Kejadiannya sudah lama berlalu, ketika ‘Abdullah ibn ‘Umar ibn al-Khaththab radliyal-‘Llahu ‘anhuma masih remaja dan biasa tidur malam di masjid, sebagaimana halnya anak-anak remaja lainnya pada zaman itu. Tetapi tiba-tiba di suatu malam ia bermimpi yang sangat menyeramkan. Ketika dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau menyatakan bahwa mimpi itu benar. Yang terjadi dalam mimpi itu, menurut beliau, disebabkan ‘Abdullah malas bangun untuk shalat malam. Dari sejak saat itu pun, ‘Abdullah pantang untuk meninggalkan shalat malam. Mimpi apa gerangan ‘Abdullah pada malam itu?
‘Abdullah (10 SH-73 H/613-692 M) adalah putra dari ‘Umar ibn al-Khaththab. Ia dikenal dengan panggilan Ibn ‘Umar. Lahir dan wafat di Makkah sebagai shahabat yang paling akhir wafat di Makkah. Ketika Nabi saw wafat, usianya baru 20 tahun. Hubungannya dengan Nabi saw seringkali melalui kakak perempuannya yang juga istri Rasulullah saw, Hafshah radliyal-‘Llahu ‘anha.
Beliau menjadi mufti di Makkah selama 60 tahun. Hadits yang diriwayatkannya 2630 hadits. Keutamaan dirinya sama dengan ayahnya. Perbedaannya hanya Ibn ‘Umar tidak pernah jadi khalifah seperti ayahnya, meski ketika terbunuh ‘Utsman banyak yang memintanya untuk bersedia dibai’at, tetapi ia enggan menerimanya (al-A’lam liz-Zarkali).
Hadits tentang mimpi Ibn ‘Umar ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam bab fadli qiyamil-lail (keutamaan shalat malam) sebagai berikut:
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي حَيَاةِ النَّبِيِّ إِذَا رَأَى رُؤْيَا قَصَّهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَتَمَنَّيْتُ أَنْ أَرَى رُؤْيَا فَأَقُصَّهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَكُنْتُ غُلَامًا شَابًّا وَكُنْتُ أَنَامُ فِي الْمَسْجِدِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَرَأَيْتُ فِي النَّوْمِ كَأَنَّ مَلَكَيْنِ أَخَذَانِي فَذَهَبَا بِي إِلَى النَّارِ فَإِذَا هِيَ مَطْوِيَّةٌ كَطَيِّ الْبِئْرِ وَإِذَا لَهَا قَرْنَانِ وَإِذَا فِيهَا أُنَاسٌ قَدْ عَرَفْتُهُمْ فَجَعَلْتُ أَقُولُ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ النَّارِ قَالَ فَلَقِيَنَا مَلَكٌ آخَرُ فَقَالَ لِي لَمْ تُرَعْ
Dari Salim (putra Ibn ‘Umar), dari ayahnya (Ibn ‘Umar), ia berkata: Pada zaman Nabi saw apabila ada seseorang yang bermimpi, ia akan menceritakannya kepada Rasulullah saw. Aku pun jadi sangat berharap dapat bermimpi dan kemudian menceritakannya kepada Rasulullah saw. Pada zaman itu aku adalah seorang remaja yang biasa tidur di masjid. Pada suatu malam ternyata aku bermimpi seolah-olah dua malaikat menarikku dan membawaku ke neraka. Ternyata neraka itu berdinding seperti dinding sumur dan memiliki dua tiang. Ternyata di sana banyak orang-orang yang saya kenal. Saya pun berdo’a “Aku berlindung kepada Allah dari neraka.” Kemudian seorang malaikat yang lain menemuiku dan berkata: “Kamu tidak perlu takut.”
فَقَصَصْتُهَا عَلَى حَفْصَةَ فَقَصَّتْهَا حَفْصَةُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَكَانَ بَعْدُ لَا يَنَامُ مِنْ اللَّيْلِ إِلَّا قَلِيلًا
Aku kemudian menceritakannya kepada Hafshah, dan Hafshah pun kemudian menceritakannya kepada Rasulullah saw. Beliau saw menjelaskan: “Sebaik-baiknya lelaki itu adalah ‘Abdullah, seandainya saja ia shalat malam.” Salim berkata: Maka ‘Abdullah sesudah itu tidak tidur di waktu malam melainkan sebentar saja (Shahih al-Bukhari kitab at-tahajjud bab fadlli qiyamil-lail no. 1121-1122).
Dalam kitab at-ta’bir, dari jalur Nafi’ dijelaskan bahwa ketika Ibn ‘Umar berdo’a memohon dijauhkan dari neraka, ia didekati oleh seorang malaikat dan berkata:
لَنْ تُرَاعَ نِعْمَ الرَّجُلُ أَنْتَ لَوْ كُنْتَ تُكْثِرُ الصَّلَاةَ
Jangan takut. Kamu adalah lelaki yang baik, seandainya saja kamu memperbanyak shalat (Shahih al-Bukhari bab al-amn wa dzahabir-rau’ fil-manam no. 7028).
Ketika diceritakan oleh Hafshah kepada Nabi saw, dalam riwayat Nafi’ (murid utama Ibn ‘Umar, maula/mantan hamba sahayanya yang dimerdekakan oleh Ibn ‘Umar), Nabi saw kemudian menjelaskan:
إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ رَجُلٌ صَالِحٌ لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ
Sungguh ‘Abdullah itu lelaki yang shalih, seandainya saja ia shalat malam (Shahih al-Bukhari bab al-amn wa dzahabir-rau’ fil-manam no. 7028).
Hadits di atas menunjukkan bahwa sebenarnya Ibn ‘Umar itu remaja yang shalih dan baik, sehingga Nabi saw pun memujinya demikian. Oleh sebab itu ia juga diselamatkan dari neraka. Hanya ada satu yang kurang dari Ibn ‘Umar saat itu, ia masih malas shalat malam. Maka dari itu, malaikat dalam mimpinya menyatakan bahwa ia masih kurang shalatnya. Shalat yang dimaksud, dijelaskan oleh Nabi saw, yakni shalat malam. Shalat ini sangat penting untuk diperhatikan karena akan melindungi diri dari neraka atau mendekati neraka. Demikian penjelasan al-Qurthubi sebagaimana dikutip al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari. Maka dari itu, ia pun tidak pernah lagi meninggalkan shalat malam, bahkan sampai melaksanakannya dengan lama. Sebagaimana dikemukakan putranya, Salim, Ibn ‘Umar tidak tidur melainkan sebentar saja.
Sementara itu, al-Muhallab, ulama pensyarah hadits lainnya memberikan isyarat bahwa mimpi neraka Ibn ‘Umar yang dibenarkan Nabi saw itu disebabkan ia sehari-hari hidup di masjid, tetapi ia masih abai dari ibadah di malam hari. Maka dari itu ia diancam oleh neraka (Fathul-Bari).
Dalam riwayat Nafi’ keterangan Ibn ‘Umar bahwa pada masa mudanya ia tidak pernah lepas dari masjid diungkapkan sebagai berikut:
وَأَنَا غُلَامٌ حَدِيثُ السِّنِّ وَبَيْتِي الْمَسْجِدُ قَبْلَ أَنْ أَنْكِحَ
Saya seorang remaja yang masih sangat muda. Rumahku adalah masjid sebelum aku menikah (Shahih al-Bukhari bab al-amn wa dzahabir-rau’ fil-manam no. 7028).
Penjelasan al-Muhallab ini sama dengan penjelasan al-Qurthubi sebelumnya yang intinya menekankan bahwa akhlaq Ibn ‘Umar itu secara keseluruhan sudah baik; shalih, baik, dan ahli masjid. Hanya sangat disayangkan ia masih abai dari shalat malam. Sungguh sangat aneh jika ada orang shalih dan baik tetapi ia abai dari shalat malam. Maka dari itu, untuk sekelas orang shalih kelalaian dari shalat malam itu diancam dengan neraka.
Ancaman semacam ini pernah Nabi saw sampaikan juga kepada istri-istrinya yang tidak bangun shalat malam:
مَنْ يُوقِظُ صَوَاحِبَ الْحُجُرَاتِ يُرِيدُ أَزْوَاجَهُ لِكَيْ يُصَلِّينَ رُبَّ كَاسِيَةٍ فِي الدُّنْيَا عَارِيَةٍ فِي الْآخِرَة
Siapa yang hendak membangunkan penghuni kamar-kamar? [yang dimaksud istri-istri Rasul supaya dibangunkan untuk shalat malam] Banyak sekali yang berpakaian di dunia tapi telanjang di akhirat.” (Shahih al-Bukhari bab la ya`ti zaman illal-ladzi ba’dahu syarrun minhu no. 6542. Maksudnya: Di dunia enak berselimut dan berpakaian, tetapi di akhirat telanjang karena malas shalat malam)
Tentu tidak berarti bahwa shalat malam statusnya menjadi wajib karena diancam neraka. Mengingat shalat wajib sudah Nabi saw batasi hanya yang lima waktu saja, maka status shalat sunat yang diancam neraka ini sunnah mu`akkadah (sunat yang ditekankan). Shalat malam ini memang pantas diancamkan dengan neraka, karena pada umumnya rutin ditinggalkan meski itu oleh orang-orang yang sudah menjadi ahli masjid dan pengajian sekalipun. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Qurthubi ketika mensyarah hadits “orang yang baru masuk Islam akan selamat dengan melaksanakan yang wajib saja”, meninggalkan sunat itu jika sekali dua kali maka statusnya tidak berdosa. Akan tetapi jika rutin ditinggalkan itu pertanda bahwa seseorang sengaja tidak mementingkannya dan tidak menyukainya. Yang seperti ini sudah termasuk berdosa dan fasiq, sebagaimana Nabi saw ancamkan:
مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Siapa yang tidak senang pada sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku (Shahih al-Bukhari kitab an-nikah bab at-targhib fin-nikah no. 5063).
Para shahabat dari sejak awal tidak membedakan antara mengamalkan yang wajib dan sunat; semuanya sama rutin diamalkan. Perbedaan itu hanya pada apakah jika luput diamalkan harus ada qadla, dan jika tidak qadla apakah kena siksa atau tidak. Bagi orang yang masuk Islam, memang cukup mengamalkan yang wajib. Tetapi sesudah hati mereka terbuka sepenuhnya dengan Islam, mereka pun sama dituntut untuk merutinkan ibadah sunat (Fathul-Bari bab wujubiz-zakat).
Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab.