Bid’ah Menurut Ulama Ahlus-Sunnah

Perlu ketaqwaan tingkat tinggi untuk memahami perbedaan konsep bid’ah yang saat ini nyata adanya di tengah-tengah masyarakat. Hal itu berpangkal dari perbedaan konsep bid’ah yang dikemukakan oleh para ulama Ahlus-Sunnah itu sendiri. Kenyataan ini harus menjadikan umat Islam li ta’ârafû (arif, bijak, dan saling memahami satu sama lain) agar senantiasa menjadi umat yang paling mulia dan paling taqwa (inna akramakum ‘indal-‘Llah atqakum). Tidak malah terjebak pada saling merendahkan, menghina, menggelari dengan gelar buruk, su’u zhan, saling mengorek kesalahan, dan ghibah. Bid’ah yang diperselisihkan jelas masuk kategori syubhat dan wajib dijauhi. Tetapi akhlaq taqwa dan ta’aruf tidak boleh hilang terkorbankan oleh kesempitan hati menerima hujjah para ulama Ahlus-Sunnah.
فَالسَّعِيد مَنْ تَمَسَّكَ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ السَّلَف وَاجْتَنَبَ مَا أَحْدَثَهُ الْخَلَف، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مِنْهُ بُدّ فَلْيَكْتَفِ مِنْهُ بِقَدْرِ الْحَاجَة، وَيَجْعَل الْأَوَّل الْمَقْصُود بِالْأَصَالَةِ وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ
Maka orang yang berbahagia adalah orang yang berpegang teguh pada apa yang dipegang oleh generasi salaf dan menjauhi yang dibuat-buat oleh generasi khalaf. Jika tidak ada jalan lain baginya (selain harus memilih yang dinilai bid’ah oleh salaf—pen) maka batasilah sesuai dengan kebutuhan. Dan jadikanlah yang pertama (manhaj salaf yang anti bid’ah) sebagai rujukan utama. Dan hanya Allah yang memberikan taufiq (Fathul-Bari kitab al-i’tisham bil-kitab was-sunnah bab al-iqtida bi sunan Rasulillah saw syarah hadits wa syarral-umur muhdatsatuha).
Terlihat jelas dalam penjelasan al-Hafizh di atas, definisi bid’ah menurut salaf sangat luas mencakup semua hal keagamaan yang baru dan tidak ada pada zaman Nabi saw. Tidak sebagaimana yang kemudian dibatasi oleh Imam as-Syathibi pada “ritual-ritual keagamaan” saja. Definisi bid’ah menurut as-Syathibi ini bisa disebut sebagai “bid’ah” juga alias baru, sebab menurut salaf bid’ah mencakup semua hal terkait keagamaan, bukan hanya ritual-ritualnya semata. Maka dari itu ada penawaran dari al-Hafizh dengan menyatakan: “Wa in lam yakun lahu buddun; jika tidak ada jalan lain baginya (selain harus memilih yang dinilai bid’ah oleh salaf—pen) maka batasilah sesuai dengan kebutuhan.” Artinya beliau menilai bahwa bid’ah (sebagaimana dipahami salaf) ada yang boleh diamalkan jika mendesak dan dibutuhkan.
Sebagai contoh, Ibn Hajar kemudian menyajikan atsar riwayat Imam Ahmad dengan sanad jayyid dari seorang shahabat bernama Ghudlaif ibn al-Harits ra. Shahabat ini ditanya oleh utusan khalifah ‘Abdul-Malik ibn Marwan perihal perintah khalifah agar agar diadakan ceramah/kajian Islam (qashash) rutin selepas shubuh dan ‘ashar. Ghudlaif ra menjawab:
أَمَّا إِنَّهُمَا أَمْثَل بِدَعكُمْ عِنْدِي وَلَسْت بِمُجِيبِكُمْ إِلَى شَيْء مِنْهُمَا لِأَنَّ النَّبِيّ ﷺ قَالَ: مَا أَحْدَثَ قَوْمٌ بِدْعَةً إِلَّا رُفِعَ مِنْ السُّنَّة مِثْلُهَا ؛ فَتَمَسُّكٌ بِسَنَةِ خَيْرٌ مِنْ إِحْدَاثِ بِدْعَةٍ.
Keduanya merupakan bid’ah yang paling baik menurutku, tetapi aku tidak akan memberikan jawaban pada salah satunya, sebab Nabi saw bersabda: “Tidaklah satu kaum membuat satu bid’ah kecuali akan dicabut sunnah yang serupa dengannya. Maka berpegang teguh pada sunnah lebih baik daripada membuat bid’ah.” (Fathul-Bari kitab al-i’tisham bil-kitab was-sunnah bab al-iqtida bi sunan Rasulillah saw syarah hadits wa syarral-umur muhdatsatuha).
Al-Hafizh Ibn Hajar kemudian menjelaskan:
Jika demikian halnya jawaban shahabat ini dalam perkara yang ada landasan sunnahnya (ceramah/kajian rutin ada dasarnya dalam sunnah—pen), bagaimana perkiraan anda jawabannya pada perkara yang tidak ada dasarnya sama sekali, apalagi yang sampai menyalahi sunnah. Sudah dibahas dalam kitab al-‘ilm bahwa Ibn Mas’ud berceramah kepada shahabat setiap hari kamis agar tidak jenuh (Ibn Mas’ud enggan lebih rutin lagi meski saat itu diminta para shahabat karena mengikuti sunnah Nabi saw yang menjadwal satu kali setiap pekan—pen). Sudah dibahas juga dalam kitab ar-riqaq bahwasanya Ibn ‘Abbas berkata: “Ajarilah masyarakat setiap jum’at satu kali. Jika harus ditambah, maka cukup dua kali setiap jum’at.” Demikian halnya wasiat ‘Aisyah kepada ‘Ubaid ibn ‘Umair. Yang dimaksud qashash (pada masa ‘Abdul-Malik ibn Marwan di atas) adalah pengajaran dan ceramah. Hal itu sudah ada pada zaman Nabi saw, tetapi beliau tidak pernah menjadikannya rutin seperti khutbah jum’at, tetapi sewaktu-waktu saja sesuai kebutuhan (ibid).
Maksud al-Hafizh, pengajaran Islam yang dilaksanakan setiap hari itu bid’ah menurut salaf. Tetapi jika hari ini sudah sangat dibutuhkan, maka tidak jadi soal diamalkan. Maka jika hari ini ada yang menilai kegiatan pengajaran seperti di Pesantren yang setiap hari bukan masuk kategori bid’ah, maka inilah contoh dinamika perkembangan pemahaman bid’ah di kalangan para ulama Ahlus-Sunnah dari sejak salaf sampai hari ini. Sudah jelas hal tersebut dikategorikan bid’ah oleh para shahabat, dan oleh ulama sesudahnya dikategorikan bid’ah yang mubah, dan hanya oleh generasi berikutnya saja yang tidak dikategorikan bid’ah.
Maka dari itu tidak heran jika oleh mayoritas ulama hadits dijelaskan bahwa maksud sabda Nabi saw: wa kulla bid’ah dlalalah; setiap bid’ah adalah sesat, maksudnya tentu tidak semuanya, melainkan dikecualikan pada bid’ah-bid’ah yang baik. Bid’ah yang sesat itu adalah bid’ah yang memang sesat, sementara bid’ah yang tidak sesat tidak boleh dikategorikan sesat. Sama halnya dengan hadits yang menyatakan bahwa Nabi saw selalu mendahulukan yang kanan fi sya`nihi kullihi; dalam seluruh aktivitasnya, maksudnya tentu tidak semuanya, sebab ketika masuk toilet dan bersuci dari buang air besar/kecil Nabi saw mendahulukan dan menggunakan yang kiri. Imam an-Nawawi dalam hal ini menjelaskan:
قَوْله ﷺ : (وَكُلّ بِدْعَة ضَلَالَة) هَذَا عَامّ مَخْصُوص، وَالْمُرَاد غَالِب الْبِدَع
Sabda Nabi saw: “Setiap bid’ah sesat” ini adalah pernyataan umum yang maknanya harus dikhususkan, maksudnya mayoritas bid’ah (tidak semuanya, sebab sebagiannya tidak sesat—pen).” (Syarah an-Nawawi bab takhfifis-shalat wal-khuthbah).
Kategorisasi bid’ah sesat dan tidak sesat itu sendiri menurut Imam as-Syafi’i adalah sebagai berikut:
الْبِدْعَة بِدْعَتَانِ : مَحْمُودَة وَمَذْمُومَة ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّة فَهُوَ مَحْمُود وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوم
Bid’ah itu ada dua: Yang baik dan tercela. Yang sesuai sunnah maka itu baik, dan yang menyalahinya maka itu tercela.
الْمُحْدَثَات ضَرْبَانِ مَا أُحْدِث يُخَالِف كِتَابًا أَوْ سُنَّة أَوْ أَثَرًا أَوْ إِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَة الضَّلَال، وَمَا أُحْدِث مِنْ الْخَيْر لَا يُخَالِف شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهَذِهِ مُحْدَثَة غَيْر مَذْمُومَة
Perkara baru itu ada dua. Yang dibuat baru dan menyalahi kitab, sunnah, atsar, dan ijma’, maka ini bid’ah sesat. Sementara yang dibuat baru berupa kebaikan, tidak menyalahi sedikit pun dari semua itu maka ini hal baru yang tidak tercela (Fathul-Bari kitab al-i’tisham bil-kitab was-sunnah bab al-iqtida bi sunan Rasulillah saw syarah hadits wa syarral-umur muhdatsatuha).
Imam an-Nawawi dan ulama-ulama lainnya yang semadzhab kemudian membagi bid’ah sesuai hukum syar’i antara wajib, sunat, haram, makruh, dan mubah, tergantung kesesuaiannya dengan dalil-dalil yang menentukan wajib, sunat, haram, makruh, dan mubah.
Ulama Ahlus-Sunnah lainnya, seperti Imam al-Fakihani (654-734 H/1256-1334 H) dari madzhab Maliki, menentang model pembagian bid’ah seperti dijelaskan di atas. Menurutnya, bid’ah tidak mungkin wajib atau sunnat, sebab untuk dua hukum ini kriterianya harus ada “tuntutan/perintah dari pembuat syari’at”, sementara untuk bid’ah dipastikan tidak ada. Bid’ah juga tidak mungkin mubah, sebab dilarang Nabi saw dan ditentang oleh para ulama di setiap zaman. Maka dari itu pilihannya hanya haram atau minimalnya makruh.
Perbedaan penjelasan konsep bid’ah seperti disinggung di atas adalah khazanah keilmuan para ulama yang harus diakui. Terhadap konsep bid’ah yang tidak disetujui cukup dengan menghormati tanpa harus merendahkan dan menghina. Umat sendiri tetap dituntut untuk menjauhi hal-hal yang syubhat, yakni sesuatu yang diperselisihkan apakah ini bid’ah atau bukan; apakah bid’ah yang baik atau bid’ah yang pasti sesat. Hanya memilih yang sudah pasti sunnahnya adalah jalan terbaik. Meninggalkan hal yang syubhat, sudah Nabi saw ajarkan dalam hadits, akan menjaga kesucian agama dan kehormatan. Wal-‘Llahu a’lam.