Binatang

Membunuh Ular

Bagaimana hukum membunuh ular yang masuk ke rumah kita? 0895-3266-xxxx

Nabi saw mengategorikannya ke dalam hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh baik ketika ada di tanah haram (Makkah dan Madinah) ataupun di tanah halal. Rumah kita termasuk tanah halal:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا

Ada lima hewan berbahaya yang boleh dibunuh baik ketika halal atau haram, yaitu ular, gagak yang punggungnya berbulu putih, tikus, anjing galak dan elang (Shahih Muslim bab ma yundabu lil-muhrim wa ghairihi qatluhu no. 2919).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button