Hukum KB (Keluarga Berencana)

Pa Ustadz, mau tanya, kalau misalnya sudah menikah terus bukan mau menunda momongan tetapi ingin menikmati masa berdua dulu sampai akhir tahun ini, lalu memakai KB dulu, apakah dosa hukumnya? Atau bagaimana Pa Ustadz? Mohon penjelasannya Pa Ustadz. 0838-2025-xxxx
Keluarga Berencana (KB) adalah program dari Pemerintah RI untuk membatasi atau mengatur jarak melahirkan dari seorang ibu. Dalam hal ini ada dua istilah yang perlu didudukkan terlebih dahulu, yakni membatasi kelahiran (birth control) dan mengatur kelahiran (family planning/planned parenthood). Membatasi kelahiran praktiknya lewat aborsi (termasuk menghilangkan janin dengan makan obat/jamu [menstrual regulation]) atau pemandulan (vasektomi/tubektomi). Sementara mengatur kelahiran adalah menunda melahirkan dan mengatur jaraknya saja, tidak sampai memandulkan atau menghilangkan janin. KB yang telah ditetapkan sebagai program resmi Pemerintah sejak zaman Orde Baru (1970) masuk kategori mengatur kelahiran, bukan membatasi kelahiran.
Membatasi kelahiran sebagaimana disinggung di atas hukumnya jelas haram karena termasuk membunuh anak. Ayat-ayat al-Qur`an yang menyinggung keharamannya adalah QS. al-An’am [6] : 151 dan al-Isra` [17] : 31.
Sementara mengatur kelahiran sebagaimana berlaku dalam KB kedudukannya sama dengan ‘azl (senggama terputus) yang diizinkan oleh Nabi saw kepada shahabat yang ingin berhubungan seks dengan hamba sahayanya dan tidak ingin ia hamil. Meski Nabi saw menyatakan bahwa jadi tidaknya hamil bukan ditentukan oleh ‘azl atau tidak ‘azl, melainkan berdasarkan kehendak Allah swt.
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلاً أَتَى رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنَّ لِى جَارِيَةً هِىَ خَادِمُنَا وَسَانِيَتُنَا وَأَنَا أَطُوفُ عَلَيْهَا وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ. فَقَالَ اعْزِلْ عَنْهَا إِنْ شِئْتَ فَإِنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا. فَلَبِثَ الرَّجُلُ ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ إِنَّ الْجَارِيَةَ قَدْ حَبِلَتْ. فَقَالَ قَدْ أَخْبَرْتُكَ أَنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا
Dari Jabir, sesungguhnya seseorang datang kepada Rasulullah saw lalu berkata: “Sungguh aku punya seorang hamba sahaya perempuan yang jadi pelayan kami dan penyedia air, aku ingin menggaulinya tetapi aku tidak ingin ia hamil.” Beliau menjawab: “Silahkan ‘azl jika kamu mau, tetapi tetap akan datang kepadanya apa yang sudah ditaqdirkan baginya.” Setelah beberapa lama laki-laki tersebut datang lagi dan berkata: “Sesungguhnya hamba sahayaku hamil.” Nabi saw menjawab: “Bukankah aku sudah bilang akan datang kepadanya apa yang sudah ditaqdirkan baginya.” (Shahih Muslim bab hukmil-‘azl no. 3629).
‘Azl sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi adalah berhubungan intim dengan istri atau hamba sahaya dan ketika hendak keluar mani melepaskan diri dan mengeluarkan mani di luar farji istri. Hadits-haditsnya ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Hadits-hadits yang melarang di antaranya sabda Nabi saw yang menyebutkan ‘azl sebagai wa`d khafi/pembunuhan bayi yang tersembunyi (Shahih Muslim bab jawazil-ghilah no. 3638). Maka yang melarang maksudnya “menganjurkan tidak”, sementara yang membolehkan maksudnya silahkan jika memang terdesak harus melakukannya. Sebagian ulama ada yang mengharamkan karena merugikan istri, kecuali dengan seizinnya (Syarah an-Nawawi bab hukmil-‘azl).
Akan tetapi yang harus dipertimbangkan berikutnya adalah cara atau pilihan KB itu sendiri apakah melanggar aturan syari’at atau tidak. Jika harus melanggar batasan-batasan syari’at seputar hubungan dengan lawan jenis, maka tentu haram, seperti KB IUD yang harus dipasang di organ intim dan dipasang bukan oleh suaminya; apakah itu dokter perempuan dan terlebih lagi dokter laki-laki, maka hukumnya jelas haram. Pertimbangan lainnya adalah madlarat yang ditimbulkannya. Jika dengan ikut KB malah kesehatan memburuk dan menyebabkan pendarahan misalnya, maka ini juga haram karena madlaratnya. Wal-‘Llahu a’lam