Akhlaq

Dosa Qîla wa Qâla

Di zaman teknologi informasi yang semakin canggih seperti hari ini masyarakat menjadi lebih mudah dan lebih cepat dalam memperoleh informasi dan menyebarkannya. Dampak buruknya mereka menjadi generasi instan yang tidak mau menempuh proses yang lama dalam meneliti dan mengkaji. Padahal memotong proses pengkajian informasi seperti itu termasuk dosa yang disebutkan dalam hadits dengan istilah qîla wa qâla.

Larangan qîla wa qâla ditemukan dalam hadits yang melarang beberapa hal kemaksiatan yaitu:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَمَنْعًا وَهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

            Sesungguhnya Allah mengharamkan untuk kalian durhaka kepada ibu, enggan memberi tetapi senang meminta, dan mengubur hidup-hidup anak perempuan. Dan membenci untuk kalian menerima berita yang baru sebatas dikatakan lalu mengatakan (menyebarkan)-nya, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta (Shahih al-Bukhari bab ‘uquqil-walidain minal-kaba`ir no. 5975; Shahih Muslim bab an-nahy ‘an katsratil-masa`il min ghairi hajah no. 4580).

Khusus terkait qîla wa qâla Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa dua kata itu bisa didudukkan sebagai fi’il madli majhul dan ma’lum yang maknanya “dikatakan” dan “mengatakan”, bisa juga didudukkan sebagai isim mashdar karena qilan, qaulan, qalatan, semuanya bermakna sama, yakni “perkataan, obrolan”, sebagaimana Allah firmankan juga dalam QS. an-Nisa` [4] : 122, al-Waqi’ah [56] : 26, dan al-Muzzammil [73] : 6. Sementara maknanya Imam an-Nawawi menjelaskan:

وَأَمَّا ( قِيلَ وَقَالَ ) فَهُوَ الْخَوْض فِي أَخْبَار النَّاس وَحِكَايَات مَا لَا يَعْنِي مِنْ أَحْوَالهمْ وَتَصَرُّفَاتهمْ

Adapun qîla wa qâla maka itu adalah menenggelamkan diri pada berita-berita orang lain, menceritakan apa yang tidak bermanfaat tentang segala hal dan aktivitas mereka (Syarah an-Nawawi bab an-nahy ‘an katsratil-masa`il min ghairi hajah).

Sementara itu, al-Hafizh Ibn Hajar mengutip penjelasan al-Muhibb at-Thabari menerangkan bahwa maksud larangan qîla wa qâla itu ada tiga:

Pertama, didudukkan sebagai mashdar yang berarti “perkataan” maka maknanya dilarang banyak berkata, omong, dan mengobrol, karena akan rentan dengan banyak salah.

Kedua, menceritakan perkataan-perkataan orang lain dan menelusurinya untuk dinformasikan kepada yang lain. Letak larangannya karena menyibukkan diri dalam hal itu atau karena sesuatu yang tidak disukai oleh yang dibicarakan yakni ghibah; menggunjing.

Ketiga, menceritakan ragam perbedaan pendapat dalam urusan keagamaan kemudian memilih salah satunya tanpa menelitinya dengan seksama. Sebatas taqlid pada orang yang ia dengar pendapatnya dan tidak kritis. Ini sesuai dengan peringatan Nabi saw dalam hadits:

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

Seseorang cukup dinilai berdusta ketika ia menyampaikan semua yang ia dengar (Shahih Muslim bab an-nahyi ‘anil-hadits bi kulli ma sami’a no. 7).

Kata kuncinya terletak pada “tidak teliti” atau tidak tatsabbut, yang dalam bahasa al-Qur`an disebutkan dengan istilah tabayyun. Dalam hadits di atas diungkapkan dengan qîla; baru sebatas dikatakan. Belum merujuk langsung secara jelas kepada siapa yang mengatakannya. Model perilaku seperti ini disebut oleh al-Qur`an sebagai fasiq. Meski tidak sampai jatuh pada kafir tetapi al-Qur`an menyebutkan orang-orang seperti ini tidak layak dijadikan saksi atau rujukan.

Firman Allah swt yang tegas menyebut perilaku fasiq kepada orang yang tidak tabayyun adalah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن جَآءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإٖ فَتَبَيَّنُوٓاْ أَن تُصِيبُواْ قَوۡمَۢا بِجَهَٰلَةٖ فَتُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَا فَعَلۡتُمۡ نَٰدِمِينَ  ٦

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu (QS. al-Hujurat [49] : 6).

Al-Hafizh Ibn Katsir menjelaskan, berdasarkan riwayat Ahmad, ayat ini turun terkait kecerobohan al-Walid ibn ‘Uqbah dalam menyampaikan infornasi terkait zakat Banil-Mushthaliq. Pada saat pimpinan mereka, al-Harits ibn Dlirar (kelak menjadi mertua Rasulullah saw dari istrinya, Juwairiyyah ummul-mu`minin ra) masuk Islam, ia meminta kepada Rasul saw untuk mengirimkan petugas guna mengambil zakat dari Banil-Mushthaliq. Sekembalinya al-Harits ke Banil-Mushthaliq, petugas Rasulullah saw yang dinanti-nanti tidak kunjung datang. Maka al-Harits pun berinisiatif untuk mengumpulkan sendiri dan menyetorkannya langsung ke Madinah, karena berasumsi mungkin petugas Rasulullah saw mengalami gangguan teknis di jalan. Maka berangkatlah al-Harits beserta rombongan ke Madinah untuk menyetorkan zakat. Al-Walid ibn ‘Uqbah yang diutus Rasul saw mengambil zakat bertemu dengan al-Harits di perjalanan. Melihat rombongan al-Harits yang banyak, ia bergegas kembali ke Madinah dan melaporkan kepada Rasulullah saw bahwa al-Harits membawa pasukan untuk menyerang dan mereka menolak membayar zakat. Rasulullah saw pun segera menyiapkan pasukan untuk menyambut mereka. Ketika dua rombongan bertemu, al-Harits langsung memperkenalkan dirinya dan niatan yang sebenarnya. Sehingga nyatalah kekeliruan al-Walid ibn ‘Uqbah. Pada saat itulah turun ayat 6 surat al-Hujurat di atas.

Dalam kasus lain yang serupa, masih pasca perang Banil-Mushthaliq, menimpa ‘Aisyah ra yang dikenal dengan haditsul-ifki (berita bohong/fitnah). Ketika di perjalanan pulang malam rombongan istirahat, ‘Aisyah ra pergi dahulu ke tempat yang sepi untuk buang air. Ketika kembali ke rombongan ternyata sudah berangkat pulang menuju Madinah. ‘Aisyah ra kemudian menunggu di tempat dan ditemukan oleh shahabat Shafwan ibn Mu’aththal yang ditugaskan Rasul saw sebagai penyapu barang-barang yang tertinggal. Mereka berdua kemudian pulang bersama dengan ‘Aisyah ra naik kendaraan dan Shafwan yang menuntunnya. Sesampainya di Madinah menyebarlah berita dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab bahwa ‘Aisyah ra selingkung dengan Shafwan ibn Mu’aththal ra tanpa sepengetahuan Nabi saw. Berita itu berawal dan menyebar dari dan di antara orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menyeleksi berita. Sekelas shahabat Hassan ibn Tsabit, sang penyair yang dipercaya Rasulullah saw pun ikut terlibat menyebarkannya. Terkait merekalah turun bagian awal surat an-Nur sampai tiga halaman pertama. Salah satu bagiannya menyebutkan andil dari orang-orang fasiq:

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ  ٤

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq (QS. an-Nur [24] : 4).

Dalam ayat di atas jelas juga disebutkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam penyebaran informasi tanpa tabayyun sebagai orang-orang fasiq. Mereka inilah para pendosa akibat qîla wa qâla yang berdampak pada penyebaran fitnah di tengah-tengah kaum muslimin.

Termasuk mereka yang terlalu mudah menyebarkan pendapat-pendapat keagamaan seperti yang marak hari ini di dunia medsos, tanpa pernah melakukan tatsabbut; penelitian atau minimal konfirmasi terhadap nara sumbernya. Kebiasaan buruk ini menyebabkan banyaknya sampah informasi keagamaan di dunia media sosial.

Demikian halnya mereka yang memberanikan diri masuk dunia fiqih, fatwa, atau studi Islam tetapi hanya bersandar pada asumsi karena tidak pernah mau mencurahkan tenaga maksimal untuk menelitinya. Akibatnya muncullah banyak fitnah untuk para ulama karena kegagalan memahami fiqih dan fatwa para ulama. Demikian juga dari para peneliti studi Islam khususnya mereka yang meneliti memakai framework Barat yang kemudian merendahkan keilmuan yang dibangun oleh para ulama. Inilah dosa nyata dari qîla wa qâla. Na’udzu bil-‘Llah min dzalik.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button