Do’a Iftitah Wajjahtu dalam Shalat Malam

Maaf mau bertanya tentang kedudukan do’a iftitah wajjahtu yang disebutkan dalam Bulughul-Maram inna dzalika fi shalatil-lail (sesungguhnya itu dalam shalat malam)?
Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Bulughul-Maram no. 285 memang menyebutkan bahwa dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan bahwa do’a wajjahtu wajhiya itu dibaca dalam shalat malam. Kami sampai hari ini tidak berhasil menemukan hadits riwayat Muslim yang dimaksud oleh al-Hafizh tersebut. Yang kami temukan dalam Shahih Muslim terkait do’a iftitah wajjahtu wajhiya hanya ada dua, yakni yang melalui sanad Muhammad ibn Abu Bakar al-Muqaddami (no. 1848) dan ‘Abdul-‘Aziz ibn ‘Abdillah ibn Abi Salamah (no. 1849). Dalam kedua sanad tersebut tidak disebutkan oleh ‘Ali ibn Abi Thalib (shahabat sang periwayat hadits) bahwa do’a wajjahtu wajhiya ini dibaca dalam shalat malam, melainkan disebutkan secara umum saja “apabila memulai shalat”. Hanya memang Imam Muslim memasukkan hadits do’a wajjahtu wajhiya di atas dalam bab ad-du’a fi shalatil-lail wa qiyamihi; do’a dalam shalat dan qiyam malam. Ini kemungkinan merupakan sebuah isyarat dari Imam Muslim bahwa do’a iftitah wajjahtu wajhiya di atas dibaca pada shalat malam.
Seandainya riwayat Muslim yang dimaksud oleh al-Hafizh itu ada yang sharih (menyebutkan jelas dalam shalat malam), tetap saja hukumnya tidak menjadi khusus bahwa itu hanya boleh dibaca dalam shalat malam saja dan tidak boleh dalam shalat lainnya. Lebih jelasnya, al-Hafizh Ibn Hajar sendiri menjelaskan dalam Fathul-Bari:
وَوَرَدَ فِيهِ أَيْضًا حَدِيث “وَجَّهْت وَجْهِي إِلَخْ” وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِم مِنْ حَدِيثِ عَلِيّ، لَكِنْ قَيَّدَهُ بِصَلَاةِ اللَّيْلِ. وَأَخْرَجَهُ اَلشَّافِعِيّ وَابْن خُزَيْمَةَ وَغَيْرهمَا بِلَفْظ “إِذَا صَلَّى الْمَكْتُوبَة” وَاعْتَمَدَهُ الشَّافِعِيّ فِي الْأُمِّ
Terdapat juga dalam hal ini (do’a iftitah) hadits ‘wajjahtu wajhiya…’ dalam riwayat Muslim dari hadits ‘Ali, tetapi dibatasi dengan shalat malam. Sementara itu Imam as-Syafi’i, Ibn Khuzaimah, dan lainnya meriwayatkan dengan lafazh ‘apabila shalat wajib’, dan Imam as-Syafi’i berpegang dengannya dalam kitab al-Umm (Fathul-Bari bab ma yaqulu ba’dat-takbir).
Sementara itu dalam kitabnya yang lain, ad-Dirayah, al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan:
وَحَدِيث عَلّي فِي وجهت وَجْهي أخرجه مُسلم فِي صَلَاة اللَّيْل وَفِي رِوَايَة كَانَ إِذا قَامَ إِلَى الصَّلَاة وَفِي الدَّارَقُطْنِيّ كَانَ إِذا ابْتَدَأَ الصَّلَاة الْمَكْتُوبَة
Hadits ‘Ali tentang wajjahtu wajhiya diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam bab shalat malam. Dalam riwayat lain disebutkan ‘apabila beliau berdiri shalat’ (tidak disebutkan shalat malamnya—pen). Sementara dalam riwayat ad-Daraquthni disebutkan ‘apabila beliau memulai shalat wajib’ (ad-Dirayah fi Takhrij Ahadits al-Hidayah bab shifatus-shalat no. 147).
Jelasnya bahwa hadits wajjahtu wajhiya itu tidak ada yang sharih menyebutkan dibaca di dalam shalat malam, melainkan sebatas isyarat dari Imam Muslim saja dalam bab shalat malam. Yang tegas sharih dalam riwayat Imam as-Syafi’i, ad-Daraquthni, Ibn Khuzaimah, dan lainnya justru dibaca dalam shalat wajib. Jadi do’a iftitah wajjahtu wajhiya bisa dibaca dalam shalat manapun secara umum, termasuk shalat wajib dan shalat malam. Wal-‘Llahu a’lam.