Hukum Kajian Sambil Merokok di Masjid

Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum Ustadz bagaimana hukumnya kajian (menyampaikan materi) sambil merokok di dalam masjid? Dalam rangka menghidupkan malam lailatul qadar? Ketika dipersoalkan jawabannya karena tidak ada dalil yang melarang. 0882-1367-xxxx
Jika yang dimaksud tidak ada dalil larangan merokok di masjid, tentu tidak akan ditemukan karena rokoknya itu sendiri pada zaman Rasul saw belum ada. Akan tetapi sungguh jelas bahwa Rasulullah saw memerintahkan agar masjid selalu dibersihkan dan diwangikan. Nabi saw juga melarang orang-orang yang berbau mulut tidak sedap untuk datang ke masjid karena akan mengganggu orang lain dan malaikat. Dalil-dalil ini tentu menjadi dalil juga untuk semua perbuatan membuat bau tidak sedap di masjid.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَمَرَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ.
Dari ‘Aisyah—semoga Allah meridlainya—ia berkata: “Rasulullah—shalawat dan salam senantiasa tercurah untuknya—memerintahkan membangun masjid di berbagai daerah, membersihkannya dan mewangikannya.” (Sunan at-Tirmidzi bab ma dzukira fi tathyibil-masajid no. 594. Al-Hafizh Ibn Hajar menilainya shahih dalam Fathul-Bari kitab al-wudlu bab abwalil-ibil wad-dawab wal-ghanam no. 227. Demikian juga Syaikh al-Albani dalam ta’liq Sunan at-Tirmidzi).
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الثُّومِ-وَقَالَ مَرَّةً مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ-فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
“Siapa yang makan sayur bawang putih ini—dan pada kesempatan lain beliau bersabda: “Siapa makan bawang merah dan putih serta bawang bakung- janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga manusia merasa tersakiti.” (Shahih Muslim kitab al-masajid bab nahyi man akala tsauman au bashalan au kurratsan no. 1282)
Jika memakan sesuatu di luar masjid yang menyebabkan bau mulut tidak sedap saja dilarang datang ke masjid, maka apalagi sengaja membuat bau tidak sedap di dalam masjid. Model istinbath seperti ini bukan termasuk berdalil dengan akal, melainkan memahami hadits dengan benar melalui metode qiyas. Qiyas adalah metode istinbath yang disepakati kebenarannya berdasarkan firman Allah swt:
فَٱعۡتَبِرُواْ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَبۡصَٰرِ
Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan (QS. al-Hasyr [59] : 2).
Apalagi dalam kaitan menghidupkan malam guna meraih kemuliaan lailatul-qadar yang seharusnya diisi dengan amal-amal mulia. Bukan malah diisi dengan amal-amal yang jelek dan syubhat. Keburukan perbuatan merokok sudah disepakati oleh semua ahli kesehatan. Melakukan perbuatan yang buruk termasuk pada tabdzir (menghambur-hamburkan harta) yang diancam dengan titel kawan setan (QS. al-Isra` [17] : 27). Meski ada sebagian kecil ulama yang sebatas menilai makruh, tetapi mayoritas ulama menilainya haram karena keburukan merokok sudah disepakati berdasarkan ilmu (QS. al-A’raf [7] : 157). Sesuatu yang diperdebatkan haram dan halalnya—apalagi haram atau makruhnya—termasuk kategori syubhat yang wajib dijauhi demi menjaga kebersihan agama dan kehormatan (Shahih al-Bukhari kitab al-iman bab fadli man istabra`a li dinihi no. 52).