Keluarga

Aborsi Akibat Perkosaan

Bismillah, Ustadz ada wanita usia SMA korban perkosaan. Sekarang sedang hamil satu bulan. Dengan pertimbangan baru satu bulan, juga malu dan trauma, bolehkah digugurkan? 08960853xxxx
MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang aborsi ini dua kali; tahun 2000 dan 2005. Pada fatwa tahun 2000 aborsi diharamkan baik sebelum atau sesudah nafkhur-ruh (ditiupkan ruh pada janin/usia 120 hari), kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan syari’ah Islam.
Pada fatwa tahun 2005 dijelaskan alasan dibenarkannya aborsi tersebut:
Pertama, keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yaitu: (1) Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh tim dokter. (2) Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
Kedua, keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yaitu: (1) Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan. (2) Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang yang di dalamnya antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
Ketiga, kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud point kedua harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
Masih di fatwa yang sama, MUI menegaskan ulang bahwa aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Dasar dalil yang digunakan MUI adalah ayat-ayat al-Qur`an yang mengharamkan membunuh jiwa dan anak, hadits tentang awal penciptaan manusia dalam perut ibunya adalah usia 40 hari, hadits tentang diyat (denda) membunuh janin adalah memberi hamba sahaya, dan kaidah-kaidah umum bahwa kedaruratan membolehkan yang dilarang.
Artinya dasar MUI menetapkan aborsi harus sebelum berusia 40 hari adalah karena awal penciptaan/makhluk itu usia 40 hari. Sementara itu MUI juga mengutip penjelasan dari para fuqaha empat madzhab tentang aborsi sebelum nafkhir-ruh, dimana para ulama mayoritas tidak sepakat haramnya. Sebagian ada yang memfatwakan mubah secara mutlak, mubah jika ada udzur, makruh secara mutlak, dan haram secara mutlak. Batasan sebelum nafkhir-ruh itu sendiri di hadits tentang awal penciptaan manusia adalah usia 120 hari. Jadi artinya ini bisa dijadikan pilihan; sebaiknya sebelum 40 hari, maksimalnya sebelum usia 120 hari.
Pelibatan ulama, dokter, dan keluarga korban mutlak harus diperhatikan untuk memastikan bahwa alasan aborsi itu benar-benar darurat. Sebab hanya alasan darurat yang menjadikan hal yang haram jadi halal. Sebab lainnya, ulama mustahil merestui aborsi yang tampaknya saja seperti darurat, padahal nyatanya hanya untuk menutup-nutupi perbuatan zina, misalnya. Jadinya menutupi perbuatan haram (zina) dengan perbuatan haram (aborsi). Yang seperti ini mustahil direstui oleh ulama. Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button