Talaq dan Rujuk Sah Meski Niatnya Tidak Serius

Seorang suami di masa iddah mengatakan bahwa ia rujuk dengan istrinya. Tetapi selang beberapa hari ia mengatakan bahwa pernyataan rujuk yang kemarin tidak serius, tidak sengaja, dan hanya main-main. Ia menyatakan masih dalam talaq untuk istrinya. Bagaimana status rumah tangga suami istri tersebut? 0856-2402-xxxx
Dalam tiga hal ketidakseriusan tetap dikategorikan serius dan sah. Meski niatnya tidak serius, hanya main-main atau bercanda, menurut syari’at tetap dikategorikan serius dan sah. Ketiga hal tersebut adalah nikah, talaq, dan rujuk. Nabi saw bersabda:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
Ada tiga hal yang seriusnya dikategorikan serius, dan main-mainnya juga dikategorikan serius; nikah, talaq, dan rujuk (Hadits Abu Hurairah dalam Sunan Abi Dawud bab at-thalaq ‘alal-hazl no. 2196 dan Sunan at-Tirmidzi bab al-jidd wal-hazl fit-thalaq no. 1184)
Terkait fiqih hadits di atas, al-Qadli menjelaskan:
اِتَّفَقَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ طَلَاقَ الْهَازِلِ يَقَعُ فَإِذَا جَرَى صَرِيحُ لَفْظَةِ الطَّلَاقِ عَلَى لِسَانِ الْعَاقِلِ الْبَالِغِ لَا يَنْفَعُهُ أَنْ يَقُولَ كُنْت فِيهِ لَاعِبًا أَوْ هَازِلًا لِأَنَّهُ لَوْ قُبِلَ ذَلِكَ مِنْهُ لَتَعَطَّلَتْ الْأَحْكَامُ
Para ulama sepakat bahwa talaq dari orang yang tidak sengaja/serius apabila telah keluar lafazh talaq dengan jelas dari lisan orang yang berakal dan baligh tidak bermanfaat baginya ia berkata: “Aku hanya main-main atau tidak serius.” Seandainya pengakuan itu diterima pasti akan hancur hukum-hukum (Tuhfatul-Ahwadzi syarah Sunan at-Tirmidzi).
Hal yang sama ditegaskan juga oleh al-Khaththabi dalam kitab ‘Aunul-Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud. Intinya para ulama bersepakat pengakuan dari seseorang bahwa ia tidak serius dan main-main dalam ikrar akad nikah, talaq, dan rujuk, maka pengakuannya tidak bisa diterima. Akad nikah, talaq, dan rujuknya tetap sah dan harus berlaku. Seandainya pengakuan tidak seriusnya bisa diterima maka akan mudah saja bagi orang-orang untuk membatalkan status pernikahan, talaq, dan rujuknya hanya dengan dalih tidak serius atau main-main.
Sebagian ulama mengaitkannya dengan firman Allah swt dalam rangkaian ayat-ayat talaq dan rujuk:
وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ
Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan (QS. al-Baqarah [2] : 231).
Fiqihnya jangan menjadikan nikah, talaq, dan rujuk sebagai permainan, karena semuanya bagian dari syari’at Allah yang harus selalu disikapi dengan serius. Menyatakan nikah, talaq, dan rujuk tetapi kemudian mengaku main-main maka ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah swt yang dilarang tegas dalam ayat di atas.
Dalam kasus yang anda tanyakan berarti suami tersebut sudah sah rujuknya meski ia kemudian menyatakan tidak serius. Ketika ia menyatakan belum rujuk masih talaq maka harus dikonfirmasi lagi apakah ia menjatuhkan talaq yang kedua kalinya atau tidak karena rujuknya telah sah. Jika ia mengelak, maka berarti yang sah rujuk. Jika ia enggan rujuk maka berarti ia harus menjatuhkan talaq yang kedua kalinya karena rujuk yang pertama sah statusnya sebagai rujuk.
Dalam hal ini penting untuk melibatkan saksi meski tidak sampai jadi syarat sah rujuk, agar status rujuk kuat. Ketika shahabat ‘Imran ibn Hushain ra ditanya tentang seseorang yang menjatuhkan talaq dan kemudian rujuk tanpa ada saksi, ia menjawab:
طَلَّقْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ وَرَاجَعْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ أَشْهِدْ عَلَى طَلاَقِهَا وَعَلَى رَجْعَتِهَا وَلاَ تَعُدْ
Kamu talaq tidak sesuai sunnah, dan rujuk tidak sesuai sunnah. Adakanlah saksi ketika menjatuhkan talaq dan rujuk. Jangan kamu ulangi kembali (Sunan Abi Dawud bab ar-rajul yuthalliq wa la yusyhidu no. 2188).
Jumhur ulama menyatakan bahwa saksi ketika talaq dan rujuk statusnya tidak wajib dan tidak menjadi syarat sah, tetapi sebatas sunnah saja (Subulus-Salam bab ar-raj’ah).