Hukum Cicil Emas ke Bank Syariah
Bank Syariah banyak yang menawarkan layanan cicil emas untuk jangka waktu satu tahun sampai 10 tahun. Layanan tersebut sudah dinyatakan legal secara syari’ah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Apakah itu berarti hukumnya halal?
Di antara fatwa DSN-MUI yang kontroversi di kalangan ulama adalah fatwa No. 77 Tahun 2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. MUI sendiri mengakui bahwa fatwa tersebut tidak sesuai dengan fatwa ulama jumhur dari empat madzhab. Rujukan pendapat ulama yang dijadikan sandarannya hanya fatwa Ibn Taimiyyah dan Ibnul-Qayyim al-Jauziyyah. Ini tentu di luar kebiasaannya, sebab lumrahnya MUI selalu merujuk pendapat ulama jumhur dan tidak memilih fatwa Ibn Taimiyyah dan Ibnul-Qayyim al-Jauziyyah yang menyalahi jumhur ulama. Meski demikian, mengingat DSN-MUI terdiri dari sekumpulan ulama, demikian halnya Ibn Taimiyyah dan Ibnul-Qayyim juga dua ulama Syaikhul-Islam, maka fatwa mereka adalah ijtihad yang wajib dihargai untuk tidak divonis sesat atau neraka, meski tetap harus dikritisi.
Dalam fatwanya MUI menjelaskan sebagai berikut:
- Hadis-hadis Nabi yang mengatur pertukaran (jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, serta emas dengan perak atau sebaliknya, mensyaratkan, antara lain, agar pertukaran itu dilakukan secara tunai; dan jika dilakukan secara tidak tunai, maka ulama sepakat bahwa pertukaran tersebut dinyatakan sebagai transaksi riba; sehingga emas dan perak dalam pandangan ulama dikenal sebagai amwal ribawiyah (barang ribawi).
- Jumhur ulama berpendapat bahwa ketentuan atau hukum dalam transaksi sebagaimana dikemukakan dalam point 1 di atas merupakan ahkam mu`allalah (hukum yang memiliki ‘illat); dan ‘illat-nya adalah tsamaniyah, maksudnya bahwa emas dan perak pada masa wurud hadis merupakan tsaman (harga, alat pembayaran atau pertukaran, uang).
- Uang–yang dalam literatur fiqh disebut dengan tsaman atau nuqud (jamak dari naqd)—didefinisikan oleh para ulama, antara lain, sebagai berikut: “Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut.” (Abdullah bin Sulaiman al-Mani’, Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996, h. 178).
- “Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.” (Muhammad Rawas Qal’ah Ji, al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fi Dhau’ al- Fiqh wa al-Syari’ah, Beirut: Dar al-Nafa’is, 1999, h. 23).
- Dari definisi tentang uang di atas dapat dipahami bahwa sesuatu, baik emas, perak maupun lainnya termasuk kertas, dipandang atau berstatus sebagai uang hanyalah jika masyarakat menerimanya sebagai uang (alat atau media pertukaran) dan—berdasarkan pendapat Muhammad Rawas Qal’ah Ji–diterbitkan atau ditetapkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas. Dengan kata lain, dasar status sesuatu dinyatakan sebagai uang adalah adat (kebiasaan atau perlakuan masyarakat).
- Saat ini, masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas atau perak sebagai uang, tetapi memperlakukannya sebagai barang (sil’ah). Demikian juga, Ibnu Taymiyah dan Ibnu al-Qayyim menegaskan bahwa jika emas atau perak tidak lagi difungsikan sebagai uang, misalnya telah dijadikan perhiasan, maka emas atau perak tersebut berstatus sama dengan barang (sil’ah).
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan qaidah ushul al-fiqh dan qaidah fiqh sebagaimana dikemukakan pada bagian mengingat angka 3, maka saat ini syarat-syarat atau ketentuan hukum dalam pertukaran emas dan perak yang ditetapkan oleh hadis Nabi sebagaimana disebutkan pada huruf a tidak berlaku lagi dalam pertukaran emas dengan uang yang berlaku saat ini.
Fatwa kontroversial DSN-MUI ini bertentangan dengan fatwa Majma’ Fiqh Islami OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1995 dan panduan perbankan syariah yang dibuat oleh AAOIFI (The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions/Organisasi Akunting dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam) yang menegaskan keharaman jual beli emas secara tidak tunai.
Sisi kontroversinya terletak pada kesimpulan emas sebagai sil’ah (barang/komoditas) boleh dibeli dengan uang secara tidak tunai, karena yang terlarang itu membeli emas sebagai tsaman (alat tukar). Masalahnya dalam haditsnya tidak disebut apakah emas itu sebagai alat tukar ataukah perhiasan. Pokoknya emas dengan emas, perak dengan perak, baik itu emas dalam wujud dinar (alat tukar) atau emas perhiasan, jika terjadi jual beli maka harus sejenis dan tunai, tidak boleh tidak tunai.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jenisnya, dan dari tangan ke tangan (tunai). Siapa yang memberi tambahan atau meminta tambahan, maka sungguh ia telah berbuat riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah (Shahih Muslim kitab al-musaqah bab as-sharf wa bai’udz-dzahab bil-waraq naqdan no. 2971).
إِنْ كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَلَا بَأْسَ وَإِنْ كَانَ نَسَاءً فَلَا يَصْلُحُ
Jika itu tunai tidak mengapa, tapi jika bertempo maka tidak boleh (Shahih al-Bukhari kitab al-buyu’ bab at-tijarah fil-buzz no. 1919).
Emas perhiasan pada zaman Nabi saw sudah ada, dan Nabi saw memberlakukan ketentuan yang sama, tidak boleh ada jual beli emas perhiasan dengan emas dinar (alat tukar) secara tidak tunai dan tidak sejenis.
عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ اشْتَرَيْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ قِلاَدَةً بِاثْنَىْ عَشَرَ دِينَارًا فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ فَفَصَّلْتُهَا فَوَجَدْتُ فِيهَا أَكْثَرَ مِنِ اثْنَىْ عَشَرَ دِينَارًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ لاَ تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ
Dari Fadlalah ibn ‘Ubaid ra ia berkata: Pada hari perang Khaibar aku membeli kalung emas bermanik seharga dua belas dinar. Setelah manik-manik itu dilepas ternyata ia lebih dari dua belas dinar. Lalu aku beritahukan hal itu kepada Nabi saw, dan beliau bersabda: “Tidak boleh dijual sebelum dilepas.” (Shahih Muslim bab bai’il-qiladah fiha kharz wa dzahab no. 4160).
Dalam sanad lain, Nabi saw bersabda kepada Fadlalah:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ
Emas dengan emas harus sama timbangannya (Shahih Muslim bab bai’il-qiladah fiha kharz wa dzahab no. 4159)
Itu berarti bahwa emas perhiasan pada zaman Nabi saw, meski statusnya sebagai sil’ah (barang) tetap saja tidak boleh dipertukarkan dengan dinar sebagai alat tukar secara tidak sejenis. Artinya kedua-duanya berstatus sama sebagai barang ribawi yang terkena juga ketentuan larangan jual beli ribawi secara umum, termasuk larangan jual beli secara tidak tunai.
Uang yang ada hari ini dengan dinar (uang emas) yang ada pada zaman Nabi saw jika diqiyaskan berkedudukan sama sebagai tsaman (alat tukar) yang resmi diakui oleh masyarakat. Menilik sejarahnya itu sendiri, uang pada asalnya adalah surat yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan emas di bank tersebut. Jadi uang itu adalah emas. Kedua-duanya berstatus sama sebagai tsaman yang diakui oleh masyarakat.
Maka kesimpulan bahwa emas sebagai sil’ah (komoditas) yang boleh dibeli dengan uang secara tidak tunai, jika dirujukkan pada hadits-hadits di atas berarti hendak membatalkan sabda Nabi saw: “Emas dengan emas… harus sama jenisnya, dan dari tangan ke tangan (tunai).”
Fatwa DSN-MUI ini bertentangan juga dengan fatwa MUI lainnya tentang ketentuan zakat simpanan yang diberlakukan pada uang. Padahal uang kartal seperti zaman sekarang tidak ada pada zaman Nabi saw. Yang ada dinar (uang dinar) dan dirham (uang perak), dan itu yang terkena kewajiban zakat simpanan. Uang jadi terkena kewajiban zakat simpanan karena statusnya sama dengan dinar dan dirham sebagai tsaman (alat tukar). Atau jika logika fatwa DSN-MUI di atas hendak dipakai, semestinya zakat simpanan itu hanya untuk dinar, dirham, dan uang. Sementara emas perhiasan dan batangan yang disimpan tidak terkena kewajiban zakat karena kewajibannya hanya pada emas sebagai tsaman (alat tukar). Tentu kesimpulan seperti ini sangat rancu.
Seandainya fatwa Ibn Taimiyyah dan Ibnul-Qayyim di atas hendak diterima sekalipun, tidak otomatis bisa diterapkan pada cicil emas batangan di Bank Syariah, sebab fatwa kedua ulama besar itu hanya untuk emas sebagai perhiasan yang memang tidak diinvestasikan. Sementara emas batangan yang diperjualbelikan secara tidak tunai di Bank Syariah itu jelas sebagai investasi, bukan sebagai perhiasan. Statusnya sama dengan uang sebagai tsaman. Dengan demikian yang tepat kesimpulannya tetap haram dan tidak dapat dipersamakan dengan fatwa Ibn Taimiyyah dan Ibnul-Qayyim.
Selebihnya dari itu, Nabi saw sudah memberikan panduan bahwa hukum halal dan haram tidak selamanya akan selalu hitam putih, dalam artian disepakati bulat oleh seluruh ulama kedudukan halal dan haramnya. Akan selalu saja yang menjadi abu-abu akibat adanya ulama yang menyatakan halal pada sesuatu yang disepakati haram oleh ulama lainnya. Hukum halal-haram yang abu-abu seperti itu namanya syubhat. Nabi saw sudah mengajarkan agar sesuatu yang syubhat; tidak jelas kehalalan dan keharamannya untuk ditinggalkan, sebab walau bagaimanapun rentan pada yang haram. Itu semua mesti dilakukan demi menjaga kebersihan agama dan kehormatan. Nabi saw bersabda:
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَ إِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَ عِرْضِهِ وَ مَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ
Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, sedang di antara keduanya adalah yang syubhat (meragukan). Tidak mengetahuinya kebanyakan orang-orang. Maka siapa yang berlindung dari perkara yang syubhat, sesungguhnya ia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Tetapi siapa yang kena pada perkara yang syubhat, maka ia telah kena pada perkara yang haram. Seperti halnya seorang penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang (seorang raja) dan hampir memasukinya. Ingatlah, sesungguhnya setiap raja itu mempunyai daerah terlarang. Ingatlah, sesungguhnya daerah terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkannya. Ingatlah, sesungguhnya dalam jasad itu ada segumpal darah.
Apabila dia baik maka akan baik pula seluruh jasad itu, dan apabila dia rusak maka akan rusak pula seluruh jasad itu. Ingatlah, dia itu adalah hati (Shahih al-Bukhari kitab al-iman bab fadli man istabra`a li dinihi no. 52).
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dari sabda Nabi saw tentang syubhat di atas, yakni:
Pertama, orang yang menjauhi syubhat berarti telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Maka sebaliknya, orang yang bergelut dengan syubhat berarti telah menodai kesucian agamanya. Maka dari itulah, jelas al-Hafizh Ibn Hajar, hadits ini dimasukkan ke dalam kitab al-iman oleh Imam al-Bukhari, sebagai pertanda bahwa iman yang paripurna akan dicapai dengan menjauhi syubhat.
Kedua, orang yang mengamalkan syubhat berarti telah mengamalkan yang haram, sebab mustahil ia mendekati haram kecuali ada sekali-kali mencicipinya.
Ketiga, meninggalkan syubhat erat kaitannya dengan kebaikan hati. Jika hati ingin baik, beres, selamat dan sehat (shalahat), maka jauhi syubhat. Tetapi jika tidak peduli hati rusak dan sakit (fasadat), silahkan amalkan syubhat. Dan jika demikian, maka seluruh badan pun akan rusak dan sakit, tidak bisa peka pada kebaikan dan tidak awas dari meninggalkan kejelekan.