Hukum Mengirimkan Kado Ulang Tahun

Bismillah, Ustadz izin bertanya bagaimana hukum memberi kado kepada yang ulang tahun? 0838-2941-xxxx
Ulang tahun termasuk tradisi perayaan kafir. Tidak ada anjuran dan contohnya dalam ajaran Islam, melainkan murni menjiplak tradisi kafir. Ada ritual dan do’a memohon keselamatan atau panjang umur. Itu artinya termasuk bagian dari peribadatan, bukan sebatas urusan keduniaan saja.
Dari aspek aqidah juga bermasalah karena menentukan suatu hari istimewa itu terkait keyakinan dan harus ada tuntutan dalilnya. Mengapa diyakini hari kelahiran sebagai hari istimewa dan dirayakan dengan sukacita? Bukankah dengan bertambah usia semakin berkurang jatah umurnya? Bukankah kehidupan yang sebenarnya adalah kehidupan akhirat? Bukankah kehidupan dunia hanya numpang lewat saja, lalu mengapa harus dirayakan ketika usia bertambah jadi 20, 30, dan seterusnya? Apa istimewanya dengan usia 20, 30, dan seterusnya itu? Tidak ada yang istimewa, itu hanya hal-hal yang biasa saja, tidak perlu dirayakan. Justru yang seharusnya ditafakkuri bertambah usia itu berarti semakin sedikit jatah usia untuk menshalihkan diri, padahal diri ini masih jauh dari keshalihan sempurna. Bertambah usia itu berarti semakin dekat pada kematian, jadi kenapa harus bersuka cita menjemput kematian, bukannya semakin meningkat rasa takut karena amal-amal mungkin belum tersedia untuk menjemput kematian?
Jadi secara konsep, ulang tahun itu sangat bermasalah ditinjau dari segi ritual peribadatan dan aqidah. Pendapat segelintir ulama yang membolehkan tidak perlu dihiraukan karena faktanya memang bermasalah.
Tuntunan al-Qur`an terkait haramnya mengikuti ritual peribadatan orang kafir selalu dibaca dalam setiap shalat sunat, lalu mengapa dibaca tetapi diabaikan?
قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ ١ لَآ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ ٢ وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ ٣ وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٞ مَّا عَبَدتُّمۡ ٤ وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ ٥ لَكُمۡ دِينُكُمۡ وَلِيَ دِينِ ٦
Katakanlah: “Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku“. (QS. al-Kafirun [109] : 1-6)
Nabi saw juga sudah jelas menyatakan:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Siapa yang menyerupai satu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka (Sunan Abi Dawud kitab al-libas bab fi labsis-syuhrah no. 4033. Al-Hafizh Ibn Hajar dan al-Albani menilai hadits ini hasan dalam Bulughul-Maram, Fathul-Bari, dan Irwa`ul-Ghalil).
“Bagian dari mereka” bukan berarti otomatis menjadi mereka, melainkan ada kesamaan dengan mereka. Jika konteksnya dengan orang kafir bukan berarti otomatis menjadi kafir, melainkan ada kesamaan dengan orang kafir dalam hal-hal yang identiknya saja. Artinya ada perbuatan dosa, dan bahkan dosa besar karena sama dengan amal orang-orang kafir.
Jika perayaannya termasuk tradisi kafir, berarti mengirimkan kado untuk perayaan tersebut termasuk mendukung tradisi kafir. Seharusnya setiap muslim itu bersikap nahyi munkar terhadap kemunkaran yang ada, bukan malah mendukungnya.
Wal-‘Llahu a’lam.