Haji dan Qurban

Keharusan Aqiqah Sebelum Qurban

Apakah benar orang yang belum diaqiqahi ketika bayi harus aqiqah ketika dewasa dan menjadi syarat yang harus dilakukan sebelum ibadah qurban? 0838-2136-xxxx

Sepengetahuan kami fiqih harus aqiqah dahulu sebelum qurban dilatarbelakangi pemahaman bahwa aqiqah adalah “gadai yang harus ditebus” bahkan sampai sudah dewasa sekalipun. Jadinya fiqihnya menurut mereka harus menunaikan utang dari gadai dahulu, baru kemudian qurban. Akan tetapi kelemahan fiqih tersebut sangat kentara, sebab tidak ada satu pun dalil yang mempersyaratkan aqiqah sebagai syarat sah qurban. Jika memang ada syarat sah qurban harus aqiqah dahulu maka minimalnya ada satu hadits shahih/hasan atau atsar dari shahabat yang menegaskan demikian. Sepengetahuan kami, dalil untuk itu tidak ada sama sekali.

Pertimbangan lainnya, aqiqah itu keharusannya bagi orang tua, sementara qurban bagi kepala keluarga untuk keluarganya atau keharusan bagi pribadi perorangan. Jadi kalau si A akan qurban, ia sama sekali tidak terikat harus aqiqah karena aqiqah harus ditunaikan oleh orang tuanya dahulu ketika si A ini lahir. Syari’at aqiqah juga terikat dengan batasan waktu pada hari ketujuh kelahiran bayi. Di luar itu sudah tidak berlaku syari’at aqiqah. Jika memang menjadi syarat sah qurban, berarti status aqiqah itu menjadi wajib bagi yang qurban, padahal para ulama sepakat hukum aqiqah tidak wajib, hanya sunat muakkadah bagi orang tua yang memiliki keluasan rizki pada hari ketujuh kelahiran bayinya.

Mereka yang menilai bahwa aqiqah adalah “gadai yang harus ditebus” meski sudah dewasa mendasarkannya pada hadits yang menginformasikan bahwa Nabi saw beraqiqah untuk dirinya sendiri sesudah beliau menjadi Nabi saw:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ

Dari Anas ra: “Sungguh Nabi saw beraqiqah untuk dirinya sendiri sesudah beliau menjadi Nabi.” (as-Sunanul-Kubra al-Baihaqi bab al-‘aqiqah sunnah no. 19273)

Imam al-Baihaqi mengutip penjelasan ‘Abdurrazzaq bahwa hadits ini dla’if karena dalam sanadnya ada rawi bernama ‘Abdullah ibn Muharrar. Imam an-Nawawi menyebutnya sebagai dla’if dan muttafaq ‘ala dla’fihi; disepakati kedla’ifannya. Para ulama ahli hadits menilainya matruk; harus ditinggalkan karena sering berdusta (al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab bab al-‘aqiqah 8 : 432).

Akan tetapi Imam al-Baihaqi menjelaskan:

وَقَدْ رُوِيَ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ عَنْ قَتَادَةَ وَمِنْ وَجْهٍ آخَرَ عَنْ أَنَسٍ وَلَيْسَ بِشَيْءٍ

Sungguh diriwayatkan juga dari sanad lain dari Qatadah dan dari sanad lain juga dari Anas, tetapi bukan apa-apa.

Al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan bahwa sanad yang bersumber dari Qatadah (tabi’in, w. 100 H) tidak marfu’ dari Nabi saw, hanya sebatas fatwa beliau. Sementara sanad lain dari Anas adalah dari ‘Abdullah ibn al-Mutsanna, dari Tsumamah ibn ‘Abdillah ibn Anas, dari Anas ibn Malik. Sanad ini diriwayatkan oleh Abus-Syaikh dalam kitab al-Adlahi dan Ibn Aiman dan Mushannaf-nya (at-Talkhishul-Habir kitab al-‘aqiqah no. 2418). Imam at-Thabrani juga meriwayatkannya dalam al-Mu’jamul-Ausath no. 994.

Dengan penilaian dari al-Baihaqi wa laisa bi syai`in, Imam an-Nawawi dan kemudian disetujui oleh al-Hafizh Ibn Hajar menilai hadits ini statusnya bathil sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Akan tetapi Syaikh al-Albani menyatakan sebaliknya. Khusus untuk sanad ‘Abdullah ibn al-Mutsanna, statusnya shahih, karena rawi-rawi ‘Abdullah ibn al-Mutsanna, dari Tsumamah, dari Anas, adalah sanad yang diakui dan diterima periwayatannya oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukharinya (as-Silsilah as-Shahihah no. 2726).

Perbedaan penilaian sanad hadits seperti ini adalah sesuatu yang lumrah dalam diskursus ilmu hadits. Seandainya hadits Nabi saw beraqiqah untuk dirinya sesudah jadi Nabi shahih, maka tetap saja tidak menjadikannya wajib apalagi menjadi syarat sah qurban. Sifatnya hanya sekedar pilihan saja, sebab Nabi saw tidak pernah menganjurkan. Kami sendiri sampai saat ini menilai statusnya meragukan. Sesuatu yang meragukan sebaiknya tidak dijadikan pegangan. Wal-‘Llahu a’lam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button