Ibadah

Hukum Shalat Memakai Masker

Saat ini Pemerintah menganjurkan masyarakat menganjurkan masker yang menutupi hidung sampai dagu ketika keluar rumah. Jika kebetulan sedang shalat di luar rumah lalu menggunakan masker, apakah diperbolehkan?
Shalat sambil menutup mulut dengan kain ditemukan larangannya dalam hadits, yaitu:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِى الصَّلاَةِ وَأَنْ يُغَطِّىَ الرَّجُلُ فَاهُ

Dari Abu Hurairah ra: “Sungguh Rasulullah saw melarang melabuhkan pakaian ketika shalat dan seseorang menutup mulutnya dengan kain penutup.” (Sunan Abi Dawud bab ma ja`a fis-sadl fis-shalat no. 643; Sunan Ibn Majah bab ma yukrahu fis-shalat no. 966; Shahih Ibn Hibban dzikr az-zajr ‘an taghthiyatil-ma`i famahu fis-shalat no. 2353; Shahih Ibn Khuzaimah bab an-nahy ‘an taghthiyatil-fam fis-shalat no. 918; al-Mu’jamul-Kabir at-Thabrani no. 1280).
Hadits ini diterima dari Abu Hurairah oleh ‘Atha, lalu disampaikan kepada Sulaiman al-Ahwal, lalu al-Hasan ibn Dzakwan. Imam Abu Dawud juga meriwayatkan sanad lainnya dari Abu Hurairah, disampaikan kepada ‘Atha, lalu kepada ‘Isl ibn Sufyan. Kedua sanad tersebut dla’if, karena al-Hasan ibn Dzakwan ataupun ‘Isl ibn Sufyan kedua-duanya dla’if. Tetapi dla’ifnya tidak parah. Al-Hasan ibn Dzakwan seorang shaduq (jujur) hanya sering yukhthi`u (keliru) dalam meriwayatkan hadits. Selain itu ia juga bermadzhab qadariyyah (menolak taqdir).
Dalam sanad at-Thabrani, Abu Hurairah menyampaikan kepada ‘Atha, kepada ‘Amir al-Ahwal, Sa’id ibn Abi ‘Arubah, lalu Abu Bahr al-Bakrawi. Tetapi Abu Bahr al-Bakrawi juga seorang rawi dla’if.
Berdasarkan kaidah hadits-hadits dla’if saling menguatkan satu sama lainnya maka hadits di atas naik statusnya menjadi hasan. Meski ketiga sanad di atas tidak luput dari dla’if, tetapi tidak ada dla’if yang parah, sehingga naik menjadi hasan. Kesimpulan seperti ini dikemukakan oleh Imam as-Syaukani dalam Nailul-Authar, Syaikh al-Albani, Syua’ib al-Arnauth, dan az-Zaila’i dalam Nashbur-Rayah.
Imam Abu Dawud sendiri menilai hadits di atas tetap dla’if. Hal itu menurutnya karena bertentangan dengan atsar dari ‘Atha` yang shahih bahwasanya ia sering melabuhkan pakaiannya melebihi dua mata kaki ketika shalat (Sunan Abi Dawud no. 644). Akan tetapi terdapat atsar juga dari ‘Atha` dimana ‘Amir al-Ahwal bertanya kepadanya tentang sadl (melabuhkan pakaian), dan ‘Atha` ternyata menjawab: “Makruh.” Ia pun menyebutkan ada hadits dari Nabi saw tentang itu (as-Sunanul-Kubra al-Baihaqi bab karahiyatis-sadl fis-shalat wa taghthiyatil-fam no. 3310). Terkait hal ini para ulama menjelaskan: Pertama, hukum itu diambil dari apa yang diriwayatkan, bukan apa yang diamalkan oleh rawi, dalam contoh kasus ini adalah ‘Atha`. Kedua, ‘Atha` yang mengamalkan larangan itu kemungkinan untuk menjelaskan bahwa sadl diperbolehkan jika tidak ada unsur sombong. Ketiga, kemungkinan ‘Atha` lupa dengan kemakruhan yang diajarkan hadits tersebut sehingga ia mengamalkannya. Wal-‘Llahu a’lam.
Imam al-Khaththabi menjelaskan bahwa bangsa Arab sudah biasa menutupkan sorbannya ke mulutnya, maka hal itu dilarang ketika sedang shalat. Terkecuali jika ada alasan seperti untuk menutup mulut ketika menguap (‘Aunul-Ma’bud bab ma ja`a fis-sadl fis-shalat). Nabi saw sendiri memang menyebutkan bahwa menguap itu dari setan makanya harus ditutup atau ditahan.

التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ الشَّيْطَانُ

Menguap itu dari setan. Maka apabila salah seorang di antara kalian menguap, tahanlah sekuatnya. Sungguh seseorang di antara kalian apabila membuka mulutnya “Ha” maka setan tertawa (Shahih al-Bukhari bab shifat Iblis wa junudihi no. 3289).
Dalam konteks ini pula maka menutup mulut dengan masker karena ada khauf dari virus yang mematikan berarti boleh, karena sama-sama tidak diamalkan dengan disengaja, melainkan ada sebab yang dibenarkan syari’at. Jadi sekiranya mungkin shalat tidak memakai masker maka itu yang benar. Tetapi jika terpaksa harus memakai masker maka hukumnya mubah. Wal-‘Llahu a’lam

Related Articles

Back to top button