Bekerja di Perbankan Riba

Assalamu ‘alaikum. Ustadz saya bekerja sebagai office boy di sebuah perbankan. Saya mau tanya tentang status saya. Karena kalaupun saya bekerja di tempat lain saya tetap kena riba, karena kita hidup di negara riba. Mohon penjelasannya Ustadz. Terima kasih. 08232079xxxx
Kami tidak paham apa yang dimaksud anda dengan “tetap kena riba, karena kita hidup di negara riba”. Sepengetahuan kami, meski riba sudah sangat menggurita di dunia ini, bukan hanya di negeri ini, tetapi masih ada celah-celah untuk kita bisa melepaskan diri dari sistem riba. Jika tidak bisa melepaskan diri sepenuhnya, maka minimal melepaskan diri dari sebagiannya, jika memang yang sebagiannya lagi tidak mungkin. Yang seperti ini termasuk kategori dlarurat, karena memang dipaksa, mau tidak mau, masuk ke dalam sistem riba. Syaratnya tetap ada usaha untuk melepaskan diri meski baru mampu sebagiannya, bukan malah turut menikmatinya. Al-Qur`an menyebutkan syarat dlarurat itu ghaira baghin (bukan karena ingin atau terang-terangan hendak melawan perintah Allah swt) wa la ‘adin (dan tidak melampaui batas darurat). Jika kita malah turut menikmatinya ini berarti sudah baghin. Jika kita juga tidak ada usaha sama sekali untuk melepaskan diri darinya berarti sudah termasuk ‘adin.
Sebagai contoh, usaha keras para ulama di Indonesia untuk menghadirkan sistem perbankan syari’ah, meski masih menginduk ke BI (Bank Indonesia) atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang belum syari’ah. Ini termasuk dlarurat yang dibenarkan karena memang belum memungkinkan melepaskan diri dari BI dan OJK. Meski demikian, bukan berarti malah menikmati sepenuhnya sistem riba, tetap ada upaya untuk meminimalisirnya dengan menciptakan perbankan syari’ah.
Contoh lain, jika seseorang sebagai pebisnis merasa belum menemukan perbankan syari’ah yang kompatibel untuk menunjang arus lalu lintas keuangannya seperti ATM misalnya, maka dlarurat-nya sebatas kebutuhan untuk menunjang arus lalu lintas keuangannya semata. Bukan malah kemudian menikmati fasilitas-fasilitas perbankan lainnya yang jelas-jelas riba.
Masih banyak lahan-lahan rizki yang bebas dari riba, apalagi bagi mereka yang hijrah dari sistem riba, maka dari itu sudah seharusnya hijrah. Itu adalah janji Allah swt dalam firman-Nya:
وَمَن يُهَاجِرۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ مُرَٰغَمٗا كَثِيرٗا وَسَعَةٗۚ
Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak (QS. an-Nisa` [4] : 100).
Dikecualikan jika seseorang merasa sebagai mustadl’afin (orang lemah atau tertindas) sehingga tidak mungkin hijrah:
إِلَّا ٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلۡوِلۡدَٰنِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ حِيلَةٗ وَلَا يَهۡتَدُونَ سَبِيلٗا ٩٨ فَأُوْلَٰٓئِكَ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَعۡفُوَ عَنۡهُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَفُوًّا غَفُورٗا ٩٩
Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun (QS. an-Nisa` [4] : 98-99).
Asalkan benar-benar sebagai mustadl’afin, bukan mustadl’afin abal-abal. Sebab bagi mustadl’afin abal-abal, Allah swt mengancam:
إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمۡۖ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا ٩٧
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali (QS. an-Nisa` [4] : 97).