Hukum Wasiat Donor Mata

Hukum Wasiat Donor Mata
Kalau di Islam boleh mendonorkan organ tubuh? Misal mewasiatkan waktu meninggal untuk donor mata. Apakah di al-Qur`an dan hadits ada dalilnya? 0853-1402-xxxx
Hukum asal organ tubuh manusia itu haram untuk diambil apalagi diperjualbelikan. Merusak tubuh mayit sama haramnya dengan merusak tubuh manusia hidup. Satu organ yang diambil dari makhluk yang masih hidup statusnya bangkai, dan berarti haram.
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ
Maka sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram di antara kalian (Shahih al-Bukhari bab taghlizh tahrimid-dima` no. 4477).
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Mematahkan tulang yang meninggal sama dosanya dengan mematahkannya ketika hidup (Sunan Abi Dawud bab fil-haffar yajidul-‘azhm no. 3209).
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ
Organ yang dipotong dari hewan hidup statusnya bangkai (Sunan Abi Dawud bab fi shaid ma quthi’a minhu qith’ah no. 2860).
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ
Sungguh Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala (Shahih al-Bukhari bab bai’il-maitah wal-ashnam no. 2236).
Akan tetapi dalam keadaan dlarurat yang tentunya bukan karena ingin atau sengaja membangkang, dan juga tidak berlebihan, maka yang haram bisa menjadi halal/mubah.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ١٧٣
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. al-Baqarah [2] : 173).
Dalam hal ini MUI memberikan rambu-rambu sebagaimana dituangkan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III Tahun 2009 tentang hukum mendonorkan kornea mata dalam Islam yang menyatakan boleh, dengan syarat: Pertama, sangat dibutuhkan. Donor kornea harus ditujukan bagi orang yang benar-benar membutuhkan dan tidak ada alternatif medis lain yang dapat dilakukan untuk mengembalikan penglihatannya. Kedua, niat tabarru’. Wasiat donor harus didasari niat sukarela (tabarru’) dan tidak bertujuan komersil sedikit pun.
Sementara itu dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain, MUI membolehkan transplantasi organ dari pendonor hidup ke orang lain dengan berbagai ketentuan: (1) Kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara syar’i; (2) Tidak membahayakan pendonor; (3) Bukan organ vital yang memengaruhi kelangsungan hidup seperti organ reproduksi, organ genital, maupun otak; (4) Tujuan tolong-menolong, bukan komersial; (5) Adanya rekomendasi ahli dan proses yang legal. Wal-‘Llahu a’lam.



