Shalat Tanpa Membaca Do’a Iftitah
Maaf Pa Ustadz saya mau tanya, kalau kita menjalankan shalat sunat tidak membaca do’a iftitah itu sah tidak shalatnya? Mohon penjelasannya Pa Ustadz. 08389180xxxx
Baik shalat sunat atau bahkan shalat wajib, yang wajib dibaca ketika qiyam (berdiri) itu hanya membaca al-Fatihah. Baca do’a iftitah sebelumnya atau surat lain sesudahnya, hukumnya sunat. Jika dikerjakan lebih utama dan berpahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa dan shalatnya tetap sah sepanjang al-Fatihah dibaca. Hanya jika memang dirutinkan sebatas membaca al-Fatihah saja di setiap shalat wajib dan sunat, maka berarti ia telah dengan sengaja meninggalkan sunnah Nabi saw. Jika sampai disengaja seperti itu, hukumnya jadi jatuh pada haram.
Hadits-hadits yang menyatakan kewajiban membaca pada waktu qiyam hanya al-Fatihah saja adalah:
قال أَبُو هُرَيْرَةَ فِي كُلِّ صَلَاةٍ يُقْرَأُ فَمَا أَسْمَعَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ أَسْمَعْنَاكُمْ وَمَا أَخْفَى عَنَّا أَخْفَيْنَا عَنْكُمْ وَإِنْ لَمْ تَزِدْ عَلَى أُمِّ الْقُرْآنِ أَجْزَأَتْ وَإِنْ زِدْتَ فَهُوَ خَيْرٌ
Abu Hurairah ra berkata: “Di setiap shalat harus ada yang dibaca. Apa yang Rasulullah saw perdengarkan kepada kami maka kami pun memperdengarkannya (menjaharkannya) kepada kalian. Apa yang beliau tidak jaharkan kepada kami, maka kami pun tidak menjaharkannya kepada kalian. Jika kamu tidak menambah lebih dari ummul-Qur`an (al-Fatihah), maka itu sudah cukup. Jika kamu menambah (dengan iftitah atau surat lain) maka itu lebih baik.” (Shahih al-Bukhari kitab al-adzan bab al-qira`ah fil-fajr no. 772)
عَنْ جَابِرٍ ذَكَرَ قِصَّةَ مُعَاذٍ قَالَ وَقَالَ يَعْنِى النَّبِىَّ ﷺ لِلْفَتَى كَيْفَ تَصْنَعُ يَا ابْنَ أَخِى إِذَا صَلَّيْتَ؟ قَالَ أَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَأَسْأَلُ اللَّهَ الْجَنَّةَ وَأَعُوذُ بِهِ مِنَ النَّارِ
Dari Jabir ra, ia menceritakan kisah Mu’adz—yang terlalu panjang bacaannya ketika mengimami shalat ‘isya dan kemudian ada seorang pemuda yang memisahkan diri dari jama’ah shalatnya—Nabi saw bertanya kepada pemuda tersebut: “Apa yang kamu baca wahai anak saudaraku ketika kamu shalat?” Ia menjawab: “Aku membaca al-Fatihah (saja, tidak dengan yang lainnya), dan aku (berdo’a dalam do’a-do’a shalat) memohon kepada Allah surga dan berlindung dari neraka.” (Nabi saw tidak menyalahkan pemuda tersebut apalagi sampai menyuruhnya mengulangi shalat, yang menunjukkan bahwa shalatnya sah. Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab fi takhfifis-shalat no. 793)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يَقْرَأْ فِيهِمَا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ؛ لَمْ يَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا
Dari Ibn ‘Abbas ra: “Nabi saw pernah shalat dua raka’at dengan tidak membaca apapun selain al-Fatihah, beliau tidak menambahkan bacaan lainnya sedikit pun.” (Shahih Ibn Khuzaimah kitab as-shalat bab al-qira`ah fi shalatil-maghrib no. 513. Dalam sanadnya ada Hanzhalah as-Sadusi yang didal’ifkan oleh para ulama hadits, kecuali Ibn Hibban yang menilainya tsiqat. Al-Hafizh dalam Fathul-Bari menjadikannya sebagai hujjah penguat dalam bab wujubil-qira`ah lil-imam wal-ma`mum)
Imam Ibn Khuzaimah dalam kitab Shahihnya menjelaskan bahwa hadits-hadits yang menyatakan: “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah” berarti menunjukkan jika seseorang membaca al-Fatihah, meskipun al-Fatihah saja, ia sudah dicatat pahala shalat (Shahih Ibn Khuzaimah bab dzikrud-dalil ‘ala annas-shalat bi qira`at fatihatil-kitab ja`izah).
Akan tetapi jika sengaja merutinkan shalat hanya membaca al-Fatihah saja tanpa do’a iftitah atau surat lainnya, berarti itu sengaja meninggalkan sunnah Nabi saw. Hadits Nabi saw sudah memberikan ancaman:
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan dari golonganku (Shahih al-Bukhari kitab an-nikah bab at-targhib fin-nikah no. 5063).