Ekonomi

Fiqih Upah Layak bagi Buruh

Kaum Buruh dalam perjalanannya selalu saja tertindas oleh corporatocracy (penguasa yang dikendalikan pengusaha). Penguasa-pengusaha saling bekerja sama karena sama-sama ingin melanggengkan kepentingannya. Kaum Buruh kemudian yang menjadi korbannya karena pengusaha ingin untung sebesar-besarnya dengan biaya serendah-rendahnya.

Kasus yang sama tidak jauh beda menimpa dunia kerja Islami karena para pengusahanya tidak peduli dengan kesejahteraan Ustadz, guru madrasah, dan para pekerja lembaga keislaman. Mereka lebih senang berinvestasi duniawi dan mengabaikan investasi ukhrawi.
Corporatocracy di Indonesia sudah ada sejak zaman VOC Belanda menjadi penguasa kolonial (penjajah) 350 tahun sebelum kemerdekaan. Selepas kemerdekaan, corporatocracy ini tidak hilang meski usia kemerdekaan sudah 75 tahun. Hari ini corporatocracy di Indonesia bahkan lebih kejam. Jika dahulu yang terlibat dalam corporatocracy VOC adalah penguasa dan pengusaha asing, maka sekarang corporatocracy itu diisi oleh para penguasa dan pengusaha bangsa sendiri
Agama Islam yang sangat perhatian dengan keadilan sudah barang tentu mengatur persoalan perburuhan ini guna menghadirkan keadilan di muka bumi. Nabi saw dalam hadits sudah menekankan wajibnya seorang pekerja dipenuhi upahnya, bahkan sebelum kering keringatnya. Dalam hadits qudsi, Allah swt menegaskan:

ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

Ada tiga orang yang Aku akan memusuhi mereka pada hari kiamat: (1) Orang yang memberikan janjinya kepada-Ku (bersumpah/berjanji) tetapi kemudian ia khianat, (2) orang yang menjual orang merdeka lalu ia makan hasil penjualannya, dan (3) orang yang mempekerjakan seseorang lalu pekerja itu memenuhi pekerjaannya tetapi ia tidak memberinya upah (Shahih al-Bukhari bab itsmi man mana’a ajral-ajir no. 2270).

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Berikanlah pekerja upahnya sebelum kering keringatnya (Sunan Ibn Majah bab ajril-ujara` no. 2443).
Perintah untuk memenuhi upah sebelum kering keringatnya tentunya ditujukan kepada pekerja yang secara adat diberi upah sesudah selesai pekerjaannya. Fiqihnya berarti harus segera diberikan upahnya dan tidak boleh ditunda-tunda. Kalau pekerja diberi upahnya mingguan, maka setiap hari Sabtu, misalnya, harus dibayarkan upahnya, tidak boleh ditunda. Demikian juga yang upahnya bulanan, maka setiap tanggal 1 awal bulan harus sudah dibayarkan upahnya.
Upah tersebut sudah selayaknya yang bisa membuat mereka hidup layak. Nabi saw sendiri menjelaskan bahwa standar upah bagi para pekerja itu adalah yang cukup untuk hidup berumah tangga dengan memiliki pembantu dan rumah. Pembantu dalam konteks zaman modern termasuk perkakas rumah tangga, sebab banyak pekerjaan pembantu saat ini yang harus menggunakan alat-alat berteknologi.

مَنْ كَانَ لَنَا عَامِلاً فَلْيَكْتَسِبْ زَوْجَةً فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ خَادِمٌ فَلْيَكْتَسِبْ خَادِمًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَسْكَنٌ فَلْيَكْتَسِبْ مَسْكَنًا مَنِ اتَّخَذَ غَيْرَ ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ أَوْ سَارِقٌ

Siapa yang jadi pekerja kami maka hendaklah ia memperoleh istri. Jika ia tidak punya pembantu, hendaklah ia memperoleh pembantu. Jika ia tidak punya rumah, hendaklah ia memperoleh rumah. Siapa yang memperkaya diri lebih dari itu maka itu termasuk menggelapkan atau mencuri (Sunan Abi Dawud bab fi arzaqil-‘ummal no. 2947).
Maksud hadits di atas sebagaimana dijelaskan al-Khaththabi, ada dua pengertian: (1) Setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak seukuran bisa menikah, mempunyai pembantu, dan memiliki rumah. Pekerja yang terbukti memperkaya diri secara ilegal, senyap-senyap, maka itu termasuk penggelapan atau pencurian. (2) Setiap pekerja yang belum menikah, mempunyai pembantu, dan memiliki rumah, harus diberi uang untuk menikah, diberi layanan pembantu, dan diberi fasilitas rumah selama ia bekerja, yang kesemuanya dalam akad hak guna pakai, tidak sampai hak milik (‘Aunul-Ma’bud bab fi arzaqil-‘ummal).
Peringatan Nabi saw di bagian akhir hadits di atas menunjukkan bahwa hak bekal menikah, pembantu, dan rumah bagi pekerja itu tidak boleh dilakukan dengan cara ghulul (menggelapkan, khianat, korupsi) atau mencuri. Maka dari itu dalam hadits yang lain Nabi saw memberikan ancaman lebih tegas lagi:

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِىَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِىَ عَنْهُ انْتَهَى

Siapa di antara kalian yang kami beri pekerjaan, maka hendaklah ia datang kembali dengan membawa harta yang banyaknya dan yang sedikitnya. Maka apa yang diberikan kepadanya (oleh pemimpin) dari harta itu, ambillah, dan apa yang tidak diberikan jangan ia mengambil (Shahih Muslim bab tahrim hadayal-‘ummal no. 4848. Di antara yang Nabi saw contohkan “harta yang sedikit” di bagian awal hadits ini adalah jarum untuk menjahit atau yang lebih kecil dari itu).
Dalam hadits lain Nabi saw memerintahkan agar setiap majikan memberi makan, pakaian, dan rumah yang sama kepada hamba sahaya dengan yang dipakai oleh majikannya. Para pekerja pun statusnya tidak jauh beda dengan hamba sahaya karena sama-sama hidup di bawah kekuasaan orang lain, meski ada perbedaan dalam aspek pekerja tidak dimiliki majikan sebagaimana hamba sahaya. Maka dari itu hak untuk pekerja pun kurang lebih sama dengan hamba sahaya.

إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمْ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَأَعِينُوهُمْ

Pembantumu adalah saudaramu. Allah menjadikan mereka di bawah tangan kalian. Maka siapa yang saudaranya ada di bawah tangan (kekuasaan)-nya hendaklah ia memberinya makan dari apa yang ia makan dan memberinya pakaian dari apa yang ia pakai. Janganlah menugasi mereka dengan apa yang mereka tidak mampu. Jika kamu memberi tugas kepada mereka yang mereka tidak mampu maka bantulah mereka (Shahih al-Bukhari bab qaulin-Nabiy saw al-‘abid ikhwanukum no. 2545).
Maksud hadits ini adalah muwasah (saling berbagi) bukan musawah (harus persis sama) karena ada lafazh min pada mimma yang menunjukkan sebagian bukan keseluruhannya sama (Fathul-Bari). Intinya para pekerja harus diberi makanan dan pakaian yang layak atau penghidupan yang layak.
Dari sekian pekerja yang ada maka para pengajar kitab Allah; al-Qur`an, dan semua ilmu yang diturunkan dari al-Qur`an sudah sepantasnya mendapatkan upah yang lebih baik sebab mereka mengajarkan ilmu yang paling mulia. Mereka lebih berhak untuk mendapatkan yang lebih dari rumah dan pembantu, sebab mereka juga berkewajiban mengembangkan ilmu mereka, sehingga dibutuhkan modal yang besar untuk itu. Meski ini tidak bisa dijadikan dalih untuk memberanikan diri meminta upah (QS. as-Syu’ara` [26] : 109, 127, 145, 164, 180). Hanya sebatas berhak, tanpa diperbolehkan menuntut hak. Jadi ini adalah kewajiban para pemberi kerja atau orang-orang yang memiliki harta lebih, karena para pengajar al-Qur`annya tetap tidak boleh menuntut upah.

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

Sungguh, upah yang paling berhak kamu ambil adalah dari mengajarkan/meruqyahkan kitab Allah (Shahih al-Bukhari bab as-syarth fir-ruqyah no. 5737).

Related Articles

Back to top button