Ekonomi

Hukum Jual Beli Online

Ustadz bagaimana hukum jual beli online? Soalnya lebih mudah dan murah membeli barang-barang keperluan lewat situs jual beli online.

Pada bulletin at-Taubah edisi 30 November 2018 (https://www.attaubah-institute.com/hukum-jual-beli-obral-murah-online/) sudah sedikit kami singgung dalam jawaban untuk pertanyaan “Hukum Jual Beli Obral Murah Online” seputar kedudukan hukum jual beli online ini. Ada unsur syubhat riba yang cukup jelas jika yang dimaksud adalah jual beli online melalui situs e-commerce. Itu disebabkan uang dari pembeli tidak langsung diterima oleh penjual. Melainkan mengendap dulu di pemilik situs jual beli online sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Uang yang tidak langsung sampai ke penjual tersebut diendapkan dahulu secara ribawi untuk diperoleh bunganya oleh pemilik situs e-commerce di rekening miliknya. Maka dari itu jangan heran jika para pemilik situs tersebut bisa menjual dengan harga yang lebih murah daripada pasar offline, bahkan beberapa di antaranya ada yang sampai membebaskan ongkos kirim. Dengan modus seperti itu pula situs e-commerce seringkali mengadakan penjualan obral murah, yakni untuk menarik pembeli sebanyak-banyaknya, lalu uang para pembeli itu diendapkan di rekening mereka dan mendatangkan bunga yang sangat besar. Makanya tidak heran jika pembeli yang tidak terundi untuk membeli barang yang diobral murah tersebut, uangnya tidak kembali lagi secara utuh kepada mereka, melainkan masuk akun pembeli tersebut dan itu ada dalam rekening situs e-commerce.

Dikecualikan tentunya jika jual beli online itu yang dilakukan langsung antara penjual dan pembeli secara online, dimana transaksi uang dan barangnya langsung diperoleh penjual dan pembelinya, tanpa melalui pihak ketiga. Ini adalah jual beli online yang lebih bersih dan aman dari riba.

Maka dari itu para pelapak online sebaiknya membuka sendiri lapaknya tanpa bergabung ke situs jual beli online yang besar. Meski memang order yang diperoleh tidak akan sebanyak jika bergabung dengan situs jual beli online yang besar. Tetapi yang jelas jual beli online yang dilakukan oleh sendiri lebih bersih dan lebih aman dari riba. Rizki Allah swt itu hanya dari yang halal. Meski sedikit asal halal itu adalah rizki yang akan barakah. Keuntungan yang banyak tetapi syubhat/haram bukan rizki, melainkan laknat dan istidraj dari Allah swt. Na’udzu bil-‘Llah.

Demikian halnya pembeli online, semestinya langsung menghubungi pelapak/penjual online yang bersangkutan dan melakukan transaksi langsung dengannya tanpa melalui pihak ketiga yakni situs jual beli online yang sudah besar. Zaman sekarang teknologi komunikasi sudah semakin canggih. Bisa menggunakan aplikasi-aplikasi chat yang tersedia banyak di perangkat smartphone untuk melakukan transaksi secara jelas dan transparan. Yang jelas tidak ada uang yang mampir dahulu di pihak ketiga yang diduga kuat dimanfaatkan ribanya. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button