Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia

Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia
Sekelas Universitas Indonesia yang mengukuhkan diri sebagai salah satu Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia harus disibukkan dengan kasus kekerasan seksual di kalangan mahasiswanya. Para pelaku yang notabene mahasiswa aktif, para aktivis, kaum intelektual, dan melakukannya sudah lama bahkan menjadi budaya yang mengakar di lingkungan mereka, menunjukkan kegagalan nyata pendidikan yang mengutamakan sekularisasi ilmu. Ilmu yang diceraikan dari agama dibanggakan, sementara akhlaq dan moral terjerembab dalam kebiadaban.
Jagat dunia maya dihebohkan dengan tayangan live 16 orang mahasiswa UI (Universitas Indonesia) pelaku kekerasan seksual yang dihadirkan di sebuah Auditorium, Selasa tengah malam sampai dini hari (14/04/2026), disoraki dan dihujat ramai-ramai oleh sesama rekan mahasiswanya. Ke-16 mahasiswa itu didesak oleh BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) FHUI (Fakultas Hukum UI) untuk meminta maaf langsung kepada para korban di hadapan semua mahasiswa yang hadir dan sudah menunggu mereka dari sejak sore hari.
Diketahui kasus berawal dari postingan akun @sampahfhui di platform X pada tanggal 12 April 2026 yang menampilkan tangkapan layar percakapan mahasiswa FHUI di sebuah media grup chat yang berisikan percakapan mesum yang menyinggung-nyinggung mahasiswi lain. Pada tanggal yang sama pihak Fakultas Hukum UI langsung merilis pernyataan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik. Pihak Fakultas langsung bergerak cepat melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh.
Timotius Rajagukguk sebagai kuasa hukum korban menjelaskan dalam pernyataan pers pada 14/04/2026 bahwa para korban yang terdata berjumlah 27 orang, 7 orang di antaranya dosen dan sisanya mahasiswi. Para korban mengaku bahwa mereka sudah mengetahui dilecehkan oleh para mahasiswa itu sejak tahun 2025. Akan tetapi mereka takut untuk melapor karena para pelaku memiliki jabatan di keorganisasian mahasiswa.
Timotius juga menjelaskan, hubungan pelaku dan korban itu sama-sama teman satu angkatan, bahkan ada beberapa di antara mereka yang satu kelas. Grup percakapan yang berisi kekerasan seksual kepada mahasiswi dan dosen itu sendiri pada awalnya grup percakapan anak-anak satu kos yang dibuat sejak tahun 2024.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan keprihatiannya terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). JPPI juga sekaligus mengkritik tindakan tersebut.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut kasus tersebut menjadi alarm keras. Ia melihat masih adanya kegagalan dalam penegakkan keamanan di kampus.
“Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” ujar Ubaid dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026), sebagaimana dilansir detik.com.
Ubaid kemudian membongkar data yang ditemukan JPPI selama Januari-Maret 2026. Bahwa terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Sebanyak 71% terjadi di sekolah, 11% di perguruan tinggi, 9% di pesantren, 6% di pendidikan nonformal, dan 3% di madrasah. “Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12%, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan,” tambah Ubaid.
Apa yang terjadi pada kasus FH UI saat ini menurut Ubaid turut mencerminkan juga dominasi kasus kekerasan yang ada yakni kekerasan seksual. Berdasarkan jenisnya, JPPI menemukan kekerasan seksual menjadi yang paling banyak ditemukan dengan porsi 46%. Kemudian kekerasan fisik 34%, perundungan (bullying) 19%, kebijakan yang mengandung kekerasan 6%, dan kekerasan psikis 2%.
“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89% dari seluruh kasus,” terang Ubaid.
Bahkan, yang lebih memilukan adalah pelaku justru berasal dari pihak internal. Data JPPI melihat pelaku dari tenaga pendidik dan kependidikan mencapai 33%, siswa 30%, orang dewasa 24%, dan lainnya 13%.
JPPI pun mendesak agar pemerintah segera menuntaskan permasalahan ini, mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, hingga Kementerian Agama. JPPI mendesak agar pemerintah segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional. Selanjutnya memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban.
Ini semua adalah wujud nyata kegagalan pendidikan yang meniscayakan sekularisasi ilmu, di mana ilmu-ilmu yang diajarkan dan diistimewakan hanya ilmu-ilmu duniawi yang sudah diceraikan dari nilai-nilai Islam yang sarat muatan aqidah, syari’ah, dan akhlaq. Bagi kalangan ilmuwan sekular yang notabene mayoritas di dunia ini termasuk Indonesia, nilai-nilai aqidah, syari’ah, dan akhlaq bukan ranah ilmiah yang harus diajarkan di bangku sekolah dan Perguruan Tinggi. Nilai-nilai dasar dalam agama Islam itu masuk wilayah privat yang cukup diajarkan di tempat-tempat ibadah semata. Bahkan nilai-nilai dasar Islam itu diyakini akan menghambat perkembangan ilmu karena karakternya dogmatis dan tidak kritis. Padahal wahyu yang diturunkan Allah swt kepada Nabi-Nya dari sejak di gua Hira sarat dengan nilai-nilai ilmiah yang mendorong kemajuan berpikir umat dan mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya sebagaimana tampak dalam sejarah Islam di sepanjang masa. Nilai-nilai agama yang dogmatis dan tidak kritis hanya berlaku pada agama luar Islam, khususnya Kristen dan Yahudi di Barat, yang sejak lama sudah “diduniawikan” oleh para penganutnya sehingga hilang nilai luhur ilmunya. Peradaban Barat pun mengalami abad kegelapan yang memusuhi ilmu pengetahuan akibat terkungkung oleh Gereja dan Sinagog yang memusuhi ilmu pengetahuan. Itu murni hanya pengalaman Barat dan tidak dialami Islam.
Kalangan akademisi sekular memang tidak sama sekali menjauhi nilai-nilai moral dan etika. Mereka tetap mengajarkannya. Akan tetapi dasar pijakannya akal murni yang tidak mungkin sampai meresap ke dalam jiwa. Jadinya pendidikan moral dan etika hanya sebatas di wilayah akal, tidak sampai menjiwai ruh peserta didik. Itu dikarenakan para akademisi sekular juga tidak meyakini ruh sebagai entitas penting dalam diri setiap orang. Islam justru sangat menekankan entitas ruh ini sebagai penggerak utama kepribadian manusia. Nabi saw sering menegaskan: “Ala wa hiyal-qalbu; ingatlah yang sangat menentukan jasad manusia itu hati”; “Innamal-a’mal bin-niyyat; sungguh amal itu tergantung niat yang ada dalam hati.” Tanpa ada penggerakan dari hati, amal dan fisik hanya akan menjadi sesosok bangkai hidup saja yang tinggal menghitung waktu menunggu kebinasaannya.
Data JPPI yang menyebutkan ada 233 kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan hanya dalam rentang waktu tiga bulan pertama 2026 saja jelas bukan data yang harus dianggap sebagai kekeliruan alami atau sebuah kekeliruan wajar yang pasti dialami umat manusia sebagai makhluk yang rentan berdosa. Untuk konteks lembaga pendidikan berbasis agama yang skornya 12% bisa saja dinilai sebagai kekeliruan alami, meski itu pastinya akibat kegagalan lembaga pendidikan berbasis agama tersebut dalam menghadirkan Islamisasi di lembaganya. Akan tetapi untuk lembaga pendidikan lainnya yang sampai 88% ini jelas alarm darurat akhlaq yang sungguh nyata.
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa semester 6 ini menunjukkan bahwa hal tersebut sudah dianggap normal dan wajar saja oleh mahasiswa-mahasiswa itu. Normalisasi seperti ini pastinya sudah berlangsung dari sejak mereka menjejak pendidikan dasar dan menengah. Jika ketika mereka remaja bisa sedikit dianggap wajar karena masih dalam masa pencarian jati diri, tidak demikian halnya ketika mereka sudah dewasa dan menjadi mahasiswa. Maka jika itu masih saja dijalankan oleh mereka sesudah mereka menjadi mahasiswa, ini menjadi pertanda nyata betapa bobroknya sistem pendidikan dasar dan menengah di negeri ini yang tidak menyediakan mekanisme pendidikan untuk membendung normalisasi kebiadaban ini. Apalagi jika merujuk latar belakang pendidikan ke-16 mahasiswa itu yang semuanya alumni SMA; 13 orang dari SMA Negeri dan 3 orangnya dari SMA Swasta. Ini merupakan sebuah alarm keras bagi pendidikan SMA untuk segera berbenah memperbaiki sistem pendidikan mereka.
Kekerasan seksual dalam wujud chat mesum seyogianya sudah jauh sama sekali dari kalangan intelektual yang sudah dewasa. Itu termasuk perbuatan fahsya dan munkar yang seharusnya jauh dari orang-orang berilmu dan disiplin dalam shalatnya. Kenyataan bahwa pelanggaran etika ini malah terjadi dalam waktu yang lama dan membudaya menunjukkan ada kegagalan dalam menghadirkan lingkungan pendidikan yang betul-betul mampu mendidik peserta didik menjadi kalangan terdidik.
Segala bentuk penyimpangan seksual, termasuk kekerasan seksual, pasti berawal dari mata yang tidak bisa ditundukkan. Penyebabnya juga pasti dua; pandangan mata yang tidak bisa ditundukkan dari melihat hal-hal yang membangkitkan syahwat dan lingkungan sekitar yang memang selalu menyajikan pandangan yang tidak bisa mengamankan syahwat.
Kalangan akademisi sekular selalu saja mengulangi kenaifan bahwa kekerasan seksual itu karena pribadi-pribadi yang tidak bisa mengendalikan dirinya dari pikiran kotor dan mesum. Sementara pemandangan lingkungan sekitar yang bisa memantik pikiran kotor dan mesum tidak pernah diyakini sebagai salah satu penyebabnya. Kenaifan ini selalu diulang-ulang dan bahkan diyakini sebagai sebuah kebenaran. Akibatnya selalu saja tindakan yang diambil hanya memadamkan apinya, tidak sampai menghilangkan pemantiknya.
Al-Qur`an sudah jelas menegaskan bahwa pembangkit syahwat itu adalah pandangan mata yang tidak bisa dikendalikan (QS. An-Nur [24] : 30-31). Akan tetapi masih dalam ayat yang sama al-Qur`an juga memerintahkan kaum perempuan secara khusus untuk menjaga penampilannya dan jangan sampai memperlihatkan aurat termasuk lekukan tubuhnya. Maka dari itu kerudung wajib dipakai dan harus terjulur dari kepala sampai dada. Dalam ayat lain, al-Qur`an menegaskan bahwa kaum perempuan wajib mengenakan pakaian yang longgar (jilbab) dan menutup seluruh tubuhnya. “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal (sebagai perempuan terhormat), karena itu mereka tidak akan diganggu (dilecehkan).” (QS. Al-Ahzab [33] : 59). Tetapi pastinya para akademisi sekular selalu mengulang kesalahan yang sama dengan mengatakan, semua itu kembali pada kerpibadian orang masing-masing. Maka sampai kiamat pun problem darurat kekerasan seksual tidak akan pernah menemukan solusinya. Wal-‘Llahu a’lam.



