Ustadz, saya mau tanya bagaimana hukumnya tinju menurut Islam dan bagaimana hukum menontonnya? 0899798xxxx
Tinju itu satu olahraga yang target akhirnya menjatuhkan lawan dengan memukul wajahnya. Memukul wajah itu sendiri hukumnya haram. Maka dari itu tinju juga hukumnya haram. Sabda Nabi saw:
إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبْ الْوَجْهَ
Apabila seseorang di antara kalian hendak memukul saudaranya maka jauhilah wajah (Shahih al-Bukhari bab idza dlarabal-‘abda no. 2559; Shahih Muslim bab an-nahyi ‘an dlarbil-wajhi no. 6817-6822)
Kata qâtala dalam hadits di atas tidak diterjemahkan ‘berperang/membunuh’ karena memang haram ditujukan ke sesama muslim. Maka dari itu di-ta`wil sebagaimana tarjamah Imam al-Bukhari dengan ‘memukul’, sebab makna qâtala bisa juga ‘menyerang’. Memukul yang dimaksud adalah memukul yang dihalalkan, yakni ketika memberikan hukuman pidana (hadd/ta’zir) seperti kepada pezina, pemabuk, penjambret, pencopet; atau sebagai pendidikan seperti kepada istri, anak, pembantu, yang tentunya pukulan mendidik, bukan pukulan yang mencederai.
Sesuatu yang haram, maka haram juga mendukungnya. Sebab kemunkaran/yang haram harus dihilangkan dengan tangan, lisan, atau minimalnya dengan hati, cirinya tidak menyetujuinya. Jika hati turut menyetujuinya, maka sabda Nabi saw: “Tidak ada keimanan sedikit pun.” (Shahih Muslim no. 188) Jadi tinju juga haram ditonton, karena menontonnya berarti menyetujuinya. Termasuk dalam tinju ini semua olahraga yang mencederai lawan seperti thai boxing, smackdown, dan semacamnya.
Yang Nabi saw halalkan olahraga yang memang tidak ditujukan untuk mencederai lawan, di antaranya gulat. Gulat berbeda dengan tinju, karena gulat hanya menjatuhkan lawan tanpa mencederai, apalagi memukul wajah. Nabi saw sendiri pernah bergulat dengan Rukanah dan mengalahkannya.
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِىِّ بْنِ رُكَانَةَ أَنَّ رُكَانَةَ صَارَعَ النَّبِىَّ ﷺ فَصَرَعَهُ النَّبِىُّ
Dari Muhammad ibn ‘Ali ibn Rukanah, bahwasanya Rukanah mengajak Nabi saw bergulat. Dan ternyata Nabi saw berhasil mengalahkannya (Sunan Abi Dawud bab fil-‘ama`im no. 4080. Al-Albani: Shahih).
Termasuk dalam hal ini pertandingan silat dan olahraga beladiri lainnya. Selama jauh dari unsur ‘mencederai’ dan ‘memukul wajah’, misalnya dengan memakai pelindung atau ada wasit yang mencegah pencederaan, maka diperbolehkan.