Membagikan Zakat Sendiri Tanpa Amil
Bismillah. Ustadz apakah boleh membagikan zakat sendiri tanpa melibatkan amil? Lalu hitungan persentase untuk mustahiqnya bagaimana?
Dalam khazanah fiqh ada yang disebut dengan shadaqah sirr; zakat/shadaqah secara rahasia, tidak terang-terangan, salah satu caranya tidak melibatkan amil. Ayat yang menganjurkannya: Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. al-Baqarah [2] : 271).
Imam al-Bukhari ketika membahas shadaqah sirr dalam kitab al-Jami’us-Shahih-nya, menyandingkan ayat di atas dengan hadits yang menjelaskan salah seorang di antara tujuh orang yang akan mendapatkan perlindungan khusus pada hari kiamat:
وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا صَنَعَتْ (تُنْفِقُ) يَمِينُهُ
Seseorang yang bershadaqah sampai-sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya (Shahih al-Bukhari kitab az-zakat bab shadaqatis-sirr).
Dua dalil di atas, menurut Ibn Katsir, menunjukkan bahwa shadaqah sirr lebih utama daripada shadaqah terang-terangan. Tentunya karena lebih bersih dari riya/ingin diketahui oleh orang lain. Maksud dari tangan kiri tidak tahu apa yang dishadaqahkan tangan kanan, menurut Ibn Hajar dalam Fathul-Bari, adalah majaz yang bermakna bahwa orang terdekatnya sekalipun tidak tahu apa yang dishadaqahkan oleh tangan kanannya.
Masih dalam Shahih al-Bukhari, ada juga hadits tentang seseorang yang shadaqah sembunyi-sembunyi dan memberikannya langsung kepada mustahiq, tetapi ternyata malah kepada orang kaya, pencuri dan pelacur, tanpa ia sadari. Orang itu mengakui kekhilafannya, meski kemudian ia diberi ilham atau diberi fatwa oleh Nabi/ulama:
أَمَّا صَدَقَتُكَ عَلَى سَارِقٍ فَلَعَلَّهُ أَنْ يَسْتَعِفَّ عَنْ سَرِقَتِهِ وَأَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا أَنْ تَسْتَعِفَّ عَنْ زِنَاهَا وَأَمَّا الْغَنِيُّ فَلَعَلَّهُ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ
“Shadaqahmu kepada pencuri, semoga saja mengehntikannya dari mencuri. Shadaqah kepada pelacur, semoga saja menghentikannya dari berzina. Dan kepada orang kaya, semoga saja ia merenung lalu ia pun menginfaqkan apa yang Allah anugerahkan kepadanya.” (Shahih al-Bukhari kitab az-zakat bab idza tashaddaqa ‘ala ghaniy wa huwa la ya’lamu no. 1421).
Artinya shadaqahnya tidak tepat sasaran, meski tetap sah.
Dalam konteks hari ini justru banyak yang zakat/shadaqah tanpa melibatkan amil karena ada unsur riya bahkan sampai mann (mengungkit-ungkit pemberian), di samping sering tidak tepat sasaran. Jika demikian maka zakat/shadaqah lewat amil lebih baik. Tentunya amil yang amanah dan profesional.
Zakat tidak ada aturan persentase untuk mustahiq. Dikembalikan pada pertimbangan bagaimana cara yang lebih maslahat.