Shalat Malam Lama

Shalat Malam Lama – Kriteria Taqwa Yang Sering Diabaikan

Kriteria orang bertaqwa yang dijelaskan al-Qur`an selalu lekat dengan shalat malam yang “lama” bukan shalat malam yang sebentar. Jadi sudah bukan sekedar ahli shalat malam saja, tetapi ahli shalat malam lama. Sebab memang sunnahnya shalat malam itu tidak ada yang sebentar, selalu saja dilekatkan sifat “lama”. Berat memang jika hati ini masih kurang kadar taqwanya. Maka dari itu harus ditingkatkan terus ilmu untuk meningkatkan kadar taqwanya sehingga shalat malam yang lama tidak terasa berat, melainkan justru nikmat.    


Ketika menjelaskan kriteria orang bertaqwa dalam surat adz-Dzariyat Allah swt di antaranya menyebutkan shalat malam yang tidak sebentar:

إِنَّ ٱلۡمُتَّقِينَ فِي جَنَّٰتٖ وَعُيُونٍ  ١٥ ءَاخِذِينَ مَآ ءَاتَىٰهُمۡ رَبُّهُمۡۚ إِنَّهُمۡ كَانُواْ قَبۡلَ ذَٰلِكَ مُحۡسِنِينَ  ١٦ كَانُواْ قَلِيلٗا مِّنَ ٱلَّيۡلِ مَا يَهۡجَعُونَ  ١٧ وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ يَسۡتَغۡفِرُونَ  ١٨

Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik; Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam (karena dipakai shalat); Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun kepada Allah (QS. adz-Dzariyat [51] : 15-18).
Imam al-Hasan al-Bashri menjelaskan maksud ayat: “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam (karena dipakai shalat); Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun kepada Allah” sebagai berikut:

كَابَدُوا قِيَامَ اللَّيْلِ، فَلَا يَنَامُونَ مِنَ اللَّيْلِ إِلَّا أَقَلَّهُ، وَنَشِطُوا فَمَدُّوا إِلَى السَّحَرِ، حَتَّى كَانَ الِاسْتِغْفَارُ بِسَحَرٍ

Mereka mengamalkan shalat malam dengan lama, sehingga mereka tidak tidur di waktu malam kecuali sebentar saja. Mereka bersemangat shalat dan terus mengamalkannya hingga waktu sahur lalu dilanjutkan dengan istighfar di waktu sahur.
Ada juga memang penafsiran lain dari potongan ayat di atas, yakni sebagaimana dijelaskan oleh Ibn ‘Abbas: “Tidak pernah ada satu malam pun melainkan mereka shalat meski hanya sebentar”. Atau seperti dijelaskan Mujahid: “Jarang sekali mereka tidur semalaman sampai shubuh tanpa tahajjud.” Tetapi makna intinya tetap saja, mereka adalah ahli tahajjud. Terkadang memang mereka tidak tahajjud, tetapi sangat jarang. Atau terkadang mereka shalat malamnya sebentar, tetapi itu jarang. Hanya penafsiran yang ini menurut Ibn Jarir at-Thabari kurang tepat. Yang paling tepat adalah yang dijelaskan al-Hasan al-Bashri di atas. Dan itu senada dengan yang dijelaskan dalam QS. as-Sajdah:

تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمۡ عَنِ ٱلۡمَضَاجِعِ يَدۡعُونَ رَبَّهُمۡ خَوۡفٗا وَطَمَعٗا وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ  ١٦

(Orang yang beriman sebenarnya adalah yang) lambung (badan) mereka jauh dari tempat tidurnya, karena mereka berdo’a kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap (QS. as-Sajdah [32] : 16).

  1. al-Muzzammil sendiri menyebutkan dengan jelas bahwa kadar lama shalat malam yang dianjurkan itu antara 1/3, ½, atau 2/3 malam. Kalau malam sekitar 9 jam (dari ba’da isya sampai shubuh) maka berarti kurang lebih 3 jam, 4,5 jam, atau 6 jam.

قُمِ ٱلَّيۡلَ إِلَّا قَلِيلٗا  ٢ نِّصۡفَهُۥٓ أَوِ ٱنقُصۡ مِنۡهُ قَلِيلًا  ٣ أَوۡ زِدۡ عَلَيۡهِ وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا  ٤

Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit (1/3). Atau lebih dari seperdua itu (2/3). Dan bacalah Al-Quran itu dengan perlahan-lahan (QS. al-Muzzammil [73] : 2-4).
Perihal mengapa shalat malam harus lama dan membaca al-Qur`annya perlahan, dijelaskan dalam ayat berikutnya:

إِنَّ نَاشِئَةَ ٱلَّيۡلِ هِيَ أَشَدُّ وَطۡ‍ٔٗا وَأَقۡوَمُ قِيلًا  ٦ إِنَّ لَكَ فِي ٱلنَّهَارِ سَبۡحٗا طَوِيلٗا  ٧

Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan. Sesungguhnya kamu pada siang hari mempunyai urusan yang panjang (banyak) (QS. al-Muzzammil [73] : 6-7).
Al-Hafizh Ibn Katsir menjelaskan maksud ayat di atas sebagai berikut:

وَالْمَقْصُودُ أَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ هُوَ أَشَدُّ مُوَاطَأَةً بَيْنَ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَأَجْمَعُ عَلَى التِّلَاوَةِ؛ وَلِهَذَا قَالَ: {هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلا} أَيْ: أَجْمَعُ لِلْخَاطِرِ فِي أَدَاءِ الْقِرَاءَةِ وَتَفَهُّمِهَا مِنْ قِيَامِ النَّهَارِ؛ لِأَنَّهُ وَقْتُ انْتِشَارِ النَّاسِ ولَغَط الْأَصْوَاتِ وَأَوْقَاتُ الْمَعَاشِ

Maksudnya, sungguh shalat malam itu sangat mantap untuk menyesuaikan antara hati dan lisan dan lebih sempurna dalam membaca, oleh karena itu Dia berfirman: Sungguh itu lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan. Yaitu lebih tepat untuk hati mengingat, membaca, dan merenungkannya daripada shalat di waktu siang, sebab itu waktu aktivitas manusia, suara bising, dan mencari kehidupan (Tafsir Ibn Katsir).
Di bagian akhir surat al-Muzzammil ini Allah swt memang kemudian menoleransi orang-orang yang tidak mampu shalat malam lama. Bagi mereka yang tidak mampu, silahkan shalat malam dan membaca al-Qur`an sekuatnya saja, tidak perlu dengan lama. Akan tetapi mereka yang disebutkan tidak mampu oleh ayat tersebut adalah orang yang sakit, orang yang sedang safar mencari rizki, dan orang yang sedang berperang di jalan Allah swt. Untuk mereka-mereka ini Allah swt memaklumi ketidakmampuan untuk shalat malam lama. Maka jika tidak sedang menjadi salah satu dari yang tiga itu apakah layak mendapatkan toleransi dari Allah swt juga?
Dalam surat al-Insan, lagi-lagi Allah swt menyebutkan perintah shalat malam dengan lama ini yang penekanan lamanya terletak pada sujud dan tasbihnya:

وَمِنَ ٱلَّيۡلِ فَٱسۡجُدۡ لَهُۥ وَسَبِّحۡهُ لَيۡلٗا طَوِيلًا  ٢٦

Dan pada sebagian dari malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari (QS. al-Insan [76] : 26).
Jika dikaitkan dengan shaum Ramadlan yang ditujukan untuk meningkatkan ketaqwaan terlihat jelas korelasinya, karena dalam shaum Ramadlan disyari’atkan qiyam Ramadlan atau yang biasa disebut Tarawih. Shalat Tarawih itu sendiri sunnahnya lama, sebagaimana dinyatakan sendiri oleh ‘Aisyah ra:

فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ

Tidak perllu dipertanyakan lagi perihal bagus dan panjangnya (shalat malam Rasul saw) (Shahih al-Bukhari kitab shalat at-tarawih bab fadlli man qama Ramadlan no. 2009).
Shahabat Ibn Mas’ud ra menjelaskan bahwa rata-rata shalat malam Rasulullah saw itu membaca 20 surat dalam 10 raka’at, atau setiap satu raka’at dua surat. Tetapi surat-surat yang dimaksud bukan surat-surat yang pendek, melainkan surat-surat yang panjang, yaitu: (1) ar-Rahman dan an-Najm; (2) Iqtarabat (al-Qamar) dan al-Haqqah; (3) at-Thur dan adz-Dzariyat; (4) Idza waqa’at (al-Waqi’ah) dan Nun (al-Qalam); (5) Sa`ala sa`ilun (al-Ma’arij) dan an-Nazi’at; (6) Wailul-lil-muthaffifin dan ‘Abasa; (7) al-Muddatstsir dan al-Muzzammil; (8) Hal ata (al-Insan) dan La uqsimu bi yaumil-qiyamah (al-Qiyamah); (9) ‘Amma yatasa`alun (an-Naba`) dan al-Mursalat; (10) ad-Dukhan dan Idzas-syamsu kuwwwirat (at-Takwir). (Sunan Abi Dawud kitab syahri Ramadlan bab tahzibil-qur`an no. 1398. Al-Albani: Hadits shahih). Kalau dirata-ratakan ke dalam juz, berarti setiap malam Rasulullah saw kurang lebih membaca dua juz al-Qur`an.
Meski demikian Nabi saw sendiri kepada shahabat Ibn ‘Amr ibn al-‘Ash ra menganjurkan agar setiap malam dalam shalat malam itu sebaiknya dibaca minimal satu juz al-Qur`an. Ini artinya untuk standar umum Nabi saw menganjurkan satu malam satu juz, meski dibolehkan seperti beliau sekitar 2 juz dalam satu kali shalat malam. Titah beliau kepada Ibn ‘Amr ra itu adalah:

اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِي كُلِّ شَهْرٍ

Bacalah al-Qur`an (dalam shalat malam) untuk satu bulan (1 malam 1 juz) (Shahih al-Bukhari bab shaum yaum wa ifthar yaum no. 1978).
Inilah di antara kriteria taqwa yang jelas disebutkan dalam al-Qur`an dan dikuatkan oleh sunnah, tetapi sering diabaikan hanya karena dalih tidak mampu. Padahal minimalnya diusahakan dahulu karena perintah taqwa semampunya itu disertai dengan perintah wa-sma’u wa athi’u; tetap tunduk dan patuh (QS. at-Taghabun [64] : 16). Jadi usahakan saja sami’na wa atha’na, niscaya bisa diamalkan meski tidak sesempurna yang disunnahkan. Yang paling parah adalah jama’ah shalat Tarawih yang membenci imam yang membaca surat agak panjang, padahal tidak sampai 1 juz. Ini sudah termasuk membenci sunnah Nabi saw yang diancam oleh Nabi saw fa laisa minni; bukan bagian dari umatku. Na’udzu bil-‘Llah min dzalik.