Mengimami Shalat Menggunakan Pengeras Suara

Ustadz, saya adalah jama’ah di salah satu masjid. Dua masjid tetangga kami, jika sedang shalat berjama’ah, imamnya menggunakan pengeras suara sehingga sedikitnya mengganggu shalat yang sedang kami laksanakan. Bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam, apakah diperbolehkan? 0813-9507-xxxx
Yang terganggu dengan imam yang menggunakan pengeras suara ke luar masjid tentu bukan anda saja sebagai jama’ah masjid tetangganya, tetapi juga kaum perempuan yang shalatnya dilaksanakan di rumah mereka. Apa yang anda rasakan jelas merupakan sebuah gangguan yang tidak ditolerir oleh Nabi saw meski itu berasal dari bacaan shalat. Apalagi tentunya jika berasal dari suara bising motor, perangkat elektronik, anak-anak yang bermain, atau orang-orang yang sedang asyik bercengkerama. Yang disebutkan terakhir ini lebih tidak bisa ditolerir lagi. Nabi saw bersabda:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ: اعْتَكَفَ رَسُولُ اللهِ ﷺ فِى الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ: أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاءَةِ
Dari Abu Sa’id ra, ia berkata: Ketika Rasulullah saw i’tikaf di masjid, beliau mendengar beberapa orang jama’ah (shalat malam) yang mengeraskan bacaannya. (Saat itu beliau sedang ada di tendanya) lalu beliau membuka tirai tendanya dan bersabda: “Perhatikan, masing-masing dari kalian sama-sama sedang bermunajat (berdialog berdua) dengan Rabbnya. Maka janganlah sebagiannya mengganggu sebagiannya lagi, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan shalatnya di atas yang lainnya.” (Sunan Abi Dawud bab fi raf’is-shaut bil-qira`ah fi shalatil-lail no. 1334).
Hadits di atas memang konteksnya dalam shalat malam di bulan Ramadlan pada masa i’tikaf. Pada malam tersebut, di zaman Nabi saw masih hidup, shalat malam tidak dilaksanakan secara berjama’ah dalam satu imam sebagaimana halnya tarawih di zaman sekarang, melainkan shalat malam masing-masing. Jadi larangan tersebut berlaku secara spesifiknya (manthuq) pada bacaan shalat sunat yang menganggu bacaan shalat sunat orang yang ada di dekatnya. Termasuk mengganggu Nabi saw yang sedang ibadah/shalat malam di tendanya.
Akan tetapi secara mafhum-nya atau berdasarkan “keumuman lafazh”-nya, hadits di atas melarang siapapun untuk menganggu orang lain yang sedang shalat/bermunajat dengan Allah swt. Meskipun yang menganggu tersebut adalah bacaan shalat itu sendiri yang dilantunkan oleh teman yang ada di dekatnya.
Secara umum, Nabi saw sendiri mencontohkan bahwa standar bacaan al-Qur`an itu seukuran terdengar oleh jama’ah shalatnya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَتْ قِرَاءَةُ النَّبِىِّ ﷺ عَلَى قَدْرِ مَا يَسْمَعُهُ مَنْ فِى الْحُجْرَةِ وَهُوَ فِى الْبَيْتِ
Dari Ibn ‘Abbas ra, ia berkata: “Bacaan Nabi saw itu seukuran yang dapat terdengar oleh orang yang ada di kamar ketika beliau sedang ada di (tengah) rumah.” (Sunan Abi Dawud bab fi raf’is-shaut bil-qira`ah fi shalatil-lail no. 1329)
Dalam hal ini, QS. al-Isra` [17] : 110 juga mengajarkan agar Nabi saw cukup memperdengarkan shalat kepada jama’ah shalatnya saja, tidak perlu mengeraskannya sampai terdengar orang-orang di luar jama’ah shalatnya. Ayat yang dimaksud adalah:
وَلَا تَجۡهَرۡ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتۡ بِهَا وَٱبۡتَغِ بَيۡنَ ذَٰلِكَ سَبِيلٗا ١١٠
Janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu (QS. al-Isra` [17] : 110).
Ibn ‘Abbas ra menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah “jangan mengeraskan” sampai terdengar orang-orang musyrik yang tidak ikut shalat, dan “jangan merendahkan” sampai jama’ah shalat Nabi saw tidak bisa menyimak bacaan al-Qur`an (Shahih al-Bukhari bab wa la tajhar bi shalatika no. 4722).
Berdasarkan dalil-dalil di atas diketahui bahwa Imam shalat ketika membaca jahar cukup memperdengarkan pada jama’ah shalatnya saja, tidak perlu memperdengarkan kepada orang di luar jama’ahnya, terlebih lagi jika itu jelas menganggu mereka yang sedang shalat. Jika hendak memakai pengeras suara, cukup pengeras suara di dalam masjid saja, tidak perlu dikeluarkan. Wal-‘Llahu a’lam.