Mengagungkan Hewan Qurban

Titik tekan ibadah qurban adalah pada penyembelihan dan pembagian hewan qurbannya. Meski bukan hewan qurbannya yang akan sampai kepada Allah swt, melainkan ketaqwaannya, tetapi ketaqwaan itu sendiri sangat tergantung pada pengagungan terhadap hewan qurban ini. Mengabaikannya berarti pertanda ketiadaan taqwa kepada Allah swt.
Akan tetapi ketaqwaan itu sendiri sangat tergantung dari cara seorang pequrban memilih, menyembelih dan membagikan hewan qurbannya. Sehingga jangan ada lagi pola pikir dikotomis dengan menyepelekan pemilihan hewan qurban karena yang penting taqwanya. Yang benar justru, taqwa itu dibuktikan dengan pemilihan hewan qurban yang tepat, termasuk penyembelihan dan pembagiannya. Allah swt sudah mengingatkan:
ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ ٣٢
Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati (QS. Al-Hajj [22] : 32)
Syi’ar-syi’ar Allah yang dimaksud ayat tersebut disebutkan di ayat selanjutnya:
وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيهَا خَيۡرٞۖ
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta (hewan qurban) itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (QS. al-Hajj [22] : 36).
Maka dari itu, shahabat Ibn ‘Abbas menjelaskan bahwa mengagungkan syi’ar Allah yang disebut pada ayat 32 di atas adalah dengan cara istisman; memilih hewan yang gemuk, istihsan; memilih yang terbaik, dan isti’zham; memilih yang besar (Tafsir Ibn Katsir QS. 22 : 32). Hadits-hadits juga memberikan tuntunan sebagai berikut:
قَالَ أُمَامَةُ بْنُ سَهْلٍ كُنَّا نُسَمِّنُ الْأُضْحِيَّةَ بِالْمَدِينَةِ وَكَانَ الْمُسْلِمُونَ يُسَمِّنُونَ
Umamah ibn Sahl berkata: “Kami biasa menggemukkan hewan qurban di Madinah. Demikian juga kaum muslimin lainnya.” (Shahih al-Bukhari kitab al-adlahi bab udlhiyyatin-Nabi saw no. 5553)
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
Dari Anas, ia berkata: “Nabi saw berqurban dengan dua domba besar yang hitam putih bulunya. Aku melihatnya meletakkan kakinya pada bagian samping perut kambing, beliau baca bismillah dan takbir, lalu menyembelihnya dengan tangannya.” (Shahih al-Bukhari bab man dzabahal-adlahiya bi yadihi no. 5558, 5564, 5565; Shahih Muslim bab istihbab ad-dlahiyyah wa dzabhiha mubasyarah no. 5199-5200).
Praktik konkritnya, sebagaimana sudah dibahas sebelumnya, semaksimal mungkin berusaha untuk memilih hewan yang terbesar. Jika itu digabungkan dalam bentuk saham untuk membeli sapi, maka usahakan agar saham yang dibayarkan lebih dari standar minimal yang ditetapkan panitia, agar panitia bisa membeli sapi yang lebih besar dari standar yang biasa. Jika dipatok per sahamnya 3.000.000,-, maka usahakan agar saham yang dibayarkan 3.500.000,- atau 4.000.000,- atau lebih.
Di samping itu, Nabi saw juga memberikan aturan agar hewan qurban yang disembelih itu yang sudah cukup umur (musinnah) menurut standar masing-masing hewannya. Peternak qurban atau Dinas Peternakan bisa dijadikan rujukan untuk menilai kelayakan usia yang dimaksud:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.
Janganlah kalian menyembelih hewan qurban kecuali yang musinnah (cukup umur). Kecuali jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah domba yang jadza’ah (muda/di bawah umur). (Shahih Muslim kitab al-adlahi bab sinnil-udlhiyah no. 5194).
Jangan pula memilih hewan yang cacat atau terlalu tua:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي
Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum.” (Musnad Ahmad bab hadits al-Bara ibn ‘Azib no. 18689).
Dalam hal ini Nabi saw mengingatkan agar hewan qurban betul-betul diperhatikan organ-organ tertentunya, yaitu:
وَعَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا خَرْمَاءَ وَلَا ثَرْمَاءَ. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ
Dari ‘Ali ra, ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kami untuk memperhatikan mata dan telinga (hewan qurban). Dan agar kami tidak berqurban dengan hewan yang buta sebelah, yang potong telinganya dari depan atau dari belakang, yang telinganya belah bulat, dan yang ompong gigi serinya. Ahmad dan Empat Imam mengeluarkannya. At-Tirmidzi, Ibn Hibban dan al-Hakim menshahihkannya (Bulughul-Maram no. 1378).
Dalam al-Qur`an Allah swt juga mengingatkan cara mengagungkan hewan qurban itu dalam hal menyebut Allah swt ketika menyembelih dan pembagian hewan qurban yang diprioritaskan bagi faqir miskin:
فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرۡنَٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٣٦
Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang miskin yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur (QS. al-Hajj [22] : 36).
‘Ali ra dalam hal ini sudah mengingatkan:
أَمَرَنِى رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Rasul saw memerintahkanku untuk mengurus hewan qurban, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya, jeroannya dan untuk tidak memberi upah kepada yang menyembelihnya dari hewan qurban itu. Sabda Nabi saw: “Kami yang akan memberinya upah.” (Shahih Muslim kitab al-adlahi bab as-shadaqah bi luhumil-hadyi wa juludiha no. 3241).
Jika pequrban atau panitia qurban seenaknya saja menjual bagian hewan qurban dan tidak membagikannya sebagaimana diperintahkan Nabi saw di atas, atau justru panitia qurban menentukan bagian sendiri dari hewan qurban yang diurusnya, padahal seharusnya ia hanya menerima upah saja, itu juga pertanda tidak adanya pengagungan atas hewan qurban. Wal-‘Llahu a’lam