“One Piece” Kemerdekaan Indonesia

“One Piece” Kemerdekaan Indonesia
Masyarakat Indonesia meramaikan peringatan kemerdekaan Indonesia tahun ini dengan memajang bendera “one piece” di samping bendera merah putih. Bendera bajak laut kru topi jerami dalam serial komik Jepang tersebut merupakan simbol perjuangan mencari “one piece” atau harta karun yang banyak rintangannya karena bertemu dengan berbagai problem ketidakadilan dari tirani penguasa yang berjalin kelindan dengan para penjahat. Itu artinya sebagian besar masyarakat Indonesia merasakan kemerdekaan Indonesia masih menjadi harta karun yang harus terus diperjuangkan karena terhalang oleh ketidakadilan dari tirani penguasa.
Semula Pemerintah RI meradang dengan ramainya pengibaran bendera one piece di berbagai daerah di Indonesia. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan muruah bendera perjuangan merah putih dan menggantinya dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Dia mengajak masyarakat menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban. Menurut dia, bendera merah putih adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu. “Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025 sebagaimana dilaporkan tempo.co.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. “Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tuturnya.
Budi menuturkan Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati hari kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Aparat kepolisian di berbagai daerah kemudian bertindak represif menindak tegas dan memaksa pengibaran bendera one piece dihentikan dan diturunkan. Wakapolda Banten Brigjen Hengki mengatakan gerakan pengibaran bendera yang disimbolkan sebagai bajak laut itu merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan derajat bendera merah putih. Gerakan tersebut, kata dia, juga dapat mencederai perjuangan para pendahulu yang rela berkorban demi kemerdekaan Indonesia.
Tindakan represif Pemerintah tersebut sontak saja memancing reaksi keras dari masyarakat Indonesia. Berbagai tokoh dan lembaga independen yang menyuarakan hak asasi manusia (HAM) menilai Pemerintah sudah melanggar HAM karena mengekang hak asasi masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Nyatanya tidak ada yang dilanggar dari pengibaran one piece ini karena tidak melanggar satu pun aturan perundang-undangan terkait pengibaran bendera putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memang mengatur larangan merusak bendera merah putih. Tapi aturan itu tidak melarang mengibarkan bendera lain. Sebagaimana disampaikan Menkopolhukam dalam rilisnya aturan yang tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 itu sebatas menyebutkan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Jadi selama bendera merah putih berada di atasnya maka tidak ada yang dilanggar.
Aturan lainnya diatur dalam Pasal 21 yang menyatakan bahwa: (1) Bendera harus dipasang di sebelah kanan bila berdampingan dengan bendera lain; (2) Bila dikibarkan bersama panji organisasi, bendera negara harus ditempatkan di posisi lebih tinggi; (3) Bendera negara tidak boleh dipasang bersilangan dengan panji organisasi lain; (4) Apabila dibawa dalam satu barisan dengan bendera atau panji lain, bendera negara harus berada paling depan. Rincian aturan ini pun sekali lagi tidak ada yang melarang mengibarkan bendera lain selain bendera merah putih.
Pernyataan Presiden RI, Gus Dur, dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora kemudian diviralkan lagi oleh netizen. Kepada Panglima TNI saat itu, Wiranto, Presiden Gus Dur menyatakan tidak apa-apa kalau masyarakat Papua ingin mengibarkan bendera bintang kejora asalkan bendera merah putih ada di atasnya. Itu hanya ekspresi masyarakat yang tidak perlu dibatasi selama tidak lebih tinggi dari bendera merah putih.
Pemerintah pun akhirnya melunak. Sebagaimana diberitakan oleh Narasi, Ketua MPR, Ahmad Muzani menyatakan: “Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah merah putih, semangatnya merah putih.” Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, mengatakan hal yang sama: “Secara keseluruhan bahwa kreatifitas pengibaran bendera dan juga pemakaian bendera One Piece itu menurut kita tidak ada masalah.” Gubernur Jawa Barat juga menyatakan tegas tidak ada pengekangan kebebasan ekspresi pengibaran bendera apapun sepanjang tidak lebih tinggi dari bendera merah putih (pikiran-rakyat.com).
Jika Pemerintah merasa tersinggung dengan pengibaran bendera one piece karena itu berarti mereka disamakan dengan “Pemerintah Dunia” yang ada dalam serial komik tersebut, maka tentunya Pemerintah harus menginsafi diri. Sebagai Pemerintah mereka harus siap memerintah sekaligus siap dikritik. Sikap alergi dari kritik justru akan semakin menguatkan kesan bahwa mereka adalah “Pemerintah Dunia” dalam serial one piece yang melakukan kekerasan politik, kesewenangan oligarki, kontrol informasi, dan manipulasi sejarah. Meski tidak sampai melakukan penindasan global berupa genosida (pembantaian etnis), eksploitasi sains, dan mengorkestrasi perang. Yang terakhir ini diperankannya oleh Amerika, Israel, dan NATO (North Atlantic Treaty Organization [Organisasi Perjanjian Atlantik Utara] atau aliansi militer yang beranggotakan 30 negara di Eropa dan Amerika Utara).
Sebagian besar masyarakat Indonesia yang mendukung pengibaran one piece tidak perlu dicurigai sebagai makar, karena memang itu bukan bendera organisasi tertentu apalagi organisasi makar ataupun ideologi gerakan tertentu yang akan menggulingkan Pemerintah. Pengibaran one piece harus dilihat sebagai kesiapan masyarakat untuk terus berjuang mencari harta karun kemerdekaan Indonesia yang sampai saat ini masih tertimbun di balik kemewahan para pejabat dan kroni-kroninya semata. Mereka tak ubahnya warga masyarakat di komik one piece yang masih tertindas oleh kesewenang-wenangan para petinggi politik dan ekonomi di wilayah mereka. Pajak terus ditagih paksa dari seluruh lapisan masyarakat bahkan menjadi sumber pendapatan utama bagi Pemerintah, akan tetapi kesejahteraan yang dijanjikan untuk masyarakat hanya dinikmati oleh segelintir oligarki (penguasa-pengusaha) dan mereka yang merapat mendukung kelanggengan kekuasaan oligarki tersebut.
Tentunya bukan berarti keseluruhan yang ada dalam komik one piece tersebut juga layak diapresiasi, sebab tampilan tokoh-tokohnya dan budaya yang dihadirkannya jauh dari norma-norma Islam. Budaya yang notabene “mendekati zina” harus dijauhkan sama sekali dari kehidupan masyarakat apalagi anak-anak muda. Tren wibu di kalangan anak muda jangan jadi pembenaran bahwa itu adalah tren yang bagus. Dunia sebagai tempat hiburan dan permainan, sebagaimana ditegaskan al-Qur`an, bukan berarti pembenaran bahwa manusia bebas menghibur diri dan bermain sepuasnya. Dengan penegasan itu Al-Qur`an justru mengritik mereka yang terjebak dalam kesenangan dunia dan terlena dalam hiburan dan permainan. Sabda Nabi saw hanya memperkenankan: “Sa’atan wa sa’atan wa sa’atan; sekali-kali, sekali-kali, dan sekali-kali (tidak apa-apa).” (Shahih Muslim kitab at-taubah bab fadlli dawamidz-dzikr wal-fikr fi umuril-akhirah no. 7142).
Al-Qur`an mengajarkan agar di setiap kemenangan yang diraih dirutinkan tasbih, tahmid, dan istighfar, sebagaimana firman-Nya:
إِذَا جَآءَ نَصۡرُ ٱللَّهِ وَٱلۡفَتۡحُ ١ وَرَأَيۡتَ ٱلنَّاسَ يَدۡخُلُونَ فِي دِينِ ٱللَّهِ أَفۡوَاجٗا ٢ فَسَبِّحۡ بِحَمۡدِ رَبِّكَ وَٱسۡتَغۡفِرۡهُۚ إِنَّهُۥ كَانَ تَوَّابَۢا ٣
Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat (QS. An-Nashr [110] : 1-3).
Ayat di atas juga menekankan hakikat merdeka itu ketika masyarakat secara sukarela masuk agama Islam secara sempurna dan karena kesadaran diri. Jika kemerdekaan nyatanya diisi dengan korupsi, memperkaya diri dan kroni, dan sengaja membiarkan rakyat dalam kebodohan dan kesengsaraan, maka ini masih jauh dari merdeka berdasarkan ajaran Islam. Jika masyarakat senang terlenakan dengan hiburan dan pesta pora yang mayoritasnya jauh dari adab-adab Islam, ini juga sebentuk kemerdekaan semu karena masih terjajah hawa nafsu, belum berserah diri sepenuhnya kepada agama Allah swt. Semuanya ini luput dari perhatian karena luput memperhatikan tasbih, tahmid, dan istighfar pasca merdeka.
Tasbih, tahmid, dan istighfar dengan sendirinya menjadi sangat penting untuk dirutinkan agar masyarakat selalu sadar bahwa kemerdekaan yang masih menjadi “harta karun” itu adalah kehidupan yang sesuai tuntunan agama Islam dalam wujud baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafur; negeri sejahtera dan diampuni oleh Rabb. Perjuangan untuk mewujudkannya harus terus digelorakan seiring dengan terus bergeloranya tasbih, tahmid, dan istighfar di setiap celah kehidupan. Tanpa tasbih, tahmid, dan istighfar yang dirutinkan selamanya rakyat Indonesia tidak akan pernah mengerti apa dan di mana “harta karun” kemerdekaan yang sedang didamba itu; bagaimana memperjuangkannya; dan bagaimana bertahan terus dalam perjuangan meraihnya.
Wal-‘Llahul-Musta’an



