Ekonomi

Zakat Tabungan Dibayar Setiap Tahun

Bismillah, maaf saya mau tanya. Betulkah uang yang disimpan di tabungan setahun sekali harus dikeluarkan zakat simpanannya dengan nishab minimal senilai 85 gram emas? Mohon jawabannya pada bulletin dakwah at-Taubah jum’at yang akan datang. Jazakumullah khairan katsiran
Dahlan, Cianjur
Uang rupiah hari ini statusnya sama dengan dinar (uang emas) dan dirham (uang perak) pada zaman Nabi saw karena sama-sama uang. Jika uang itu disimpan atau ditabungkan selama satu tahun dan sudah mencapai nishab (jumlah batas minimal wajib zakat), maka terkena kewajiban zakat 2,5 %. Karena Nabi saw menyabdakannya “dan telah lewat satu tahun” berarti zakat simpanan uang ini dibayar setiap tahun. Lebih jelasnya sabda Nabi saw yang dimaksud adalah:

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

Apabila engkau memiliki dua ratus dirham, dan telah lewat satu haul (satu tahun) maka padanya terdapat zakat lima dirham (2,5%). Dan engkau tidak berkewajiban apapun pada emas hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Maka apabila engkau memiliki uang dua puluh dinar dan telah lewat satu haul maka padanya zakat setengah dinar (2,5%), kemudian selebihnya sesuai dengan perhitungan tersebut (Sunan Abi Dawud kitab az-zakat bab fiz-zakat as-sa`imah no. 1575).
A. Hassan dalam Risalah Zakat menjelaskan bahwa 1 dirham itu sama dengan 3 gram perak. Jadi kalau nishabnya 200 dirham itu berarti senilai 600 gram perak. Sementara 1 dinar sama dengan 4,5 gram emas. Jadi kalau nishabnya 20 dinar berarti senilai 90 gram emas. Berhubung standar nilai yang stabil itu emas, maka zakat uang sudah seharusnya dirujukkan pada emas, yakni dengan nishab 90 gram emas.
Adapun hitungan nishab zakat simpanan emas sebesar 85 gram emas didasarkan pada penghitungan Syaikh Yusuf al-Qaradlawi yang menilai bahwa 1 dinar itu 4,25 gram emas. Jadi nishab 20 dinar berarti 85 gram emas. Syaikh Yusuf al-Qaradlawi juga menilai bahwa 1 dirham itu 2,975 gram perak. Jadi nishab 200 dirham berarti 595 gram perak.
Kedua fatwa nishab zakat emas perak di atas statusnya sama-sama sebagai ijtihad. Tidak ada yang salah. Boleh dipilih salah satunya. Hanya memang yang lebih selamat adalah memilih yang lebih minimal yakni 85 gram emas. Kalaupun memilih yang 90 gram emas, tetap tidak salah.
Berhubung Nabi saw menyatakan wa hala ‘alaihal-haul; dan telah lewat satu haul, maka berarti zakat berlaku setiap tahun. Tentunya jika di setiap tahun itu selalu mencapai nishab. Jika sudah berada di bawah nishab maka tidak wajib zakat. Mulai dihitung wajib zakat lagi dari mulai mencapai nishab kembali sampai satu tahun (Hijriyyah/354 hari) berikutnya.
Maka dari itu banyak atsar dari shahabat dan para ulama salaf yang menyatakan bahwa harta anak yatim sebaiknya dikembangkan lewat usaha oleh walinya, jangan dibiarkan habis dibayarkan zakat sampai anak itu dewasa (Sunan at-Tirmidzi bab ma ja`a fi zakat malil-yatim no. 641; at-Talkhishul-Habir bab az-zakat fi amwalil-aitam). Wal-‘Llahu a’lam.

Related Articles

Back to top button