Patungan Saham Qurban Sapi Tidak Sama Besaran Nominalnya

Apakah diperbolehkan jika patungan saham qurban sapi tidak sama besaran nominal dari masing-masingnya? 0815-7340-xxxx
Ibadah qurban berlaku untuk hewan unta, sapi, dan kambing/domba berdasarkan QS. Al-An’am [6] : 143-144. Standar minimalnya satu ekor kambing/domba untuk satu orang dan keluarganya. Boleh juga lebih dari itu; satu orang boleh berqurban sekaligus dua kambing, tiga kambing, atau bahkan satu sapi oleh sendiri, atau bahkan lebih dari satu sapi. Khusus untuk sapi dan unta diperbolehkan berserikat untuk tujuh orang.
Qurban minimal seekor kambing/domba untuk seorang dan keluarganya berdasarkan hadits:
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Dari ‘Atha ibn Yasar ia berkata, aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari: “Bagaimana qurban kalian pada zaman Rasulullah saw?” Ia menjawab: “Seseorang pada zaman Nabi saw berqurban satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (Sunan Ibn Majah kitab al-adlahi bab man dlahha bi syatin ‘an ahadin no. 3147)
Satu orang berqurban lebih dari satu kambing pernah diamalkan oleh Nabi saw dengan dua kambing besar dan bahkan pernah dengan satu ekor sapi:
قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ وَأَنَا أُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ
Anas ibn Malik ra berkata: “Nabi saw berqurban dengan dua kambing besar, dan saya pun berqurban dengan dua kambing besar.” (Shahih al-Bukhari bab fi udlhiyyatin-Nabi saw no. 5553).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
Dari ‘Aisyah ra: Rasulullah saw berqurban dengan 1 ekor sapi untuk istri-istrinya (Shahih al-Bukhari kitab al-adlahi bab al-udlhiyyah lil-musafir wan-nisa` no. 5548).
Diperbolehkan juga qurban dengan berserikat sampai tujuh orang tetapi hanya untuk sapi atau unta yang disebut dalam hadits dengan badanah (al-Hafizh menyatakan badanah berlaku untuk sapi dan unta dalam Fathul-Bari kitab adz-dzaba`ih was-shaid bab at-tasmiyah ‘aladz-dzabihah wa man tarakahu ‘amdan):
عن جَابِر: أَمَرَنَا رَسُول اللَّه ﷺ أَنْ نَشْتَرِك فِي الْإِبِل وَالْبَقَر كُلّ سَبْعَة مِنَّا فِي بَدَنَة
Dari Jabir: “Rasulullah saw memerintahkan kami untuk berserikat dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami satu badanah.” (Shahih Muslim kitab al-hajj bab al-isytirak fil-hadyi no. 3248).
Berdasarkan keterangan di atas, yang dikategorikan ibadah qurban itu jika per orang/keluarganya berqurban minimal satu kambing/domba. Kalau kemudian berserikat pada sapi/unta berarti masing-masing sahamnya minimal harus mengeluarkan harga seekor kambing/domba. Jadi kalau dari tujuh saham itu beda-beda mengeluarkan untuk sahamnya, tidak jadi soal sepanjang masing-masing sahamnya minimal seharga seekor kambing/domba. Jadi kalau dari tujuh orang itu ada yang mengeluarkan saham 6 juta, dan yang lainnya ada yang 2 juta, maka yang 6 juta itu sah karena boleh melebihkan dari seekor kambing, tetapi yang 2 juta itu tidak sah, karena sepengetahuan kami tidak ada kambing yang hari ini harganya 2 juta. Sepengetahuan kami harga seekor kambing/domba hari ini minimal ada di angka 3 juta. Kalau yang berserikat qurban sapi itu minimalnya mengeluarkan saham seharga 3 juta, meski yang lainnya ada yang 4-6 juta, maka qurbannya sah, agar bisa membeli sapi yang lebih besar. Dan sudah tentu panitia harus membagi bagian daging untuk pequrban secara adil dan proporsional sesuai porsi harga per sahamnya.