti itu caranya, sementara yang anda tanyakan hanya berharap khasiat dari air do’a. Justru kami khawatir ini salah satu bentuk tasyabbuh (menyerupai) tradisi orang-orang musyrik yang meyakini segala sesuatu bisa memiliki khasiat istimewa asal dibacakan bacaan-bacaan tertentu. Meski kami wajib menghargai kaum muslimin yang menilainya sebagai sebuah amal yang mubah, tetapi kami sampai saat ini berkeyakinan bahwa praktik seperti itu tasyabbuh dengan syirik.
Meski demikian hukum air yang dibacakan do’anya itu sendiri tetap halal. Asal tetap diyakini bahwa air itu adalah air biasa yang memiliki khasiat sesuai khasiat ilmiahnya saja, bukan khasiat akibat sudah dibacakan do’a khusus. Kalaupun hendak meyakini ada khasiat sesuai syari’at adalah dengan do’a yang dibaca oleh peminumnya sebelum dan sesudah minum, sebagaimana telah dituntunkan oleh Nabi saw. Wal-‘Llahu a’lam.