Cara Membedakan Harta Istri dan Suami
Ustadz bagaimana caranya membedakan mana harta istri dan suami dalam konteks pembagian waris. Saya dengar ada yang menerangkan bahwa harta suami otomatis menjadi harta istri, tetapi harta istri tidak otomatis menjadi harta suami. Ada juga yang menerangkan harta yang dimiliki selama rumah tangga otomatis menjadi harta milik bersama suami-istri, maka dari itu ketika meninggal dunia salah satunya, harta dibagi dua terlebih dahulu, baru kemudian dibagi waris? Ada juga yang merasa tabu membicarakan hal ini antara suami-istri karena sering malah menjadi pertengkaran. 0852-2343-xxxx, 0896-8967-xxxx
Cara membedakan harta suami dan istri sebetulnya tidak susah, tinggal dilihat dari mana asal kepemilikannya; apakah dari hasil usaha istri ataukah dari usaha suami. Kalau dari usaha berdua suami-istri maka otomatis menjadi milik berdua. Itupun jika ada perbedaan dalam partisipasinya tentu yang adilnya tidak otomatis dibagi dua 50 : 50. Jika faktanya istri lebih dominan dalam menjalankan usaha tersebut maka porsi bagian istri lebih besar daripada bagian suami. Demikian juga sebaliknya. Dalam hal ini harus dijunjung setinggi-tingginya prinsip musyawarah yang ma’ruf dalam keluarga:
وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ
Musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik (QS. at-Thalaq [65] : 6).
Ayat di atas memang konteksnya dalam hal pengasuhan dan penyusuan anak selepas perceraian. Tetapi fiqihnya berlaku dalam semua hal kerumahtanggaan. Bahkan jika hendak diperbandingkan, setelah cerai saja tetap diharuskan bermusyawarah dengan ma’ruf dalam hal pengurusan anak, maka apalagi bagi suami istri yang masih dalam ikatan pernikahan lebih dianjurkan lagi karena seharusnya lebih mudah untuk diamalkan.
Harta suami tidak otomatis menjadi harta istri jika tidak ada akad pemberian kepada istri. Demikian juga sebaliknya. Meski tentunya istri atau suami diperbolehkan menggunakan harta suami atau istri dengan seizinnya. Harta yang diperoleh selama rumah tangga juga tidak otomatis menjadi harta milik bersama, tergantung siapa yang menjadi sumber hak miliknya. Jika itu diperoleh dari usaha suami, maka milik suami. Jika dimiliki dari hasil usaha istri maka itu milik istri. Jika diperoleh dari usaha bersama, maka menjadi milik bersama. Menentukan secara detail kepemilikan harta suami dan istri seperti ini harus jelas dari sejak masih hidup, agar ketika meninggal dunia nanti semuanya sudah jelas dan tidak menjadi konflik dalam pembagian warisnya.
Yang paling penting adalah menyadari bahwa penentuan mana harta suami dan mana harta istri bagian dari ketentuan syari’at yang harus dijalankan. Jika kesadaran itu sudah ada maka tidak mungkin lagi ada istilah tabu dalam membicarakannya antara suami dan istri. Apalagi menjadi sumber pertengkaran rumah tangga karena suami misalnya merasa direndahkan oleh pembedaan mana harta suami dan istri ini. Tuntunan syari’at dalam hal waris sangat jelas, bahwa harta waris yang dibagikan adalah harta waris suami saja atau istri saja dengan dipisahkan.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya (QS. an-Nisa` [4] : 12).
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu (QS. an-Nisa` [4] : 12).