Kontemporer

Fiqih “Jaga Jarak” di Masa Pandemi Covid-19

Presiden Jokowi menegaskan bahwa solusi yang tepat untuk Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 adalah dengan menjaga jarak (physical distancing atau social distancing), bukan lockdown (mengunci negara). Artinya setiap warga diharuskan menjaga jarak dengan sesamanya dan tidak melakukan kontak fisik. Bagi umat Islam tentu ini menimbulkan masalah baru sebab hampir semua ibadahnya melibatkan jama’ah yang banyak dan pastinya berdekatan jarak juga, mulai dari shalat berjama’ah, shalat Jum’at, pengajian, dan kemudian nanti berlanjut pada shalat Tarawih, tadarus, i’tikaf, ‘Idul-Fithri, bersalaman saat lebaran, dan seterusnya. Kondisi seperti ini memunculkan dilema baru juga apakah masjid harus ditutup agar physical distancing bisa maksimal?

Tuntunan adanya rukhshah (keringanan) dalam ibadah ketika ada khauf (ketakutan) sudah diatur oleh syari’at. Meski demikian turunan dan praktik nyatanya di lapangan seringkali menimbulkan masalah. Terlebih dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang sebut saja sebagai pandemi baru untuk generasi sekarang dan tidak pernah teralami sebelumnya. Meski sebelumnya ada pandemi Ebola, SARS, dan MERS, tapi cakupannya tidak seluas dan separah Covid-19 saat ini. Masjid-masjid di Saudi Arabia sampai ditutup semuanya kecuali Masjidil-Haram dan Masjid Nabawi. Itupun dengan memberlakukan shaf “jaga jarak”. Ibadah ‘umrah ditutup. Masjid-masjid di banyak negara pun terpaksa ditutup. Sekolah dan kantor diliburkan.
 
Meliburkan Shalat Jum’at, Diganti Zhuhur
Fatwa dari berbagai Majelis Ulama, mulai dari Saudi Arabia, Mesir, sampai Indonesia, sudah menegaskan bahwa shalat Jum’at bisa diliburkan ketika terjadi khauf (takut) berdasarkan hadits Ibn ‘Abbas yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ

Dari ‘Abdullah ibn ‘Abbas, bahwasanya ia berkata kepada Muadzdzinnya pada hari turun hujan lebat: “Apabila kamu selesai mengucapkan: ‘Asyhadu an la ilaha illal-‘Llah, asyhadu anna Muhammad Rasulullah’, maka jangan ucapkan: ‘Hayya ‘alas-shalah’, tetapi ucapkanlah: ‘Shallû fî buyûtikum’ (shalatlah di rumah kalian).” Maka seakan-akan masyarakat menilainya munkar. Ibn ‘Abbas berkata: “Apakah kalian merasa heran dengan hal ini. Sungguh telah melakukan ini orang yang lebih baik dariku (Rasul saw). Sungguh shalat Jum’at itu satu kemestian, tetapi aku takut menyusahkan kalian sehingga kalian berjalan di tanah berlumpur.” (Shahih Muslim bab as-shalat fir-rihal fil-mathar no. 1637; Shahih al-Bukhari bab ar-rukhshah in lam yahdluril-jumu’ah fil-mathar [rukhshah jika tidak menghadiri shalat Jum’at ketika hujan] no. 901)
Dalam sanad lain masih riwayat Muslim jelas disebutkan:

قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ الْحَارِثِ أَذَّنَ مُؤَذِّنُ ابْنِ عَبَّاسٍ يَوْمَ جُمُعَةٍ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ

‘Abdullah ibn al-Harits berkata: “Muadzdzin Ibn ‘Abbas adzan pada hari Jum’at ketika hujan lebat…” (Shahih Muslim bab as-shalat fir-rihal fil-mathar no. 1641-1643)
Majelis-majelis ulama tersebut pun kemudian memfatwakan bahwa ketika shalat Jum’at diliburkan maka gantinya adalah shalat zhuhur. Baik itu di masjid dengan jama’ah yang terbatas ataupun di rumah dengan jama’ah yang terbatas pula. Sebab di antara syarat sah shalat jum’at adalah harus melibatkan jama’ah yang banyak meski tidak ada batasan minimalnya; bersama imam atau wakilnya yang diangkat atau diakui oleh imam; dan harus di masjid jami’. Syarat-syarat sah jum’at yang disebutkan ini dasarnya adalah ijma’ (pengamalan dan kesepakatan) umat Islam dari sejak salaf sampai khalaf, dan terdokumentasikan dalam kitab-kitab fiqih dan syarah hadits. Menyalahinya berarti membuat bid’ah atau sesuatu yang tidak pernah ada sebelumnya dalam pengamalan syari’at. Setiap bid’ah adalah sesat.
Tentang syarat jama’ah yang banyak mudah untuk dibedakan dalam konteks masyarakat Indonesia mayoritas muslim, karena memang jama’ah shalat zhuhur harian dan jama’ah jum’atan jumlahnya selalu berbeda. Jika jama’ah Jum’atan yang biasa tidak mungkin terpenuhi, maka berarti beralih ke shalat zhuhur. Itu juga yang dilakukan oleh Ibn ‘Abbas di masjid bersama muadzdzinnya dalam hadits di atas. Ibn ‘Abbas tetap shalat di masjid dengan muadzdzinnya, tetapi bukan shalat Jum’at, sebab shalat Jum’at sudah diliburkan, jama’ahnya dipersilahkan shalat di rumah.
Mengenai imam atau wakilnya atau yang diakui oleh imam, patokan utamanya tentu imam Ulil-Amri atau Pemerintah. Naibnya adalah imam dari tiap-tiap ormas atau yayasan Islam. Termasuk wakilnya juga imam-imam yang diakui oleh setiap ormas atau yayasan Islam. Jadi syarat berjama’ah di atas dengan imam yang dijelaskan ini harus juga terpenuhi kedua-duanya.
Syarat berikutnya adalah masjid jami’, yakni masjid yang representatif untuk diselenggarakan jum’atan sebagaimana dua syarat sebelumnya. Maka tidak boleh shalat jum’at di rumah, halaman rumah, gedung, toko, masjid non-jami’, atau mushalla. Jum’atan di Indonesia yang banyak diselenggarakan di mall dan perkantoran, tetap saja dilaksanakannya harus di masjid jami’-nya.
Tidak boleh juga karena alasan “jaga jarak” ini shalat jum’at didua-shiftkan. Dalam hal ini MUI sudah mengeluarkan fatwa “bid’ah” pada 28 Juli 2000 M. Salah satu pertimbangan MUI: (1) Sebagai suatu ibadah, bentuk maupun tata cara pelaksanaan salat Jumat harus mengikuti segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam (syari’ah) serta dipraktikkan Rasulullah. (2) Sejak masa Nabi sampai dengan abad kedua puluh Masehi, masalah pelaksanaan salat Jumat dua gelombang belum pernah dibicarakan atau difatwakan oleh para ulama. Hal ini menunjukkan bahwa masalah tersebut tidak dibenarkan dan tidak dapat dipandang sebagai masalah khilafiyyah.
 
Shalat Berjama’ah Tidak Rapat Shaf
Salah satu syarat kesempurnaan shalat berjama’ah adalah merapatkan shaf. Bahkan bagi madzhab Hanbali termasuk syarat sah, bukan hanya syarat kesempurnaan shalat berjama’ah. Jika tidak rapat berarti tidak sah shalatnya. Semetara madzhab lainnya hanya sebatas syarat kesempurnaan shalat. Dalilnya adalah:

أَقِيمُوا الصُّفُوف وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَل وَلَا تَذَرُوا فُرُجَات لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًا وَصَلَهُ اَللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

Luruskanlah shaf, rekatkanlah di antara bahu-bahu, isilah celah-celah yang kosong, dan janganlah kalian menyisakan celah untuk setan. Siapa yang menyambungkan shaf maka Allah akan menyambung (pahala/barakah)-nya, dan siapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutus (pahala/barakah)-nya (Sunan Abi Dawud bab taswiyatis-shufuf no. 666-667)
Pilihan aman dari dua madzhab di atas adalah shalat berjama’ah dengan tetap merapatkan shaf. Jika memang dirasa merapatkan shaf sudah tidak aman dari penyebaran virus maka berarti sudah ada unsur khauf dari shalat berjama’ah, maka lebih baik shalat munfarid saja, khawatir shalatnya menjadi tidak sah atau meski sebatas tidak sempurna karena pahala shalat berjama’ahnya jadi berkurang.
 
Menutup Masjid
MUI dan Pemerintah RI sudah membuat klaster-klaster daerah untuk zona aman dan rawan penularan virus Covid-19. Untuk daerah-daerah tertentu yang zona merah atau rawan penularan virus, seperti masjid-masjid di pinggir jalan umum yang pasti heterogen, maka sudah ada maklumat dari kepolisian untuk menutupnya dari kegiatan shalat Jum’at. Untuk daerah-daerah yang belum rawan diserahkan kembali kepada jama’ah setempat. Penutupan masjid semacam itu dibenarkan oleh syari’at sebagai bentuk pencegahan terhadap mafsadat yang nyata. Bagi jama’ah setempat juga tidak berdosa meninggalkan shalat Jum’at dan berjama’ah shalat wajib karena sudah ada unsur khauf (ketakutan) yang bisa menggugurkan kewajiban.
Hanya tentu dalam konteks menutup masjid tersebut maka perlu dipertimbangkan faktor mafsadatnya, sehingga tidak kemudian menggugurkan semua kegiatan ibadah di masjid. Jika di satu daerah sudah sama-sama diyakini tidak ada yang berpenyakit virus Covid-19, hanya dikhawatirkan ada jama’ah luar yang tidak jelas status keamanannya dari virus, maka berarti shalat berjama’ah jangan ditutup total. Tetap harus ada dengan pembatasan untuk jama’ah setempat agar hak ibadah mereka tidak terkekang. Caranya bisa dipasang pengumuman bahwa shalat berjama’ah hanya untuk jama’ah setempat dan pendatang dari luar tidak diperkenankan, atau dikunci saja gerbang dan pintu utamanya dengan menugaskan petugas keamanan untuk menjaga, sementara jama’ah setempat masuk lewat pintu khusus. Sesaat setelah shalat berjama’ah pertama selesai, langsung dikunci kembali semua pintunya.
Dalam konteks “ketidakjelasan keamanan dari virus Covid-19” juga maka harus dibuat himbauan untuk jama’ah setempat yang sakit, khususnya batuk pilek, atau bahkan yang sudah ODP (orang dalam pemantauan) untuk tidak shalat berjama’ah atau jum’at ke masjid.
Selebihnya dari itu diberlakukan protokol kesehatan standar WHO; setiap jama’ah yang datang wajib mencuci tangan dengan sabun, diutamakan hand sanitizer; membawa sajadah masing-masing; masjid disemprot disinfektan minimal setiap pekan; dipel setiap hari dengan antiseptic; barang-barang yang biasa dipegang dilap dengan antiseptic setiap hari, dan standar kesehatan lainnya. Ini semua wajib diperhatikan karena kaitannya dengan pencegahan mafsadat.
Seandainya ada penduduk setempat yang positif Covid-19, maka ia harus segera diisolasi di rumah sakit. Daerah setempat segera disemprot disinfektan. Penduduk setempat harus segera dites apakah terpapar virus juga atau tidak. Jika itu semua sudah dilakukan, maka fiqih pembatasan shalat berjama’ah sebagaimana dijelaskan di atas bisa dijalankan kembali. Tidak perlu menutup total kegiatan shalat berjama’ahnya. Bagi mereka yang terbukti bebas virus tetap diwajibkan kembali shalat berjama’ah di masjid. Jika shalat Jum’at ditakutkan rawan penularan virus karena banyaknya jama’ah, maka hanya shalat Jum’at saja yang diliburkan.
 
Pengajian ‘Jaga Jarak’
Hal lain yang terkait masjid dalam fiqih “jaga jarak” ini adalah penyelenggaraan pengajian. Sebagaimana sudah diulas di atas, maka protokol kesehatan WHO wajib diterapkan di setiap majelis pengajian. Hanya bedanya karena tidak ada syarat sah/kesempurnaan harus rapat shaf, maka dalam pengajian ini harus diberlakukan physical/social distancing atau “jaga jarak” sekitar 1 meter. Artinya kalau jumlah jama’ah pengajian banyak sehingga tidak memungkinkan “jaga jarak” maka sebaiknya pengajian diliburkan demi mencegah mafsadat yang lebih besar. Atau bisa juga diberlakukan pembatasan jama’ah pengajian sebagaimana pembatasan shalat berjama’ah yang sudah dijelaskan di atas.
 
Status Najis Hand Sanitizer
Hand sanitizer adalah pembersih tangan dari virus yang bahan pokoknya adalah alkohol minimal 70%. Status alkohol ini sering dipertanyakan karena keterkaitannya dengan minuman keras atau khamr. Para ulama sepakat bahwa khamr haram sekaligus najis. Hanya sedikit ulama saja yang hanya menyatakah haram tetapi tidak najis. Di samping itu apa yang memabukkan banyaknya, maka yang sedikitnya pun tetap haram.
Maka perlu ditegaskan di sini bahwa alkohol dan khamr adalah beda. Khamr itu adalah minuman keras atau perasannya, sementara alkohol adalah bahannya. Makanan yang mengandung alkohol banyak, tetapi statusnya tidak haram selama tidak dijadikan khamr. Anggur, kurma, gandum, madu, atau peuyeum Bandung, semuanya mengandung kadar alkohol tetapi statusnya halal selama tidak diolah menjadi minuman keras atau khamr. Dalam hal ini hadits dari ‘Umar ra menjelaskannya:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ ﷺ عَلَى مِنْبَرِ النَّبِيِّ ﷺ يَقُولُ أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْيَ مِنْ خَمْسَةٍ مِنْ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ

Dari Ibn ‘Umar, ia berkata: Aku mendengar ‘Umar berkhutbah di atas mimbar Nabi saw: “Wahai manusia, sesungguhnya ketika turun ayat yang mengharamkan khamr, saat itu khamr dibuat dari lima bahan; anggur, kurma, madu, gandum, dan sereal. Dan khamr itu yang menutupi akal (memabukkan).” (Shahih al-Bukhari kitab tafsir al-Qur`an bab qaulihi ta’ala innamal-khamru wal-maisir no. 4619. Di samping hadits ini, banyak juga hadits lain yang semakna).
Tidak mungkin ada orang yang makan peuyeum atau buah anggur lalu ia mabuk. Maka dari itu meski mengandung alkohol, makanan-makanan itu tetap bukan khamr dan tidak haram.
Hand sanitizer pun demikian. Statusnya hanya sekedar alkohol, bukan khamr. Terkecuali jika diketahui bahwa asalnya khamr/minuman keras tetapi kemudian dijadikan hand sanitizer, maka statusnya berarti khamr. Jika tidak diketahui, maka kembali pada standar umumnya bahwa hand sanitizer itu bukan dari minuman keras/khamr. Maka dari itu statusnya tetap halal. Jadi tidak masalah apakah alkoholnya 70% atau sampai 90% sepanjang itu bukan minuman keras, hanya alkohol murni untuk pembersih virus, maka hukumnya halal digunakan. Tetapi tentunya tetap haram diminum karena sifatnya yang akan menimbulkan mafsadat.
Hanya memang hand sanitizer tidak membersihkan sepenuhnya, hanya membunuh virus dan kuman. Residu kuman dan virus yang mati masih tertinggal di tangan. Maka dari itu selang satu menit, sebaiknya tetap mencuci tangan agar benar-benar bersih. Sebab pembersih utama itu tetap air. Kalaupun tangan tidak dicuci lagi maka status tangan tetap suci dan tidak najis.
Wal-‘Llahu a’lam

Related Articles

Back to top button