Batasan Darurat Riba

Mohon dijelaskan batasan darurat dari riba? Sebab dalam kehidupan masyarakat dewasa ini sangat sulit melepaskan diri dari dunia perbankan atau lembaga keuangan multifinance lainnya terkait kebutuhan-kebutuhan yang membutuhkan biaya besar, seperti membeli rumah, kendaraan, barang-barang elektronik, dan sebagainya. 08522000xxxx
Menurut pakar istilah al-Qur`an, ‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahani, kata ‘darurat’ (idltharra) secara etimologis/kebahasaan merujuk pada dua kondisi: Pertama, sesuatu yang terjadi karena dipaksa (‘ala thariqil-qahri wal-qasri), bukan karena keinginan sendiri (ikhtiyar). Kedua, sesuatu yang tidak mungkin terjadi kecuali hanya dengannya (Mu’jam Mufradat Alfazhil-Qur`an).
Jadi sederhananya, apakah melibatkan diri dalam perbankan dan lembaga keuangan non-syari’ah tersebut karena memang dipaksa? Siapa yang memaksanya? Jangan diterjemahkan ‘terpaksa’, sebab kata ini selalu bias dalam pengamalannya. Tidak ada siapapun yang memaksa, lalu berdalih: “Saya terpaksa, darurat, …”
Demikian halnya, apakah memang tidak ada lagi cara lain seperti yang sudah diajarkan dalam syari’at? Untuk membeli rumah, apakah tidak bisa menunggu dahulu sampai uangnya ada? Bukankah dengan menyewa rumah, meski itu seumur hidup, hidup masih tetap bisa dijalani? Ataukah sudah tidak ada lagi cara meminjam yang sesuai syari’at di dunia ini, atau memang tidak pernah dicari cara yang halal tersebut? Apakah memang tidak ada lembaga keuangan yang syari’ah atau kita tidak mau berusaha mewujudkan lembaga keuangan yang syari’ah?
Dalam al-Qur`an sendiri, Allah swt memberikan dua kriteria dari keadaan yang disebut darurat dalam bahasa kita:
فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ
Tetapi siapa dalam keadaan darurat sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. (QS. al-Baqarah [2] : 173).
Kriteria pertama, ghaira baghin. Maknanya dijelaskan dalam Tafsir Ibn Katsir, antara dua: (1) baghin dalam pengertian menyimpang (bagha-yabghi), maksudnya bukan dalam perkara-perkara yang dibenarkan agama seperti maksiat dan kemunkaran. (2) baghin dalam artian menginginkan (ibtagha-yabtaghi) yang berkaitan dengan syahwat/keinginan.
Kriteria kedua, ghaira ‘adin; tidak melampaui batas. Dalam hal ini para ulama telah sepakat bahwa ma ubiha lid-dlarurah yuqaddaru bi qadariha; sesuatu yang dibolehkan karena darurat berlaku sebatas ukuran daruratnya. Maksudnya, jika sudah tidak darurat maka harus berhenti. Seperti orang yang kelaparan dan tidak ada makanan lain selain babi, boleh ia makan babi sampai hilang kelaparannya, tidak boleh sampai kenyang.
Dalam konteks riba perbankan, maka silahkan berlakukan dua kriteria di atas. Apakah yang dinamakan kebutuhan oleh kita itu benar-benar murni ‘dipaksa’ ataukah karena dorongan syahwat keinginan; ingin mengkredit rumah, malu jika seumur hidup sewa rumah; ingin membeli mobil agar tidak selamanya pinjam, rental atau naik kendaraan umum. Padahal sewa rumah halal dan tidak berlaku malu dalam hal yang benar. Demikian halnya pinjam dan rental mobil atau naik kendaraan umum statusnya halal, kenapa harus malu dalam hal yang halal? Yang seharusnya malu itu jika menempuh jalan riba.
Jika seorang PNS dipaksa oleh pemerintah menerima gaji lewat bank konvensional, maka berlaku daruratnya dalam hal menerima gaji saja. Tidak perlu sambil menyelam minum air; sekalian menggadaikan SK di bank untuk beli rumah, mobil, dan sebagainya. Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab.