Seputar Haidl dan Nifas
- Maaf Ustadz mau menanyakan masalah perempuan. Apakah cairan keruh yang keluar sehari sebelumnya atau beberapa jam sebelum haidl itu menyebabkan dilarangnya shalat?
- Apakah seorang perempuan yang masih mengeluarkan darah sesudah lebih dari 40 hari selepas melahirkan wajib shalat atau tidak? 08226240xxxx
Terkait cairan keruh dalam hal haidl perempuan, yang kami temukan haditsnya hanya dalam kasus ketika haidl sudah bersih:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا.
Dari Ummu ‘Athiyyah—semoga Allah meridlainya—ia berkata: “Kami tidak menganggap apa-apa air keruh dan kekuning-kuningan sesudah suci.” (Shahih al-Bukhari kitab al-haidl bab as-shufrah wal-kudrah fi gahir ayyamil-haidl no. 326 dan Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab fil-mar`ah taral-kudrah was-shufrah no. 307).
Hadits ini menginformasikan bahwa kaum perempuan di zaman Rasulullah saw kadang mengalami pendarahan kecil sesudah suci dari haidl. Sebagian ulama tetap mengategorikannya sebagai haidl, dan sebagiannya lagi tidak. Yang menetapkan sebagai bagian dari haidl membatasinya dalam waktu satu hari sampai 2 minggu sesudah haidl. Jika di masa itu keluar lagi darah, maka itu termasuk darah haidl. Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari mengambil jalan tengah. Menurutnya, jika darah yang keluar agak kekuning-kuningan dan keruh itu di masa haidl (masih bersambung dengan siklus haidl—pen), maka itu jelas haidl. Jika keluarnya di luar masa haidl atau sesudah suci, maka berlaku hadits Ummu ‘Athiyyah di atas.
Jadi jika anda yakin bahwa anda belum masuk masa haidl, maka cairan keruh itu bukan darah haidl. Tetapi jika itu terjadi di masa haidl anda atau sesaat menjelang haidl, maka itu termasuk darah haidl. Jadi anda sudah haram shalat.
Sementara terkait nifas, Ummu Salamah menjelaskan:
كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَقْعُدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ.
“Perempuan-perempuan yang nifas (berdarah sesudah melahirkan) pada zaman Rasulullah saw duduk sesudah nifasnya selama 40 hari.” (Musnad Ahmad bab hadits Ummi Salamah no. 25350, 25372, 25378, 25420; Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab ma ja`a fi waqtin-nufasa` no. 311; Sunan at-Tirmidzi abwab at-thaharah bab ma ja`a fi kam tamkutsun-nufasa` no. 139; dan Sunan Ibn Majah kitab at-thaharah bab an-nufasa` kam tajlisu no. 128).
Terkait fiqih hadits di atas, Imam at-Tirmidzi menjelaskan dalam kitab Sunannya: “Para ulama dari kalangan shahabat, tabi’in, dan generasi berikutnya telah ijma’/sepakat bahwa perempuan-perempuan yang nifas meninggalkan shalat selama 40 hari, kecuali jika mereka sudah suci sebelum 40 hari itu, maka perempuan itu harus mandi dan kembali shalat. Jika seorang perempuan masih keluar darah nifas sesudah 40 hari, maka mayoritas ulama berpendapat tidak boleh meninggalkan shalat selepas 40 hari. Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha, di antaranya Sufyan ats-Tsauri, Ibnul-Mubarak, as-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.”
Apa yang dipegang oleh mayoritas ulama tentu lebih tepat dan selamat, sebab di zaman Nabi saw pun sangat mungkin ada perempuan yang masih berdarah nifas selepas 40 hari, tetapi masa diperbolehkan meninggalkan shalatnya tetap 40 hari. Jadi masa 40 hari ini adalah batasan maksimal. Adapun masa minimalnya tergantung pada berhenti darahnya. Wal-‘Llahu a’lam.