Dalil Jum’at Berkah
Cukup banyak masjid yang membagikan makanan gratis kepada jama’ah shalat Jum’at dengan tajuk “Jum’at Berkah”. Apakah memang ada anjurannya dari Nabi saw untuk berbagi makanan dan bershadaqah pada hari Jum’at? 0896-5901-xxxx
Dengan segala keterbatasan kami, sampai saat ini kami belum menemukan dalil khusus dari al-Qur`an dan Nabi saw yang menganjurkan berbagi makanan dan shadaqah khusus di hari Jum’at. Data yang kami temukan baru sebatas dari kitab Zadul-Ma’ad yang ditulis oleh Ibnul-Qayyim al-Jauziyyah. Dalam kitabnya ini beliau menuliskan 33 keistimewaan hari Jum’at, salah satu di antaranya adalah shadaqah pada hari ini lebih besar pahalanya dibandingkan hari lainnya. Dasar dalilnya: (1) Pendapat gurunya, Ibn Taimiyyah, yang mengqiyaskannya dengan perintah shadaqah sebelum berdialog dengan Nabi saw dalam QS. Al-Mujadilah [58] : 12. Menurutnya jika sebelum dialog dengan Nabi saw saja diperintah shadaqah, maka apalagi sebelum berdialog dengan Allah swt tentu lebih utama lagi bershadaqah. Maka dari itu beliau setiap kali berangkat Jum’atan selalu membawa apapun yang bisa dibawa dan dishadaqahkan. Lalu di sepanjang jalan beliau menshadaqahkannya kepada faqir miskin yang ditemuinya. (2) Atsar dari Ka’ab dan Abu Hurairah tentang keistimewaan hari Jum’at, dan salah satu di antaranya Ka’ab menyatakan:
وَالصَّدَقَةُ فِيهِ أَعْظَمُ مِنْ سَائِرِ الْأَيَّامِ
Shadaqah pada hari ini (Jum’at) lebih baik daripada hari-hari lainnya (Mushannaf ‘Abdurrazzaq bab ‘azhmi yaumil-Jumu’ah no. 5558. Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam ta’liq Zadul-Ma’ad mengomentari: Rijaluhu tsiqat; rawi-rawinya tsiqat).
Dalam pemahaman kami, pernyataan Ka’ab di atas juga didasarkan pada qiyas (analogi) bahwa hari Jum’at adalah hari terbaik. Maka otomatis shadaqah pada hari ini juga shadaqah terbaik. Akan tetapi dalil yang langsung dari Nabi saw atau dari shahabat-shahabat lainnya tidak kami temukan. Hari Jum’at jelas hari terbaik, tetapi mengisi hari terbaik dengan shadaqah yang dikhususkan pada hari Jum’at saja belum ditemukan dalilnya yang marfu’ dari Nabi saw.
Selebihnya dari itu, amal shadaqah adalah amal yang dianjurkan untuk dilakukan pada hari apapun, termasuk hari Jum’at. Jadi tidak perlu hanya mengkhususkan hari Jum’at saja untuk bershadaqah. Hari Jum’at shadaqah, hari Sabtu shadaqah, hari Ahad shadaqah, dan hari-hari lainnya pun jika ada tuntutan untuk shadaqah dan ada juga kelebihan rizkinya maka sangat dianjurkan shadaqah, tanpa perlu menangguhkannya untuk shadaqah hari Jum’at.
Shadaqah juga yang sangat dianjurkannya adalah yang ditujukan untuk faqir miskin. Maka akan lebih tepat jika setiap momentum shadaqah dimanfaatkan dengan menyalurkannya kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.
Maka untuk masjid-masjid yang sudah rutin membagikan makanan di setiap selepas Jum’atan akan lebih baik jika dievaluasi kembali agar makanan yang dibagikan lebih tepat sasarannya. Bagi masjid yang memiliki dana shadaqah tidak terhingga memang sah-sah saja jika untuk hari Jum’at membagikan konsumsi makanan kepada jama’ah sebagaimana acara-acara pengajian lainnya, di samping itu juga berbagi makanan kepada mereka yang berbuka shaum sunat Senin, Kamis, dan tengah bulan, juga memberikan makanan kepada faqir miskin yang membutuhkan, dan shadaqah-shadaqah lainnya yang diperlukan, maka ini tentu cara yang terbaik. Sementara bagi masjid yang dana shadaqahnya masih terbatas, maka skala prioritas kepada siapa shadaqah lebih baik diutamakan ini harus menjadi pilihan, agar shadaqah lebih bermakna karena lebih tepat sasarannya. Wal-‘Llahu a’lam.