Bagian Daging Qurban untuk Pequrban

Apakah ada ketentuan syari’at mengenai seberapa banyak orang yang berqurban berhak mendapatkan bagian daging qurbannya? Jama’ah Cibuntu

Sepengetahuan kami tidak ada dalil sharih yang mengatur batasan seberapa banyak pequrban boleh mengambil daging qurban yang ia qurbankan. Hanya intinya orang yang berqurban berhak turut mengonsumsi daging qurban yang ia qurbankan berdasarkan firman Allah swt:

فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ

Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (QS. al-Hajj [22] : 28).

فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ

Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta (QS. al-Hajj [22] : 36).

Berdasarkan dua ayat di atas diketahui bahwa orang yang berqurban berhak menikmati daging qurban yang ia qurbankan, tetapi harus tetap memperhatikan hak untuk faqir miskin. Dalam hal ini, Nabi saw mencontohkan dalam hadits, jika faqir miskin banyak yang membutuhkan maka pequrban harus membatasi bagian daging qurban untuknya dan diutamakan untuk dibagikan kepada mereka yang lebih membutuhkan. Tetapi jika faqir miskinnya tidak banyak maka silahkan pequrban mengaturnya seleluasanya, sepanjang faqir miskin terbagi daging qurbannya.

قالت عَائِشَةُ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ادَّخِرُوا ثَلَاثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَمَا ذَاكَ قَالُوا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

‘Aisyah berkata: Para penduduk kampung datang berduyun-duyun menghadiri ‘Idul Adlha di zaman Rasulullah saw, maka Rasulullah saw bersabda: “Simpanlah daging qurban untuk tiga hari, kemudian sedekahkanlah selebihnya dari itu.” Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat wadah air dari daging qurban mereka dan mereka mencairkan lemaknya.” Beliau bersabda: “Ada apa?” Mereka berkata: “Engkau telah melarang memakan daging qurban setelah lewat tiga hari.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya saya melarang karena banyak orang yang datang terburu-buru (faqir miskin), tetapi sekarang silahkan makan, simpan, dan bersedekahlah.” (Shahih Muslim kitab al-adlahi bab bayan ma kana minan-nahyi ‘an akli luhumil-adlahi ba’da tsalats no. 5215)

Jadi intinya bagi secara proporsional antara pequrban dan orang-orang miskin yang lebih membutuhkan. Dalam konteks hari ini yang mayoritasnya dititipkan ke panitia qurban, maka diatur melalui musyawarah yang terbaik. Panitia tidak boleh membatasi hak pequrban secara ketat dan kaku karena bagaimanapun mereka berhak dengan bagian mereka, demikian juga pequrban tidak boleh semena-mena menentukan bagiannya sendiri tanpa memperhatikan jumlah faqir miskin yang masih banyak dan sangat membutuhkan daging qurban. Wal-‘Llahu a’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *